Home » Hukum » Polres Karawang ungkap Kasus Penganiayaan Di Cikampek,Korban Meninggal dunia,Pelaku Utama Di Tangkap

Polres Karawang ungkap Kasus Penganiayaan Di Cikampek,Korban Meninggal dunia,Pelaku Utama Di Tangkap

Iyut Ermawati - Karawang 18 Feb 2026 124

nasionalpos.com -*KARAWANG –* Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah hukum Cikampek, Kabupaten Karawang. Peristiwa tragis ini terjadi pada **Sabtu, 14 Februari 2026**, sekitar pukul 02.10 WIB di depan Alfamart, Jalan Ahmad Yani, Kampung Poponcol, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek.

### Kronologi Kejadian
Kapolres Karawang **AKBP Fiki Novian Ardiansyah** menjelaskan bahwa insiden bermula dari rencana aksi tawuran sekitar 30 orang yang belum sempat terjadi. Korban berinisial **ID (25)**, seorang tukang parkir, menegur kelompok tersebut. Teguran itu memicu cekcok mulut hingga berujung pengeroyokan.

Korban sempat memukul salah satu anggota kelompok, namun pelaku berinisial **RB RK** yang membawa celurit langsung membacok korban hingga mengalami luka serius di bagian siku kanan. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun meninggal dunia akibat kehabisan darah. Selain itu, satu orang lainnya dilaporkan mengalami luka dan telah mendapat perawatan medis.

Baca Juga :  Dua Tersangka Percobaan Pembunuhan Terhadap Firza H Lakoni Anggota DPRD Muratara Dilimpahkan Kekejaksaan

### Penangkapan Pelaku
Kasus ini ditangani berdasarkan **Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/II/2026/SPKT Polsek Cikampek/Polres Karawang**. Tim Sanggabuana dan Unit Jatanras Polres Karawang bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pada Senin, 16 Februari 2026.

Dua orang ditangkap di wilayah Kotabaru, Karawang, dan satu orang lainnya di Gunung Jati, Cirebon. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit. Setelah pemeriksaan, **RB RK ditetapkan sebagai tersangka utama**, sementara dua orang lainnya berstatus saksi dan telah dipulangkan.

### Proses Hukum
Tersangka dijerat **Pasal 466 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP** dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
> “Pelaku utama sudah kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya agar tidak terlibat tawuran,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  Terkait Vonis Banding PT, Partai Prima Belum Tentukan Sikap

Kapolres menambahkan bahwa para pelaku merupakan orang dewasa dan bukan bagian dari kelompok pelajar. Rencana tawuran pun batal terjadi setelah insiden penganiayaan berlangsung.

### Penutup
Polres Karawang memastikan akan meningkatkan patroli dan tindakan preventif guna mencegah aksi tawuran maupun tindak kekerasan serupa di wilayah hukumnya. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindak kekerasan tidak hanya merugikan korban dan keluarga, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum berat bagi pelaku.

(Giyarti )

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
RUU Perampasan Aset Di Sorot Praktisi Hukum, Tekankan Kejelasan Kewenangan dan Pencegahan Penyalahgunaan

dito

01 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi perhatian publik.   Kali ini, masalah tersebut di respon Praktisi hukum publik Andi Darwin R. Ranreng, yang kemudian kepada wartawan, ia mengatakan bahwa regulasi tersebut perlu dirumuskan secara komprehensif agar benar-benar menjadi instrumen efektif dalam pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi, tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. …

Sempat Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Tim Tabur Kejari Pessel Akhirnya Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Kehutan

Primadoni,SH

28 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Operasi penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus tindak pidana kehutanan di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (28/8/2026), berlangsung menegangkan. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan harus melakukan pengejaran hingga ke area kebun sawit setelah terpidana Marsedes Pgl. Sedes melakukan perlawanan saat hendak dieksekusi. Seperti diketahui, …

Polsek Bayang Amankan Terduga Pelaku Pencurian, Sejumlah Barang Bukti Turut Diamankan

Primadoni,SH

25 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Unit Reskrim Polsek Bayang, Polres Pesisir Selatan, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Terduga pelaku Inisial RR  (36), Minang, beralamat di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

Dana USD 26 Juta Adalah Amanah Kemanusiaan Secara Hukum Terpisah dari Kasus Febrie Adrianyah,Harus di Kembalikan

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Terkait dengan keberadaan dana sebesar USD 26.000.000 yang saat ini ikut menjadi barang bukti dalam penyidikan, kepada wartawan, Jumat , 21 Agustus 2026 di Masjid Almusyawaoroh Klapa Gading Jakarta Utara, Andi Darwin R. Ranreng, S.H. selaku kuasa hukum Agustino Boer, menjelaskan bahwa dana tersebut adalah dana amanah kemanusiaan murni yang secara hukum …

Anggaran Operasional Disporaparekraf Pesibar Tembus Rp1,5 Miliar, Rakyat Dapat Apa?

Iyut Ermawati - Karawang

13 Agu 2026

NASIONALPOS.com Pesisir Barat, 13 Agustus 2026 || Di tengah kebutuhan pembangunan pariwisata, kepemudaan, olahraga, dan ekonomi kreatif yang masih menanti sentuhan nyata, rencana belanja operasional Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 justru menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran data pengadaan pada Rabu, 12 Agustus 2026, anggaran operasional pada sejumlah …

x
x