- TNI-POLRISemakin humaris pelayanan SIM di Purbalingga membuat masyarakat semakin nyaman dan terlayani.
- TNI-POLRISemakin humaris pelayanan SIM di Tegal utamakan kenyamanan masyarakat.
- NasionalWali Kota Lubuk Linggau Terima Audiensi IKPM, Dukung Peringatan 1 Abad IKPM
- NasionalWali Kota Buka Sosialisasi Pengelolaan LB3 Bagi Pelaku Usaha Penghasil LB3
- HeadlineDi Momentum Hari Udara Bersih International, Biru Voice Desak Pemerintah Menjaga Udara Bersih Yang Sudah Semakin Polutif

PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR
NasionalPos.com, Makassar-
Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak selaku Kuasa Hukum Ahli Waris pemilik tanah asli, kepada wartawan, Kamis 6/8/2026 di Makassar.
Izinkan saya jelaskan secara terbuka dan jelas kepada masyarakat luas, bahwa di kawasan tanah yang saat ini ditempati sebagai Asrama Polisi Polda Sulsel di Tallo, Makassar, terdapat dua kepemilikan yang terpisah dan berbeda” ungkap Andi Darwin R Rangreng.
Menurutnya, Pertama ada pihak yang telah memenangkan perkara atas lahan seluas ± 6.900 meter persegi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kedua: Di dalam kawasan tanah yang sama, Termasuk pula tanah milik Pihak Ketiga yaitu tanah milik Almarhum Cornelis Demunik / Hendry Demunik, yang kini diwarisi oleh kliennya, yakni Hj. Magdalena Demunik.
Adapun Tanah milik kliennya ini luasnya ± 4,5 HEKTAR atau 45.000 meter persegi, dengan status hak milik mutlak Eigendom Verponding, tercatat atas nama pemilik asal sejak zaman dahulu dengan Nomor Verponding: 3201, 3194, 3195, dan 3196.
Yang menjadi masalah besarnya adalah, tanah milik klien kami ini TIDAK PERNAH dijual, TIDAK PERNAH diserahkan, dan TIDAK PERNAH dialihkan kepada siapapun. Klien kami TIDAK PERNAH ikut berperkara dalam perkara pihak lain.”tukas Andi Darwin R Rangreng SH MH
Namun kini, lanjut nya, dirinya menemukan kondisi status tanah milik kliennya yang seluas 4,5 Hektar itu IKUT TERANCAM dikuasai dan dibayarkan kepada pihak yang TIDAK BERHAK!, dan ini sangat tidak logis, pasalnya Luasnya saja sudah berbeda: yang diperkarakan hanya 6.900 m²,
Sedangkan tanah milik klien kami 45.000 m². Alas haknya berbeda. Nomor Verpondingnya berbeda. Pemiliknya pun berbeda, jika demikian fakta nya, maka TIDAK BOLEH tanah milik orang lain ikut diperkarakan apalagi ikut dieksekusi!
Tentunya dengan fakta yang kami miliki tersebut, maka kami akan mengambil langkah hukum sesuai hukum berlaku, Karena tanah milik klien kami ikut terancam eksekusi atas perkara yang bukan urusannya, ” tandas Andi Darwin R Rangreng
Di kesempatan ini pula Andi Darwin R Rangreng SH MH menegaskan bahwa pihaknya maka menyatakan secara resmi: bahwa pihaknya akan mengajukan perlawanan terhadap pihak ketiga atau yang di kenal dengan istilah “DERDEN VERZET” KE PENGADILAN NEGERI MAKASSAR, yang tentunya tuntutan di landasi dasar hukum yang kuat yakni
Pasal 227 RBg yg menegaskan: “Barang milik Pihak Ketiga tidak boleh disita maupun dieksekusi atas utang atau perkara orang lain.”
“Artinya: tanah milik klien kami yang TIDAK PERNAH diperkarakan, TIDAK BOLEH ikut dieksekusi atas perkara pihak lain. Jika tetap dipaksakan, maka eksekusi itu BATAL DEMI HUKUM.”kata Andi Darwin R Rangreng SH MH.
Bukan hanya itu saja, sambung Andi, ia menyebutkan bahwa di Pasal 193 HIR juga menegaskan: “Putusan pengadilan hanya mengikat pihak-pihak yang berperkara saja.” Putusan itu TIDAK MENGIKAT dan TIDAK MERUGIKAN hak milik klien kami yang tidak ikut berperkara.
