NasionalPos.com, Jakarta- DKPP pada hari Rabu 3 July 2024 kemaren, telah memecat ketua KPU karena terbukti bersetubuh dengan CAT, anak buahnya di KPU Denhaag Belanda. Persoalan ini mengulangi tuduhan serupa kepada ketua KPU dari “Wanita Emas”, Hasnaeni, yang mengaku “menjual” dirinya kepada Hasyim Asy’ari untuk bisa diloloskan partainya, Partai Republik Satu, demikian disampaikan Agus Yohanes Pemerhati Demokrasi kepada nasionalpos.com, Kamis, 4 July 2024 di Jakarta.
“ Baik kasus CAT maupun Hasnaeni Moein tersebut, nampaknya DKPP mengaitkan keduanya dengan “relasi power”. DKPP mengatakan bahwa kejahatan kelamin yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari, selain berzina berat karena dia sudah beristri, terjadi pula karena Hasyim mempunyai kekuasaan yang bisa mempengaruhi kedua korban secara langsung,” ungkap Agus Yohanes.
Menurut Agus Yohanes, selain kasus asusila, Hasyim Asy’ari sendiri telah membuat banyak kesalahan besar di republik kita, khususnya ketika meloloskan Gibran sebagai Cawapres, Saat itu, peraturan KPU terkait batas usia belum direvisi. Sehingga seharusnya KPU tidak bisa meloloskan Gibran sebagai Cawapres, akan tetapi ditangan kepemimpinan Hasyim Asy’ari juga terdapat dugaan besar pengaturan suara pemenang pilpres melalui IT KPU, kemenangan satu putaran. Kejahatan ini, jika nantinya terbukti suatu saat, maka tentu Hasyim Asy’ari ini prilakunya mirip binatang liar, mengabaikan norma etika, hukum dan moral
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“ Jika di lihat dari norma etika hukum, maka seharusnya Hasyim Asyari dikenakan sanksi berat oleh DKPP, yakni pemecatan, sebab telah melanggar norma hukum dan etika, namun ternyata DKPP terkesan membiarkannya, bahkan hanya memberikan putusan peringatan saja, ketika masalah tersebut di adukan ke DKPP, ini yang aneh.”tukas Agus.
Seandainya, lanjut Agus, saat itu DKPP membuat Keputusan sanksi pemecatan terhadap Hasyim Asyari sebagai ketua KPU serta sebagai anggota KPU, maka publik pun bakal memberikan apresiasi setingginya kepada DKPP sebagai institusi yang berhasl menjaga Marwah Demokrasi, Hukum dan Etika,
Akan tetapi justru setelah perhelatan Pilpres 2024 berakhir dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi, DKPP mengeluarkan putusan pemecatan Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU dan sekaligus sebagai anggota KPU atas tindakan asusila terhadap anak buahnya di Denhaag Belanda,
Padahal yang bersangkutan pernah melakukan hal yang mirip dengan kasus tersebut, dengan korbannya adalah Hasnaeni “Wanita emas” , yang juga di adukan ke DKPP sebelum perhelatan Pilpres 2024, hasilnya DKPP tidak memutuskan pemecatan terhadap yang bersangkutan.
“Putusan DKPP, ini aneh, kenapa putusan pemecatan terhadap Hasyim Ashari, diputuskan oleh DKPP setelah Pilpres, kenapa tidak diputuskan saat kasus Hasnaeni?, terkesan putusan tersebut, saya menduga Hasyim Asyari sengaja dibuang setelah mengamankan kepentingan rezim Jokowi meloloskan Gibran sebagai Cawapres dan mungkin juga diduga yang bersangkutan ikut memenangkan Gibran, jadi capres, dan saya juga menduga putusan DKPP memecat Hasyim Asyari beraroma konspirastif menghilangkan jejak busuk pilpres 2024,“pungkas Agus Yohanes.