Home » Hukum » Berbahaya Jika Putusan MK Didasarkan Asumsi Hakim Konstitusi

Berbahaya Jika Putusan MK Didasarkan Asumsi Hakim Konstitusi

Dame.T 14 Jul 2022 139

NasionalPos.com,Jakarta Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah menegaskan,  keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini menjadi korban dari permainan politik, sehingga putusan yang dihasilkan tidak independen.

Hal ini setidaknya bisa dilihat dari putusan penolakan Hakim Konstitusi terhadap 30 kali gugatan uji materi (judicial review) terkait Undang-undang Pemilu yang diajukan ke MK.

“Saya tidak terlalu tertarik untuk menuntut Mahkamah Konstitusi terlalu banyak, sebab MK itu juga korban dari permainan politik sekarang,” kata Fahri Hamzah diskusi dalam Gelora Talk bertajuk ‘Menyoal Putusan MK atas UU Pemilu: Pilihan Rakyat Makin Terbatas’,  yang digelar secara daring, Rabu (13/7/2022) sore.

Menurut Fahri, kamar yudikatif itu seperti MK harusnya independen, bukan justru terperangkap dalam permainan politik politisi. Saat ini, lanjutnya, aktor-aktor politik yang ingin berkuasa terus telah menyandera MK.

“Makanya saya berani mengatakan, MK adalah korban, karena saya pernah menjadi politisi, tahu betul permainan politik seperti ini,” katanya.

Karena itu, kata Fahri, publik tidak bisa berharap banyak pada MK untuk memiliki kesadaran internal untuk memperbaiki dirinya, karena telah disandera politisi.

“Jadi untuk memperbaiki MK ke depan, kita perlu elaborasi definisi negarawan agar mereka tidak mudah dipengaruhi politisi,” ujarnya.

Fahri menilai MK saat ini mendesak untuk dilakukan reformasi, karena keberadaanya telah melenceng dari tujuan awal pendiriannya, yakni sebagai penjaga konstitusi.

“MK sekarang perlu di reformasi. Kita ini terlalu romantis, sudah 30 kali ditolak, kalau sudah 30 kali, ya MK sudah disandera terus oleh politisi. Maka politisinya kita tumbangkan,” tegas Fahri.

Fahri mengatakan, Partai Gelora akan menjadi yang terdepan dalam menjaga spirit demokrasi. Dimana ruhnya adalah menjaga sirkulasi pergantian kepemimpinan yang lancar.

“Partai Gelora percaya spirit demokrasi yang sehat ditandai dengan lancarnya sirkulasi kepemimpinan di setiap level. Sehingga demokrasi kita tidak dikuasai oligarki. Kita perlu mengawal demokrasi yang mengedepankan substansi,” tandasnya.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan hal senada. Denny menilai sepanjang tidak ada keinginan dari oligarki di Istana dan partai politik tertentu untuk merevisi UU Pemilu, karena calon presidennya yang diusung terganjal, maka MK tetap akan menolak gugatan yang diajukan.

Baca Juga :  Eropa Bakal Kembali Hadapi Gangguan Energi

“Indepedensi MK sudah hilang, meski sidangnya terbuka, tidak ada yang tertutup. Itu bukan jaminan tidak ada penyimpangan dan korupsi. Itu sudah terbukti, ada hakim MK yang korupsi,” kata Denny.

Denny mempertanyakan banyaknya persidangan di MK yang tidak dilakukan pembuktian, meskipun dalam peraturan dimungkinkan.

Namun, apabila Hakim Konstitusi berpandangan telah mengetahui perkaranya dan tidak perlu ada pembuktian lagi untuk memutus suatu perkara, maka  asumsi tersebut sangat berbahaya.

“Terus ngapain ada MK, belum diperiksa sudah tahu sendiri hakimnya. Harusnya secara prosedural kita bisa debat panjang. Apakah sikap Hakim Konnstitusi itu negarawan, saya kira tidak,” tandas Denny Indrayana yang menjadi kuasa hukum DPD RI ini.

Jika hal itu terjadi  kasus pidana atau perdata, lanjut Denny, sikap Hakim Konstitusi yang tidak menginginkan adanya pembuktian dalam suatu perkara, sangat berbahaya.

Para tersangka atau para pihak dalam kasus perdata, bisa bisa bebas dengan asumsi yang salah hakim dalam memahami hukum tanpa disertai pembuktian.

“Kita memang sedang diuji kesabaran kita dengan logika-logika yang absurd semacam ini. Langkah formalitas,  argumentasi dan legalitas kita sedang diuji betul. Kita sudah revolusioner untuk 30 kali menguji ini, karena menghormati konstitusionalitas. Tapi saya khawatir pada titik-titik tertentu, kesabaran itu akan hilang,” tandasnya.

Tim Kuasa Hukum Partai Gelora untuk Judicial Review Said Salahudin menambahkan, proses pembuktian pokok permohonan dalam sidang pemeriksaan di MK tetap diperlukan, apalagi batu uji yang dijadikan dasar gugatan berbeda dengan perkara-perkara yang sudah diputus sebelumnya.

“Saya kira MK harus memenuhi hak konstitusional pemohon agar kerugian konstitusional yang ditimbulkan dapat diketahui dan dipulihkan. Ini tidak ada penjelasan sama sekali, cuman ditolak. Putusannya konfius, membingungkan” kata Said.

Selain itu, dalam gugatan Partai Gelora, MK juga tidak membantah semua argumentasi hukum yang disampaikan pemohon, termasuk soal original intent dan batu uji yang berbeda, sehingga memiliki legal standing.

