Home » Ekonomi » Di Bisnis Transportasi Online, Skema Kemitraan Berprinsip Simbiosis Mutualisme Lebih Tepat Daripada Skema Langganan atau skema Pekerja

Di Bisnis Transportasi Online, Skema Kemitraan Berprinsip Simbiosis Mutualisme Lebih Tepat Daripada Skema Langganan atau skema Pekerja

dito 18 Jun 2025 294

Nasionalpos.com, Jakarta-

Grab Indonesia membuka peluang untuk mengubah skema kemitraan dengan para mitra pengemudi ojek online (ojol), dari sistem pemotongan komisi menjadi sistem langganan aplikasi.

 

Skema tersebut memungkinkan pengemudi membayar biaya tetap harian atau mingguan untuk menggunakan aplikasi, tanpa dikenakan potongan dari setiap tarif perjalanan, demikian di sampaikan kata Neneng dalam diskusi bersama media di Kembang Goela, Jakarta Selatan, Jumat malam (13/6/2025).

 

Menanggapi hal tersebut, Ella Paguyuban Penggunaan Jasa Transportasi Digital kepada wartawan, ia mengatakan bahwa Model langganan ini memang sebelumnya telah diterapkan oleh sejumlah platform ride-hailing di India. Berdasarkan laporan The Economic Times, Uber di India baru-baru ini menghapus sistem komisi bagi pengemudi bajaj (auto rickshaw) dan menggantinya dengan biaya langganan.

 

“Bagi pengemudi transportasi online, skema langganan aplikasi mungkin saja akan terlihat menguntungkan. Apalagi jika aturan terkait potongan komisi hingga 20 persen dihapuskan,” ucap Ella kepada wartawan, Rabu, 18/6/2025 di Jakarta.

 

Tapi, lanjutnya, dengan sistem langganan adanya beberapa risiko struktural terhadap para pengemudi, seluruh risiko pendapatan yang berpotensi sepenuhnya ditanggung oleh pengemudi. Ia mencotohkan, misalnya, ketika kondisi cuaca buruk dan jumlah permintaan pelanggan menurun. Ini akan sangat mungkin membuat pendapatan pengemudi merosot tak peduli mereka mereka sudah membayar biaya langganan dalam jumlah tertentu.

Baca Juga :  Partai Nasdem Tidak Menarik Siti Nurbaya dari Kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin

 

misalnya, imbuh nya, ketika kondisi cuaca buruk dan jumlah permintaan pelanggan menurun. Ini akan sangat mungkin membuat pendapatan pengemudi merosot tak peduli mereka mereka sudah membayar biaya langganan dalam jumlah tertentu.

 

“Karena sistem kerja tetap dikendalikan algoritma platform, pengemudi tidak bisa betul-betul ‘mandiri’. Mereka tidak tahu bagaimana order dibagikan, bagaimana performa diukur, atau bagaimana sistem penalti bekerja,” papar Ella

 

Ella juga mengungkapkan bahwa Ide model langganan ini adalah bagian dari perusahaan platform untuk mengelak dari tekanan yang semakin kuat.

Agar persentase potongan platform diturunkan menjadi maksimal 15 persen, untuk menciptakan kondisi kerja adil, guna menghindar dari tekanan tersebut, maka ide langganan muncul, skema langganan aplikasi untuk pengemudi transportasi online sebenarnya tak jauh berbeda dengan dengan biaya sewa aplikasi maupun potongan komisi.

 

“Jadi, skema ini hanya akal-akalan dari perusahaan aplikasi untuk menghindari pelanggaran biaya potongan aplikasi,” tukas Ella.

 

Menurut Ella, kalau bicara skema yang tepat bagi ojol adalah bukan skema langganan dan juga bukan skema komisi, tapi tepat adalah skema kemitraan yang di terapkan secara benar, yakni antara driver ojol dengan perusahaan aplikator itu sama sama punya modal.

Baca Juga :  Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 Disetujui Bapemperda DPRD DKI

Maka terjalin lah kerjasama untuk mengelola bisnis transportasi online ini, kemudian semua di tanggung bersama, artinya di sini tidak ada sewa aplikasi bagi driver ojol sebagai mitra, tapi beban sewa aplikasi itu di berikan kepada pengguna jasa transportasi dan biaya tarif jasa hantaran barang atau manusia, nah, selanjutnya hasil itulah yang di bagi antara driver ojol dengan perusahaan aplikator.

 

” Ini kan aneh, sebagai mitra kok di kenakan biaya aplikasi, padahal tanpa driver ojol, aplikasi itu tidak bisa di gunakan, begitu pula nggak ada aplikasi, pengendara ojek tidak dapat customer, itulah hubungan kemitraan berprinsip simbiosis mutualisme yang mesti di terapkan, bukan kemitraan yang di manipulasi sebagai alat menindas, jangan pula di manipulasi untuk meraup keuntungan sebesar besarnya tapi merugikan pihak Driver ojek online sebagai mitra nya, sangat wajar kalau kami sebagai pengguna jasa transportasi online membayar sewa aplikasi, karena tanpa aplikasi, kami tidak bisa memanfaatkan transportasi ojek online, yang murah dan cepat “tandas Ella

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Di HUT ke-81 RI, FSAB Menyerukan Untuk Bersatu dan Berkarya Bagi Kemajuan Bangsa

dito

17 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Pada Tanggal 17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada tahun ini, bangsa Indonesia memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81.   Sebuah perjalanan panjang yang dipenuhi dengan perjuangan, pengorbanan, serta tekad untuk mewujudkan cita-cita bangsa yang adil, makmur, dan sejahtera, demikian di sampaikan oleh Suryo Susilo …

Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Usulkan Status Hybrid bagi Ojol dan pembentukan BLU bid Transportasi Online Berbasis Koperasi

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menanggapi usulan pemerintah agar ojol Berstatus sebagai pelaku UMKM, kepada wartawan, Ign Wibowo ketua umum Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Rabu, 12/8/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak setuju jika ojol di masukkan sebagai pelaku UMKM, pasalnya ojol bukan pelaku usaha mandiri seperti pelaku UMKM yang lain, karena tergantung pada penyedia layanan …

GGBC Jabotabek Tolak Ojol Berstatus UMKM”

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gojek Grab Bikers Comunity (GGBC) Jabotabek menolak status ojek daring atau ojek online (ojol) menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rencana peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang segera disahkan Pemerintah, demikian di sampaikan Aping Ketua Umum GGBC Jabotabek kepada wartawan, Rabu, 12/8/2026 di …

Dosen Dipecat Laporkan Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Naim ke Polda Metro Jaya

dito

11 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta –  Berangkat dari persoalan PHK sepihak tanpa pemberitahuan dan tanpa pesangon, yang di duga dilakukan oleh pihak Universitas Trisakti dan di dukung oleh Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Na’im terhadap seorang dosen senior berinisial NIS, dengan alibi tidak dibayarkannya hak tersebut di karenakan yang bersangkutan masih dikategorikan sebagai calon dosen tetap selama 2015-2025, Serta …

Reshuffle Kabinet: Ujian Otoritas Prabowo Di Tengah Ancaman Delegitimasi

Dhio Justice Law

07 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Setiap pemimpin memiliki momentum untuk menentukan arah sejarahnya. Bagi Presiden Prabowo Subianto, momentum saat ini adalah reshuffle kabinet. Reshuffle bukan sekadar mengganti orang di kursi menteri, tapi sebuah pernyataan politik tentang standar kepemimpinan yang ingin dibangun seorang presiden. Saat itulah publik akan menilai, apakah …

PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR

dito

06 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak …

x
x