Pemecatan Hasyim Asy’ari Beraroma Konspiratif Hilang kan Jejak Busuk Pilpres 2024.

- Editor

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, Jakarta- DKPP pada hari Rabu 3 July 2024 kemaren,  telah memecat ketua KPU karena terbukti bersetubuh dengan CAT, anak buahnya di KPU Denhaag Belanda. Persoalan ini mengulangi tuduhan serupa kepada ketua KPU dari “Wanita Emas”, Hasnaeni, yang mengaku “menjual” dirinya kepada Hasyim Asy’ari untuk bisa diloloskan partainya, Partai Republik Satu, demikian disampaikan Agus Yohanes Pemerhati Demokrasi kepada nasionalpos.com, Kamis, 4 July 2024 di Jakarta.

“ Baik kasus CAT maupun Hasnaeni Moein tersebut, nampaknya DKPP mengaitkan keduanya dengan “relasi power”. DKPP mengatakan bahwa kejahatan kelamin yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari, selain berzina berat karena dia sudah beristri, terjadi pula karena Hasyim mempunyai kekuasaan yang bisa mempengaruhi kedua korban secara langsung,” ungkap Agus Yohanes.

Menurut Agus Yohanes, selain kasus asusila, Hasyim Asy’ari sendiri telah membuat banyak kesalahan besar di republik kita, khususnya ketika meloloskan Gibran sebagai Cawapres, Saat itu, peraturan KPU terkait batas usia belum direvisi. Sehingga seharusnya KPU tidak bisa meloloskan Gibran sebagai Cawapres, akan tetapi ditangan kepemimpinan Hasyim Asy’ari juga terdapat dugaan besar pengaturan suara pemenang pilpres melalui IT KPU, kemenangan satu putaran. Kejahatan ini, jika nantinya terbukti suatu saat, maka tentu Hasyim Asy’ari ini prilakunya mirip binatang liar, mengabaikan norma etika, hukum dan moral

Baca Juga :   Susuri Sungai Barito, Dandim 1012/Btk Bantu Anak Stunting Dan Silaturahmi Bersama Anggota Koramil Jajaran

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ Jika di lihat dari norma etika hukum, maka seharusnya Hasyim Asyari dikenakan sanksi berat oleh DKPP, yakni pemecatan, sebab telah melanggar norma hukum dan etika, namun ternyata DKPP terkesan membiarkannya, bahkan hanya memberikan putusan peringatan saja, ketika masalah tersebut di adukan ke DKPP, ini yang aneh.”tukas Agus.

Seandainya, lanjut Agus, saat itu DKPP membuat Keputusan sanksi pemecatan terhadap Hasyim Asyari sebagai ketua KPU serta sebagai anggota KPU, maka publik pun bakal memberikan apresiasi setingginya kepada DKPP sebagai institusi yang berhasl menjaga Marwah Demokrasi, Hukum dan Etika,

Baca Juga :   SEBUMI KSBSI Desak Jokowi Bersikap Tegas Terhadap Kasus Hukum Romo Paschal, Terkait Mafia PMI

Akan tetapi justru setelah perhelatan Pilpres 2024 berakhir dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi, DKPP mengeluarkan putusan pemecatan Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU dan sekaligus sebagai anggota KPU atas tindakan asusila terhadap anak buahnya di Denhaag Belanda,

Padahal yang bersangkutan pernah melakukan hal yang mirip dengan kasus tersebut, dengan korbannya adalah Hasnaeni “Wanita emas” , yang juga di adukan ke DKPP sebelum perhelatan Pilpres 2024, hasilnya DKPP tidak memutuskan pemecatan terhadap yang bersangkutan.

“Putusan DKPP, ini aneh, kenapa putusan pemecatan terhadap Hasyim Ashari, diputuskan oleh DKPP setelah Pilpres, kenapa tidak diputuskan saat kasus Hasnaeni?, terkesan putusan tersebut, saya menduga Hasyim Asyari sengaja dibuang setelah mengamankan kepentingan rezim Jokowi meloloskan Gibran sebagai Cawapres dan mungkin juga diduga yang bersangkutan ikut memenangkan Gibran, jadi capres, dan  saya juga menduga putusan DKPP memecat Hasyim Asyari beraroma konspirastif menghilangkan jejak busuk pilpres 2024,“pungkas Agus Yohanes.

Loading

Berita Terkait

Polres Sumenep Gelar Rasio Tempat Hiburan 
Polsek Talango Sumenep, Bubarkan Aksi Balap Liar dan Amankan 5 Kendaraan R2
Pranko For Jakarta Usulkan Penerapan Pendidikan Toleransi di Jakarta
Susilo (Biru Voice): Peringatan Hari Air Sedunia 2025, Momentum Membangun Kesadaran Menjaga & Melestarikan Sumber Daya Air
Kuasa Hukum PT Crowde Membangun Bangsa Sampaikan Klarifikasi Atas laporan Polisi oleh Jtrust Bank Indonesia Tbk
Ketua Umum PPM Periode 2024-2029 Patriani Paramita Mulia, SH, LLM Bersilaturami dengan Komandan Seskoad Mayjen TNI Edwin Adrian Sumantha
Pimpinan Daerah FSPFarkes KSPSI Jatim Berharap Gub Jatim Segera Selesaikan Soal Hak Pekerja di PT Kasa Husada Wira
Pemblokiran Kartu Akses, Cemaskan Warga Rusunami Gading Nias dan Di Duga Melanggar HAM

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 13:04 WIB

Polres Sumenep Gelar Rasio Tempat Hiburan 

Sabtu, 22 Maret 2025 - 18:39 WIB

Pranko For Jakarta Usulkan Penerapan Pendidikan Toleransi di Jakarta

Sabtu, 22 Maret 2025 - 13:45 WIB

Susilo (Biru Voice): Peringatan Hari Air Sedunia 2025, Momentum Membangun Kesadaran Menjaga & Melestarikan Sumber Daya Air

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:33 WIB

Kuasa Hukum PT Crowde Membangun Bangsa Sampaikan Klarifikasi Atas laporan Polisi oleh Jtrust Bank Indonesia Tbk

Jumat, 21 Maret 2025 - 00:37 WIB

Ketua Umum PPM Periode 2024-2029 Patriani Paramita Mulia, SH, LLM Bersilaturami dengan Komandan Seskoad Mayjen TNI Edwin Adrian Sumantha

Berita Terbaru

Hukum

Polres Sumenep Gelar Rasio Tempat Hiburan 

Minggu, 23 Mar 2025 - 13:04 WIB