Home » Headline » PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR

PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR

dito 06 Agu 2026 120

NasionalPos.com, Makassar-

Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak selaku Kuasa Hukum Ahli Waris pemilik tanah asli, kepada wartawan, Kamis 6/8/2026 di Makassar.

Izinkan saya jelaskan secara terbuka dan jelas kepada masyarakat luas, bahwa di kawasan tanah yang saat ini ditempati sebagai Asrama Polisi Polda Sulsel di Tallo, Makassar, terdapat dua kepemilikan yang terpisah dan berbeda” ungkap Andi Darwin R Rangreng.

 

Menurutnya, Pertama ada pihak yang telah memenangkan perkara atas lahan seluas ± 6.900 meter persegi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Kedua: Di dalam kawasan tanah yang sama, Termasuk pula tanah milik Pihak Ketiga yaitu tanah milik Almarhum Cornelis Demunik / Hendry Demunik, yang kini diwarisi oleh kliennya, yakni Hj. Magdalena Demunik.

 

Adapun Tanah milik kliennya ini luasnya ± 4,5 HEKTAR atau 45.000 meter persegi, dengan status hak milik mutlak Eigendom Verponding, tercatat atas nama pemilik asal sejak zaman dahulu dengan Nomor Verponding: 3201, 3194, 3195, dan 3196.

 

Yang menjadi masalah besarnya adalah, tanah milik klien kami ini TIDAK PERNAH dijual, TIDAK PERNAH diserahkan, dan TIDAK PERNAH dialihkan kepada siapapun. Klien kami TIDAK PERNAH ikut berperkara dalam perkara pihak lain.”tukas Andi Darwin R Rangreng SH MH

 

Namun kini, lanjut nya, dirinya menemukan kondisi status tanah milik kliennya yang seluas 4,5 Hektar itu IKUT TERANCAM dikuasai dan dibayarkan kepada pihak yang TIDAK BERHAK!, dan ini sangat tidak logis, pasalnya Luasnya saja sudah berbeda: yang diperkarakan hanya 6.900 m²,

Baca Juga :  Atraksi Seni dari Berbagai Daerah di Nusantara "Srawung Seni" Semarakkan Rangkaian Banyuwangi Ethno Carnival

 

Sedangkan tanah milik klien kami 45.000 m². Alas haknya berbeda. Nomor Verpondingnya berbeda. Pemiliknya pun berbeda, jika demikian fakta nya, maka TIDAK BOLEH tanah milik orang lain ikut diperkarakan apalagi ikut dieksekusi!

 

Tentunya dengan fakta yang kami miliki tersebut, maka kami akan mengambil langkah hukum sesuai hukum berlaku, Karena tanah milik klien kami ikut terancam eksekusi atas perkara yang bukan urusannya, ” tandas Andi Darwin R Rangreng

 

Di kesempatan ini pula Andi Darwin R Rangreng SH MH menegaskan bahwa pihaknya maka menyatakan secara resmi: bahwa pihaknya akan mengajukan perlawanan terhadap pihak ketiga atau yang di kenal dengan istilah “DERDEN VERZET” KE PENGADILAN NEGERI MAKASSAR, yang tentunya tuntutan di landasi dasar hukum yang kuat yakni

Pasal 227 RBg yg menegaskan: “Barang milik Pihak Ketiga tidak boleh disita maupun dieksekusi atas utang atau perkara orang lain.”

 

“Artinya: tanah milik klien kami yang TIDAK PERNAH diperkarakan, TIDAK BOLEH ikut dieksekusi atas perkara pihak lain. Jika tetap dipaksakan, maka eksekusi itu BATAL DEMI HUKUM.”kata Andi Darwin R Rangreng SH MH.

Bukan hanya itu saja, sambung Andi, ia menyebutkan bahwa di Pasal 193 HIR juga menegaskan: “Putusan pengadilan hanya mengikat pihak-pihak yang berperkara saja.” Putusan itu TIDAK MENGIKAT dan TIDAK MERUGIKAN hak milik klien kami yang tidak ikut berperkara.

 

Selain itu, Andi menambah kan bahwa di Pasal 1376 KUHPerdata memperingatkan Negara: “Pembayaran kepada orang yang tidak berhak, tidak membebaskan kewajiban terhadap pemilik yang sesungguhnya.”

Artinya: jika negara salah membayarkan kepada pihak lain atas tanah milik kliennya, maka Negara TETAP WAJIB membayarkan ganti rugi KEDUA KALI kepada kliennya! Itu akan menjadi kerugian keuangan negara yang sangat besar akibat kelalaian memeriksa data kepemilikan.

Baca Juga :  Berlatarbelakang Jaksa Johanis Tanak Diharapkan Bisa Pertajam Kinerja KPK

“Dengan adanya fakta materiil yang kami miliki ini, maka harapan kami sederhana saja namun sangat penting kepada pihak Pemerintah, DJKN, maupun Polda Sulsel terkait hal ini, tentunya ada beberapa yang patut jadi perhatian pihak pihak terkait tersebut “ucap Andi Darwin R Rangreng SH MH

 

Pertama, ulas Andi, adalah Sebelum membayarkan ganti rugi atau menyerahkan tanah kepada siapapun, periksalah terlebih dahulu ke BPN Makassar: atas nama SIAPA tanah dengan Nomor Verponding 3201, 3194, 3195, 3196 itu tercatat?

