- HeadlineNegara di Era Perang Narasi; Polarisasi Agama: Retak yang Dipelihara (3 – End)
- HeadlineLomba Baca Puisi Tingkat SD dan Talk show Sastra Di Gelar Jaker Kudus
- Top NewsKomisi IV DPR RI Terima Audensi Siap Perjuangkan Nasib Pembudidaya Benih Lobster
- HeadlineTragedi Little Aresha Yogyakarta, Catatan Penting Bagi Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah
- HeadlineNegara di Era Perang Narasi: Disinformasi: Senjata Tak Kasat Mata Yang Melumpuhkan (2)

JAM-Pidum Terapkan 3 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Lampung Timur
Nasionalpos.com ll Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 3 (tiga) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Kamis 21 November 2024.
Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Amir Rahmat bin M Saleh (alm) dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka Pasal 480 ke-1 KUHP Tentang Pendahan.
Kronologi Bermula pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 03.30 WIB di teras samping rumah Saksi Syamsudin bin Abu Jabar (alm) yang beralamat di Dusun VI Desa Bandar Negeri Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur, sdr. Ismail bin Syawal (DPO) telah melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo, warna merah hitam ,Nopol: B 3337 NDR Noka: MH1JBC21X9K168794, Nosin: JBC2E1167517, A.n. Suprapto yang mana barang tersebut merupakan milik Saksi Syamsudin bin Abu Jabar (alm).
Selanjutnya pada suatu hari di tanggal tidak diingat lagi oleh Tersangka pada awal bulan Agustus 2024 bertempat di Desa Nibung Kecamatan Gunung Pelindung Kabupaten Lampung Timur, sdr. Ismail bin Syawal (alm) menawarkan sepeda motor hasil curian tersebut kepada Tersangka, dimana sekitar jam 19.00 WIB, sdr. Ismail bin Syawal (alm) menemui Tersangka dengan membawa 1 (satu) Unit sepeda motor merek Honda Revo, warna merah hitam, Nopol: B 3337 NDR Noka: MH1JBC21X9K168794, Nosin: JBC2E1167517, A.n. Suprapto, dan menawarkan sepeda motor tersebut seharga Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).
Kemudian Tersangka Amir Rahmat bin M Saleh (alm) menanyakan terkait keadaan sepeda motor tersebut lalu sdr. Ismail bin Syawal (alm) memberitahukan sepeda motor tersebut sudah lama dipakai oleh sdr. Ismail bin Syawal (alm).
Selanjutnya Tersangka Amir Rahmat bin M Saleh (alm) mengecek kondisi motor, lalu kembali menanyakan kelengkapan surat sepeda motor tersebut yang mana sdr. Ismail bin Syawal (alm) mengatakan sepeda motor tersebut tidak ada suratnya namun aman untuk dikendarai.
Kemudian Tersangka Amir Rahmat bin M Saleh (alm) setuju dan membayarnya langsung seharga Rp2.000.000,- (dua juta rupiah). Dengan demikian Tersangka saat ini telah berstatus sebagai penadah dalam hal membeli 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo hasil curian tersebut dari pelaku pencurian yaitu sdr. Ismail bin Syawal (alm).
Sekira sebulan kemudian Saksi Feri Tarmizi Saksi Darfin Tengku Ferdinan yang merupakan anggota Polsek Labuhan Maringgai ada mendapat informasi sepeda motor milik Saksi Syamsudin tersebut ada di wilayah Dusun I Desa Nibung Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur langsung melakukan pengecekan lokasi, dan menemukan ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo yang terparkir di depan rumah Tersangka.
Sehingga Saksi Feri Tarmizi dan Saksi Dardin Tengku Ferdinan datang ke rumah Tersangka Amir Rahmat bin M Saleh (alm), dan melakukan pemeriksaan dan pencocokan 1 (satu) sepeda motor merek Honda Revo, warna merah hitam, Nopol: B 3337 NDR Noka: MH1JBC21X9K168794, Nosin: JBC2E1167517, A.n. Suprapto yang ada di rumah Tersangka Amir Rahmat bin M Saleh (alm). Setelah dicocokkan sepeda motor tersebut benar adalah hasil curian kemudian polisi mengamankan Tersangka Amir Rahmat bin M Saleh (alm).
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Agustinus Baka Tangdililing, S.H., M.H dan Kasi Pidum Mart Mahendra Sebayang, S.H serta Jaksa Fasilitator Karyono Rizky Ramadhan, S.H dan Rudi Arlansyah, S.H menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Kuntadi, S.H., M.H. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Kamis, 21 November 2024.