Baca Juga :  Data Pemilih di KPU Diduga Bocor, Pakar: Bahaya Bagi Pemilu 2024

“Tapi Mahkamah sudah berpakem, bahwa perbedaan-perbedaan itu tidak bisa dijadikan alasan Mahkamah untuk menggeser pandanganya soal Pemilu serentak,” katanya.

Namun, apabila pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangannya dalam proses pembuktian, ia yakin pandangan Hakim Konstitusi soal Pemilu Serentak akan berubah.

“Saat ini sedang dipertimbangkan untuk mengajukan gugatan kembali. Tapi kita bertanya-tanya, apakah paradigma MK, apakah masih sama atau tidak, kita tidak tahu, meski MK menyatakan tidak menutup peluang untuk menguji pasal ini agar bisa menggeser pandangan hukumnya  secara fundamental mengenai Pemilu Serentak,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara MK RI Fajar Laksono Soeroso mengatakan, soal permohonan uji materi yang mempersoalkan keserentakan Pemilu sudah dipertimbangkan dalam putusan-putusan sebelumnya, seperti Putusan No.14 Tahun 2013 dan No.55 Tahun 2019.

“MK sudah punya penafsiran sendiri, bahwa pemisahan Pemilu itu inkonstitusional, sementara yang serentak itu konstitusional. Keputusan itu, sudah jelas sehingga MK tidak perlu lagi mendengar keterangan ahli dan saksi, karena sudah memiliki penafsiran soal Pemilu Serentak,” kata Fajar.

Putusan MK tersebut, kata Fajar, juga diperkuat dalam ketentuan pasal 54 UU No.7 Tahun 2020 yang memungkinkan Hakim Konstitusi tidak perlu mendengar keterangan ahli dan saksi ahli lebih lanjut, karena sudah memiliki pendirian yang jelas.

“Kita memahami apa yang disampaikan pemohon, bisa jadi kalau ahli dan saksi dihadirkan di persidangan, pandangan Hakim Konstitusi berubah, tapi bisa juga tidak berubah. Sehingga kemudian menjadi asumsi saja,” katanya.

Karena sekedar asumsi, meski ahli dan saksi dihadirkan di persidangan, jika putusannya tetap ditolak, kata Fajar, maka sama saja tidak puas seperti tidak dihadirkan dalam persidangan.

“Bagaimana membuktikan 9 Hakim itu tidak independen, karena persidangan berlangsung terbuka. MK dalam putusan soal isu konstitusional, sampai hari ini pendirianya jelas dan sudah dituangkan dalam putusan-putusan,” tegas Fajar.(*)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
‘Mas Bahlil Ganteng’ dan Transformasi Politik Golkar

Dhio Justice Law

12 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia saat ini, seorang politikus tidak harus terlihat negarawan untuk menjadi populer. Cukup viral. Fenomena lagu “Mas Bahlil Ganteng” memperlihatkan bagaimana politik perlahan bergeser dari arena gagasan menuju arena hiburan digital. Yang bekerja bukan lagi kedalaman visi, melainkan kekuatan algoritma. Bukan seberapa kuat argumentasi seorang …

MBG dan Pesta Babi Kekuasaan

Dhio Justice Law

11 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)  NasionalPos.com, Jakarta – Program makan bergizi gratis (MBG) awalnya dijual sebagai wajah belas kasih negara. Sebuah janji tentang kepedulian terhadap rakyat kecil, tentang anak-anak yang harus diselamatkan dari lapar dan ketimpangan. Tetapi di tengah munculnya dugaan keterlibatan keluarga sejumlah pejabat tinggi dalam pusaran proyek MBG, publik …

Kajati Sumbar Kunjungi Kejari Pesisir Selatan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Penguatan Sinergi

Primadoni,SH

10 Jun 2026

Pesisir Selatan, Naainalpos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sumatera Barat, Seftie Dedie, melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Rabu (10/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kajati Sumbar turut didampingi Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Khusus, Kepala Bagian Tata Usaha serta rombongan dari Kejaksaan Tinggi …

LSM Garuda Nasional Desak Kejari Painan Usut Dugaan Pungli PPK Pertanian Pessel Terkait Program OPLAH 2025

Primadoni,SH

06 Jun 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Nasional secara resmi melaporkan dugaan Pungutan Liar (Pungli) PPK Pertanian, Hendro Kurniawan dalam pelaksanaan Program Optimalisasi Lahan (OPLAH) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar), kepada Kejaksaan Negeri Painan. Laporan tersebut diajukan menyusul munculnya dugaan pemotongan dana bantuan sebesar 15 persen yang diterima …

Sawah, Kandang dan Laut: Ancaman Nyata bagi Oligarki

Dhio Justice Law

02 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Sekjen Garda Bumiputera) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia terlalu lama diajarkan bahwa kekuasaan hanya lahir dari partai politik, parlemen, dan istana. Padahal dalam sejarah bangsa mana pun, kekuasaan sejati selalu berdiri di atas penguasaan ekonomi. Dan hari ini, ekonomi Indonesia terlalu banyak dikuasai segelintir elite. Oligarki tidak selalu tampil dengan wajah menakutkan. Kadang …

Marwah Daud: Saatnya Gerakan Ekonomi Rakyat Rontokkan Oligarki

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Mantan asisten peneliti Unesco dan World Bank, Dr. Marwah Daud Ibrahim menyerukan Rakyat Indonesia untuk bangkit dan melawan oligarki melalui Gerakan Ekonomi Rakyat. Seruan itu dilontarkan Marwah Daud saat menjadi nara sumber Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi Dinamika Konflik Geopolitik yang digelar dalam rangkaian Musyawarah KAHMI …

x
x