Home » Headline » Kemkominfo Terima Ribuan Aduan Rekening Bank Judi ‘Online’

Kemkominfo Terima Ribuan Aduan Rekening Bank Judi ‘Online’

dito 20 Jul 2023 114

NasionalPos.com, Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk perjudian online. Jumlah aduan ini diterima sejak Januari hingga 17 Juli 2023.

“Jumlah tersebut merupakan bagian dari aduan yang Kementerian Kominfo terima tahun 2023. Di mana sebanyak 1.914 aduan,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers di Media Center Kemkominfo, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Menkominfo memastikan, akan terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses terhadap segala bentuk penyebaran konten perjudian online. Kementeriannya juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait perjudian online ini.

Tak hanya itu, dia juga membeberkan sejak 2018 hingga 19 Juli 2023, Kemkominfo juga telah memutus akses 846.047 konten perjudian online. Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber Kemkominfo, aduan masyarakat umum, atau dari kementerian/lembaga.

Baca Juga :  Patroli Dialogis, Polsek Rowokangkung Jalin Silaturahmi dan Tingkatkan Kewaspadaan Warga

“Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online. Itu dalam seminggu terakhir sejak 13 hingga 19 Juli 2023,” ungkap Menkominfo Budi Arie.

Pada kesempatan itu, Budi meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan konten perjudian online. Dia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan internet dengan lebih baik dan produktif.

“Kementerian Kominfo akan terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses terhadap segala bentuk penyebaran konten perjudian online. Sekaligus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Sementara itu, dalam kesempatan itu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi juga meminta masyarakat ikut terlibat memberantas praktik judi dalam jaringan (daring). Keterlibatan masyarakat dilakukan dengan melapor ke Kominfo, jika menemukan konten perjudian daring.

Baca Juga :  Paguyuban Resto Apung Muara Angke Minta Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Pengelola Resto Apung Secara Transparan dan Profesional

Ia juga meminta masyarakat tidak terpengaruh iming-iming keuntungan besar dari memainkan permainan haram tersebut. “Manfaatkan internet dengan lebih baik dan produktif.”tegas Budi.

Budi menekankan, Kementerian Kominfo akan terus memantau dan memutus segala akses penyebaran konten perjudian daring. Kementerian Kominfo juga akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Ia menjelaskan, penanganan konten perjudian sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transkasi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 2.

“Setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,”pungkasnya.

Kemkominfo telah memutus akses 846.047 konten perjudian daring, sejak 2018. Pemutusan dilakukan berdasarkan temuan patroli siber Kementerian Kominfo, aduan masyarakat umum, dan dari Kementerian/Lembaga.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Momentum Peringatan Hari Santri Nasional, Jadikan Santri Berani dan punya Kemampuan Hadapi Tantangan Zaman

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gagasan awal mengenai Hari Santri diusulkan oleh kalangan pesantren, yang kemudian diperkuat usulannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang kemudian di resmikan oleh Presiden Jokowi, bahwa tanggal 22 Oktober di tetapkan sebagai Hari Santri Nasional  melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 guna mengenang jasa para ulama dan santri.   Terkait dengan situasi …

Raport Merah Penegakan Hukum selama 2 Tahun Pemerintah Prabowo-Gibran”

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, masyarakat Indonesia merasakan mengenai upaya penegakan hukum, maka terkait dengan hal itu Ralian Jawalsen, S.H seorang praktisi hukum. kepada wartawan, Rabu, 21/10/2026, di Jakarta.   Ia mengatakan bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo- Gibran selama dua tahun ini telah terjadi kemunduran dalam penegakan hukum.   …

Kantor Hukum Layangkan Pemberitahuan Aksi, Kepastian Hukum di Polresta Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

20 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALIS. COM – Gelombang penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan bakal menjadi sorotan. Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di depan Kantor Polresta Banyuwangi. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, …

Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Dugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

19 Okt 2026

Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan. Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan …

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar   “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …

x
x