Home » Hukum » Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan Ungkap Dua Kasus Ganja dalam Sehari, Dua Tersangka Diamankan

Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan Ungkap Dua Kasus Ganja dalam Sehari, Dua Tersangka Diamankan

Primadoni,SH 03 Mar 2026 129

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan, Polda Sumbar, mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dalam operasi yang digelar Senin (2/3/2026) malam di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Kapolres Pessel melalui Kasattesnarkoba, AKP Hardi Yasmar, S.H., mengatakan bahwa Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/18/III/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR dan LP/A/19/III/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR.

Kasus pertama terjadi pada Senin, 2 Maret 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Padang Tae, Kenagarian Amping Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AH (20), seorang pelajar/mahasiswa asal Pasar Kambang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di kawasan Kampung Padang Tae. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Saat berada di pinggir jalan Kampung Padang Tae, petugas mendapati tersangka AH sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi sebelumnya, kemudian langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan.

Baca Juga :  Debit Sungai Meningkat, Akses Darurat ke Empat Nagari di Bayang Utara Kembali Terancam

Dari tangan tersangka, polisi menemukan dua paket narkotika jenis ganja yang terbungkus kertas pembungkus nasi warna cokelat serta satu unit telepon genggam merek Realme warna biru.

Kepada petugas, AH mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Berselang satu jam kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus ganja kering di Kampung Pasar Gompong, Kenagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Dalam pengungkapan kedua ini, polisi mengamankan tersangka berinisial DP (32), seorang petani/pekebun setempat.

Penangkapan DP merupakan hasil pengembangan dari kasus pertama. Berdasarkan keterangan AH, ganja yang dimilikinya diperoleh dari DP.

Baca Juga :  Tim Opsnal Macan Kumbang Polres Pessel Amankan Residivis Pelaku Pencurian

Tim opsnal kemudian bergerak menuju kediaman DP dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi-saksi di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 23 paket kecil ganja kering yang terbungkus kertas pembungkus nasi, satu pack kertas pembungkus nasi, satu buah pisau cutter, satu unit timbangan warna biru, serta satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna biru.

Tersangka DP mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Ia bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, S.H., menyatakan bahwa kedua tersangka saat ini telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan serta pemberkasan perkara.

Adapun rencana tindak lanjut kepolisian meliputi pengamanan tersangka, penyitaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan (mindik), serta proses sidik hingga pelimpahan berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
22 Tahun Penantian Berakhir: UU Perlindungan PRT Disahkan, Negara Hadir untuk Pekerja Domestik

dito

23 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi tonggak historis dalam reformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini tidak hanya mencerminkan kemajuan legislasi, tetapi juga menjadi bentuk koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini menempatkan pekerja domestik dalam posisi rentan dan minim perlindungan. Secara empiris, urgensi kehadiran UU …

Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

Kuasa Hukum, Keluarga, dan Sahabat Almarhum Karim Gelar Tabur Bunga di Permindo

Primadoni,SH

04 Apr 2026

Padang, Nasionalpos.com — Kuasa hukum, keluarga, serta sahabat almarhum Karim menggelar konferensi pers di kawasan Jalan Permindo, tepatnya di depan Trenshop, Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan aksi tabur bunga sebagai bentuk penghormatan dan mengenang sosok almarhum Karim yang dikenal dekat dengan masyarakat sekitar. Dalam suasana haru, para sahabat dan rekan …

Ketika Replik Mengubah Arah Perkara: Kuasa Hukum Tergugat Kritisi Putusan PN Bale Bandung

Suryana Korwil Jabar

19 Mar 2026

Bandung, Nasional pos.com – Kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II menyampaikan kritik tajam terhadap putusan dalam perkara Nomor 247/Pdt.G/2025/PN.Blb yang di putus pada 26 Februari 2026. Meski menghormati proses peradilan, pihak tergugat menilai putusan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan mendasar, baik dalam pertimbangan hukum maupun penerapan fakta persidangan. Dalam keterangan resminya, kuasa hukum menilai bahwa …

Ketua DPN BAPERMEN Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Desak Aparat Usut Tuntas

Primadoni,SH

15 Mar 2026

Jakarta, Nasionalpos.com –– Ketua Dewan Pimpinan Nasional Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN), Romi Yufhendra, SH., CPM., CCPS, mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus yang terjadi di Jakarta pada Jumat (13/3/2026). Ia mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut serta menangkap pelaku dan pihak yang diduga berada …

x
x