NasionalPos.com, Jakarta- Terdapat 35 titik lokasi Operasi Patuh Jaya 2022 dengan sejumlah sasaran penegakan hukum lalu lintas, salah satunya pelanggaran pelat nomor khusus yang menggunakan rotator perlunya mengevaluasi dengan memerintahkan dirlantas untuk menertibkan pelat khusus dan rotator apabila ditemukan, demikian disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, saat memberikan arahan kepada jajaran Polda Metro Jaya di Apel di mulainya Operasi Patuh Jaya 2022 yang akan berlangsung selama 14 hari hingga 26 Juni 2022 mendatang
“Kalau dia menggunakan pelat khusus, di cek betul apakah memang dia berhak atau tidak, kendaraan plat khusus dan penggunaan rotator hanya untuk kendaran dinas pejabat eselon satu, Dirjen, hingga tingkat Menteri.”tukas Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran
Menurutnya, kendaraan plat khusus dan enggunaan rotator hanya untuk kendaran dinas pejabat eselon satu, Dirjen, hingga tingkat Menteri, kemudian tidak akan segan mencabut plat nomor kendaraan dan Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK) jika terus melanggar secara berulang bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan lalu lintas, Kedua kalau pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi akan dicabut, pihaknya saat ini juga sedang evaluasi soal itu, jadi tidak ada keistimewaan untuk itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sasaran penegakan hukum lainnya adalah penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator, aksi balap liar dan melawan arus. Ada juga penggunaan telepon genggam saat mengemudi, penggunaan helm tidak SNI, tidak memakai sabuk pengaman dan berboncengan roda dua lebih dari satu orang”tegas Fadli
Sebanyak 3.070 personel Polda Metro Jaya dikerahkan ke sejumlah titik pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022. Penegakan hukum Operasi Patuh Jaya 2022 juga difokuskan untuk penindakan lewat tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE). (*dit)