Home » Nasional » daerah » Pelantikan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta Periode 2025-2028

Pelantikan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta Periode 2025-2028

dito 27 Agu 2025 415

NasionalPos.com, Jakarta-Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung resmi melantik 31 anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta periode 2025-2028. Pelantikan berlangsung di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 27/8/2025

Pelantikan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 479 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta Periode Tahun 2025-2028.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, susunan kepengurusan Dewan Pengupahan DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

1. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Syaripudin sebagai Ketua merangkap Anggota.

2. Turro Selrits Wongkaren (akademisi), sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota.

3. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Purnomo sebagai Sekretaris merangkap anggota.

Baca Juga :  Sosialisasi P3DN, Diminta Komisi B DPRD DKI Jakarta, Agar Lebih Digalakkan

Dalam sambutannya, Pramono menekankan pentingnya peran Dewan Pengupahan. Ia mengatakan bahwa isu pengupahan selalu menjadi masalah sensitif setiap tahunnya.

 

Karena itu, ia berharap kepada Dewan Pengupahan agar bekerja secara profesional, bersedia duduk bersama dan bermusyawarah antara pengusaha, birokrasi, dan juga para pekerja.

“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ucapnya.

Ia menyampaikan, Jakarta merupakan barometer utama dalam pengupahan nasional. Menurutnya, komposisi 31 anggota Dewan Pengupahan yang terdiri dari 14 unsur pemerintah, 7 unsur pengusaha, 7 unsur buruh atau pekerja, 2 pakar, dan 1 ahli sangat penting.

Baca Juga :  Pendaftaran KJMU Tahap I Tahun 2024 Diperpanjang, 11.470 Sudah Mendaftarkan Diri

 

Dengan demikian, diharapkan Jakarta bisa menjadi role model dan contoh bagi daerah lainnya dalam menerapkan sistem pengupahan yang bisa diterima dengan baik oleh semua pihak.

 

“Karena ini menjadi penting, saya mengharapkan sepenuhnya kepada saudara-saudara sekalian,” ujarnya.

 

Pramono berharap, pelantikan pada hari ini menjadi tonggak momentum bagi penyelesaian masalah pengupahan Jakarta. Ia meyakini jika Jakarta berhasil menyelesaikan masalah pengupahan dengan baik, maka daerah lain akan menirunya.

“Selamat bekerja, selamat bermusyawarah, selamat duduk bersama-sama untuk mencari jalan keluar pemecahan pengupahan yang ada di Jakarta,” tandas Pramono.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Didukung Berbagai Stakeholder, PMKRI Cabang Jakarta Pusat Optimistis Siap Menjadi Tuan Rumah Kongres XXXV dan MPA XXXIV Tahun 2028

dito

15 Jul 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Keseriusan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jakarta Pusat Sanctus Robertus Bellarminus untuk menghadirkan Kongres PMKRI kembali di Jakarta semakin nyata.   Setelah membangun komunikasi dan menjalin audiensi dengan berbagai pemangku kepentingan di Jakarta, PMKRI Cabang Jakarta Pusat menyatakan optimisme dan kesiapannya apabila dipercaya oleh forum nasional PMKRI sebagai penyelenggara Kongres XXXV …

SLF dan Pansus Parkir DKI: Ujian Integritas Pemerintahan Pramono

Dhio Justice Law

15 Jul 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos,com, Jakarta – Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta seharusnya menjadi momentum memperbaiki tata kelola kota secara menyeluruh, bukan sekadar mengejar peningkatan pendapatan parkir. Sebab, persoalan parkir tidak berdiri sendiri. Ia berkaitan erat dengan kepatuhan bangunan terhadap aturan, termasuk kepemilikan Sertifikat Laik …

Pasal 33 UUD 1945: Pertaruhan Politik Terbesar Prabowo

Dhio Justice Law

13 Jul 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Kemenangan politik jauh lebih mudah diraih daripada kemenangan sejarah. Presiden Prabowo Subianto telah memenangkan kontestasi politik. Namun, untuk memenangkan sejarah, ia harus membuktikan satu hal yang jauh lebih sulit: menjadikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai kenyataan, bukan sekadar retorika konstitusi. Di sinilah letak …

Usut Tuntas Tragedi Longsornya TPST Bantar Gebang, LSM Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum Periksa Agung Pujo Winarko’

dito

13 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Tragedi longsornya bukit sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi, yang menewaskan tujuh orang pada Maret 2026 lalu, masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.   Hingga kini, proses penegakan hukum dinilai belum sepenuhnya mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab atas insiden tersebut, tentunya kondisi tersebut menjadi keprihatinan …

HUT ke 58 ORARI Momentum Untuk mengembalikan ORARI sesuai dengan Marwahnya

dito

09 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada Peringatan HUT ke 58 ORARI, saat yang tepat untuk melakukan refleksi oleh seluruh Komponen ORARI, baik pengurus maupun anggota, demikian di sampaikan oleh Ketua Umum ORARI Pusat hasil Munaslub ORARI 2022, Suryo Susilo YBØJTR kepada wartawan, Kamis, 9 Juli 2026 di Jakarta “Saat ini ORARI masih dalam kondisi yang memprihatinkan,” menurut Suryo. …

Akademisi: Implementasi Pasal 33 UUD 1945, Prabowo Sedang Diuji Melawan Oligarki dan Kapitalisme Global

Dhio Justice Law

09 Jul 2026

NasionalPos. com, Jakarta – Ekonom senior Fuad Bawazier menilai implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hingga kini belum berjalan secara maksimal. Menurutnya, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sedang menghadapi ujian besar untuk membuktikan bahwa pembangunan ekonomi nasional benar-benar berpijak pada amanat konstitusi. Sebagai keynote speaker dalam Seminar “Konflik Geopolitik dan Ancaman Krisis …

x
x