Home » Hukum » Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota DPRD Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota DPRD Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Suryana Korwil Jabar 10 Des 2025 407

Bandung, NasionalPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, ER, dan Anggota DPRD Kota Bandung, RA, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2025.

Penetapan tersangka ini di umumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo. Dalam konferensi pers yang di gelar pada Selasa, 9 Desember 2025.

Irfan Wibowo menjelaskan, keputusan untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa lebih dari 75 orang saksi. Serta mengumpulkan sejumlah bukti yang di anggap cukup kuat untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan khusus.

Baca Juga :  Kenapa Ribuan Hakim Protes Dengan Cuti Serempak?

“Proses penyidikan terus berkembang, dan kami tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang juga terlibat dalam kasus ini,” ujar Irfan.

Irfan juga mengungkapkan bahwa, pada 9 Desember 2025, status perkara ini telah di naikkan dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus. Setelah penyidik di nilai cukup memiliki bukti yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua tersangka di jerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur larangan penyalahgunaan kewenangan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Baca Juga :  KPK Tegaskan Predikat WTP Bukan Berarti Bersih Korupsi

Kejaksaan Negeri Kota Bandung menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus ini tidak akan berhenti pada dua tersangka yang telah di tetapkan. Irfan memastikan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, untuk mencari kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Tim jaksa penyidik akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini,” tegasnya.

Hingga berita ini di turunkan, Kejaksaan Negeri Kota Bandung belum mengungkapkan besaran kerugian negara yang di akibatkan oleh dugaan korupsi tersebut. Pihak-pihak terkait juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan kasus ini.***

SR.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

A.DARWIN R. RANRENG SH,MH : DUA LEMBAGA NEGARA BERSENGKETA ATAS TANAH YANG BUKAN MILIK MEREKA, TAPI TANAH ITU MILIK WARGA NEGARA YANG TIDAK PERNAH MENJUALNYA

dito

02 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Terkait sengketa tanah di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang sedang diperebutkan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tersebut.   Kepada wartawan yang menghubungi, Minggu, 2 Agustus 2026 di Makassar, Andi Darwin R. Ranreng SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Hj. Magdalena Demunic / …

PTUN Padang Nyatakan Gugatan Pilwana Kapuh Utara Tidak Diterima, Penggugat Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

Primadoni,SH

30 Jul 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.PDG yang berkaitan dengan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan tersebut ditayangkan dilaman Informasi PTUN Padang, pada Kamis (30/7/2026). Berdasarkan informasi putusan yang dipublikasikan PTUN Padang, …

PTUN Padang Tolak Gugatan Sengketa Pilwana Kambang Utara

Primadoni,SH

08 Jul 2026

Pessel, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menolak gugatan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan itu diumumkan PTUN Padang dalam informasi putusan Nomor 7/G/2026/PTUN.PDG. pada Senin 6 Juli 2026. Dalam informasi putusan tersebut menyatakan eksepsi yang diajukan Tergugat I, Tergugat II, …

Polda Jabar Fokus Ungkap Fakta Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan

Suryana Korwil Jabar

25 Jun 2026

Bandung, NasionalPos.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana penyekapan dan penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh seorang berinisial TH. Untuk mengungkap kasus tersebut secara komprehensif, Polda Jabar telah membentuk satuan tugas (Satgas) gabungan yang melibatkan sejumlah direktorat terkait. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra …

Kajati Sumbar Kunjungi Kejari Pesisir Selatan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Penguatan Sinergi

Primadoni,SH

10 Jun 2026

Pesisir Selatan, Naainalpos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sumatera Barat, Seftie Dedie, melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Rabu (10/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kajati Sumbar turut didampingi Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Khusus, Kepala Bagian Tata Usaha serta rombongan dari Kejaksaan Tinggi …

x
x