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 2 perkara lain yaitu:
1. Tersangka Edi Junaidi bin Abdul Kobak (alm) Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka Suparman bin Kasan Taruno dari Kejaksaan Negeri Mesuji, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
*Tersangka belum pernah dihukum;
* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
* Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
* Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
* Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
* Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
* Pertimbangan sosiologis;
* Masyarakat merespon positif.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum. (K.3.3.1)
(S.Bahri)
SUMBER : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
dito
23 Apr 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi tonggak historis dalam reformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini tidak hanya mencerminkan kemajuan legislasi, tetapi juga menjadi bentuk koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini menempatkan pekerja domestik dalam posisi rentan dan minim perlindungan. Secara empiris, urgensi kehadiran UU …
Dhio Justice Law
18 Apr 2026
NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …
Dewi Apriatin
11 Apr 2026
*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka* Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …
Primadoni,SH
04 Apr 2026
Padang, Nasionalpos.com — Kuasa hukum, keluarga, serta sahabat almarhum Karim menggelar konferensi pers di kawasan Jalan Permindo, tepatnya di depan Trenshop, Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan aksi tabur bunga sebagai bentuk penghormatan dan mengenang sosok almarhum Karim yang dikenal dekat dengan masyarakat sekitar. Dalam suasana haru, para sahabat dan rekan …
Suryana Korwil Jabar
19 Mar 2026
Bandung, Nasional pos.com – Kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II menyampaikan kritik tajam terhadap putusan dalam perkara Nomor 247/Pdt.G/2025/PN.Blb yang di putus pada 26 Februari 2026. Meski menghormati proses peradilan, pihak tergugat menilai putusan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan mendasar, baik dalam pertimbangan hukum maupun penerapan fakta persidangan. Dalam keterangan resminya, kuasa hukum menilai bahwa …
Primadoni,SH
15 Mar 2026
Jakarta, Nasionalpos.com –– Ketua Dewan Pimpinan Nasional Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN), Romi Yufhendra, SH., CPM., CCPS, mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus yang terjadi di Jakarta pada Jumat (13/3/2026). Ia mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut serta menangkap pelaku dan pihak yang diduga berada …
21 Nov 2024 1.751 views
NASIONALPOS.com II Banyuwangi, 20 November 2024 – Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan media Tribunnews kembali terjadi. Kali ini, pelaku yang diduga bernama Noviar Arya Putra, bersama dengan kontak bernama Tiara, berhasil menipu korban melalui aplikasi WhatsApp. Modus yang digunakan kali ini mengarah pada ancaman penyebaran video asusila yang direkam secara video call (VC). …
19 Sep 2025 1.430 views
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sukses digelar di Aula Kantor Camat Lengayang pada Kamis (18/9) siang. Acara tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan antar sesama insan pencak silat. Muskab kali ini …
17 Mei 2022 1.311 views
NasionalPos.com, Depok– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Pangdivif 1 Kostrad yang baru, Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Dedy Kusmayadi akan masuki masa Pensiun, secara resmi di lantik langsung oleh Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam suatu upacara serah terima jabatan (Sertijab) …
28 Jul 2025 1.246 views
NasionalPos.com, Jakarta- Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi berbasis desa yang diinisiasi oleh pemerintah, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Koperasi ini sungguh sungguh sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang bertinggal di wilayah pedesaan, dan bahkan bisa mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir, demikian di sampaikan Faris Galuh Pratama Koordinator Gerakan Masyarakat Berdikari …
23 Jul 2025 1.238 views
NasionaPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan adanya indikasi oknum Kementerian Perhubungan RI yang di duga menciptakan suasana tidak kondusif untuk menyelesaikan permasalahan di kalangan ojol, Sinyalemen itu nampak ketika bakal di gelar nya FGD yang di laksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI yang nampak nya mengundang para pihak yang selama ini berkaitan erat dengan permasalahan …
09 Jul 2025 1.199 views
NasionalPos.com, Jakarta- Totok Ketua Forum Mahasiswa Jakarta Peduli Perumahan Rakyat, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi telah terjadi kekerasan itu terjadi bukan hanya sekali, namun berulang kali dialami warga pemilik dan penghuni Rusunami Gading Nias Residence, Kelapa Gading (hanya sekitar 10% warga sesuai klaim dari Pengurus PPPSRS), dan nampaknya kejadian itu sudah berlangsung …
31 Okt 2024 1.102 views
Banyuwangi – Nasionalpos.com ll Gerah terhadap pemberitaan yang menyudutkan Muhammad Murni (35) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi dengan judul berita ” Aksi Koboy Warga Todong Menggunakan Senpi Ke Jukir” menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Banyuwangi . Jumpa pers itu di geber , Kamis (31/10/2024) siang di warung Mbok Judges …



Comments are not available at the moment.