 

Jika atas nama Cornelis Demunik/Hendry Demunik — maka ganti ruginya milik Ahli Warisnya, yaitu klien kami. Jangan membayarkan kepada pihak yang salah.

 

Kemudian yang kedua, imbuh Andi, bahwa Komisi III DPR RI telah memerintahkan seluruh instansi untuk melaksanakan putusan sesuai mekanisme. Mekanisme itu artinya: verifikasi dulu, baru bayar kepada yang benar. Jangan sampai Negara kecolongan membayar dua kali karena kelalaian memeriksa data.

 

Nah yang ketiga, Andi menekankan agar hormati dan akui Tanah milik kliennya tidak pernah dijual, tidak pernah diserahkan, tidak pernah beralih. Maka kembalikanlah tanah itu atau bayarkan ganti ruginya kepada pemilik sah.

 

“Jangan terus-menerus menempati tanah milik orang lain tanpa hak dan tanpa pembayaran.” Tandas Andi Darwin R Rangreng SH MH.

 

Mengakhiri perbincangannya dengan wartawan, Andi kembali mengatakan bahwa sesungguhnya inti dari permasalahan sengketa ini sederhana: Tanah milik kliennya seluas= 4,5 Hektar. Yang diperkarakan = hanya 6.900 m². Jelas berbeda. Jangan sampai tanah milik orang lain ikut dirampas atas nama eksekusi perkara pihak lain.

 

“Jika tetap dipaksakan, maka Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) yang kami ajukan akan membatalkannya di Pengadilan. Demikian keterangan yang dapat kami sampaikan agar menjadi perhatian bersama, terima kasih ” pungkas Andi Darwin R Rangreng SH MH

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Wali Kota Lubuk Linggau Terima Audiensi IKPM, Dukung Peringatan 1 Abad IKPM

Andi Ledi Lubuk Linggau

09 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menerima audiensi Ikatan Keluarga Pondok Pesantren Modern (IKPM) di kediaman pribadi Wali Kota, Rabu (9/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, H Rachmat Hidayat menyampaikan Pemkot Lubuk Linggau akan selalu memberikan dukungan terhadap kegiatan IKPM. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk sinergitas antara pemerintah dengan ulama, khususnya para alumni Pondok Modern …

Wali Kota Buka Sosialisasi Pengelolaan LB3 Bagi Pelaku Usaha Penghasil LB3

Andi Ledi Lubuk Linggau

07 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat membuka Sosialisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) bagi pelaku usaha penghasil LB3, baik medis maupun nonmedis, di Cinema Hall Lantai 5 Pemkot Lubuk Linggau, Senin (7/9/2026). Kegiatan tersebut mengusung tema “Wujudkan Lubuk Linggau Bersih, Sehat, Aman, Nyaman, Maju dan Sejahtera – Lubuk Linggau Juara”. Dalam …

Di Momentum Hari Udara Bersih International, Biru Voice Desak Pemerintah Menjaga Udara Bersih Yang Sudah Semakin Polutif

dito

07 Sep 2026

National pos.com. Jakarta- Mengingat sifat polusi udara yang lintas batas, semua pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab untuk melindungi atmosfer bumi dan memastikan udara yang sehat bagi semua orang.     Bekerja bersama, melintasi batas dan batas, antar sektor dan melampaui silo, akan membantu mengurangi polusi udara, meningkatkan keuangan dan investasi untuk langkah-langkah dan solusi kualitas …

Masyarakat Nahdliyyin tidak Hendaki Muktamar NU ke 35 menuju ke 2029

dito

07 Sep 2026

NasionalPos.com-Jakarta Pasca terselenggaranya Muktamar NU ke 35 di Tambak Beras Jombang Jawa Timur, tentunya memicu terjadinya pihak yang tidak setuju dengan hasil Muktamar NU ke 35, terkesan ada campur tangan penguasa hari ini, demikian di sampaikan ustadz Damuri Fikri kepada wartawan, Senin, 7/9/2026 di Jakarta.   “Ya, kesan muktamar NU ke 35 menjadi ajang mencari …

Ketua Dewan Pembina Persatuan Golf Indonesia terima kunjungan Panitia LA Connection charity golf tournamen

dito

05 Sep 2026

NasionalPost.com, Jakarta- Panitia LA Connection charity golf tournamen yang merupakan komunitas para alumni yang pernah kuliah di kota Los Anggeles dan kota kota lain di Amerika Serikat, berencana menggelar kegiatan LA Connection charity golf tournamen di pondok indah golf course pada 28 Oktober 2026 mendatang, demikian disampaikan oleh ketua panitia Sofyan Saleh kepada wartawan, Sabtu, …

Insentif Baru BGN Harus Diikuti Grading SPPG

dito

05 Sep 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Pius Luistrilanang    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memastikan bahwa insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak lagi disamaratakan sebesar Rp6 juta per hari. “Sekarang tidak, ya, tidak rata semua dapur semua kemudian dibayar Rp6 juta, itu tidak adil,” kata Sudaryono seusai rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis, …

x
x