Selain itu, Andi menambah kan bahwa di Pasal 1376 KUHPerdata memperingatkan Negara: “Pembayaran kepada orang yang tidak berhak, tidak membebaskan kewajiban terhadap pemilik yang sesungguhnya.”
Artinya: jika negara salah membayarkan kepada pihak lain atas tanah milik kliennya, maka Negara TETAP WAJIB membayarkan ganti rugi KEDUA KALI kepada kliennya! Itu akan menjadi kerugian keuangan negara yang sangat besar akibat kelalaian memeriksa data kepemilikan.
“Dengan adanya fakta materiil yang kami miliki ini, maka harapan kami sederhana saja namun sangat penting kepada pihak Pemerintah, DJKN, maupun Polda Sulsel terkait hal ini, tentunya ada beberapa yang patut jadi perhatian pihak pihak terkait tersebut “ucap Andi Darwin R Rangreng SH MH
Pertama, ulas Andi, adalah Sebelum membayarkan ganti rugi atau menyerahkan tanah kepada siapapun, periksalah terlebih dahulu ke BPN Makassar: atas nama SIAPA tanah dengan Nomor Verponding 3201, 3194, 3195, 3196 itu tercatat?
Jika atas nama Cornelis Demunik/Hendry Demunik — maka ganti ruginya milik Ahli Warisnya, yaitu klien kami. Jangan membayarkan kepada pihak yang salah.
Kemudian yang kedua, imbuh Andi, bahwa Komisi III DPR RI telah memerintahkan seluruh instansi untuk melaksanakan putusan sesuai mekanisme. Mekanisme itu artinya: verifikasi dulu, baru bayar kepada yang benar. Jangan sampai Negara kecolongan membayar dua kali karena kelalaian memeriksa data.
Nah yang ketiga, Andi menekankan agar hormati dan akui Tanah milik kliennya tidak pernah dijual, tidak pernah diserahkan, tidak pernah beralih. Maka kembalikanlah tanah itu atau bayarkan ganti ruginya kepada pemilik sah.
“Jangan terus-menerus menempati tanah milik orang lain tanpa hak dan tanpa pembayaran.” Tandas Andi Darwin R Rangreng SH MH.
Mengakhiri perbincangannya dengan wartawan, Andi kembali mengatakan bahwa sesungguhnya inti dari permasalahan sengketa ini sederhana: Tanah milik kliennya seluas= 4,5 Hektar. Yang diperkarakan = hanya 6.900 m². Jelas berbeda. Jangan sampai tanah milik orang lain ikut dirampas atas nama eksekusi perkara pihak lain.
“Jika tetap dipaksakan, maka Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) yang kami ajukan akan membatalkannya di Pengadilan. Demikian keterangan yang dapat kami sampaikan agar menjadi perhatian bersama, terima kasih ” pungkas Andi Darwin R Rangreng SH MH
Andi Ledi Lubuk Linggau
09 Sep 2026
NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menerima audiensi Ikatan Keluarga Pondok Pesantren Modern (IKPM) di kediaman pribadi Wali Kota, Rabu (9/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, H Rachmat Hidayat menyampaikan Pemkot Lubuk Linggau akan selalu memberikan dukungan terhadap kegiatan IKPM. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk sinergitas antara pemerintah dengan ulama, khususnya para alumni Pondok Modern …
Andi Ledi Lubuk Linggau
07 Sep 2026
NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat membuka Sosialisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) bagi pelaku usaha penghasil LB3, baik medis maupun nonmedis, di Cinema Hall Lantai 5 Pemkot Lubuk Linggau, Senin (7/9/2026). Kegiatan tersebut mengusung tema “Wujudkan Lubuk Linggau Bersih, Sehat, Aman, Nyaman, Maju dan Sejahtera – Lubuk Linggau Juara”. Dalam …
dito
07 Sep 2026
National pos.com. Jakarta- Mengingat sifat polusi udara yang lintas batas, semua pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab untuk melindungi atmosfer bumi dan memastikan udara yang sehat bagi semua orang. Bekerja bersama, melintasi batas dan batas, antar sektor dan melampaui silo, akan membantu mengurangi polusi udara, meningkatkan keuangan dan investasi untuk langkah-langkah dan solusi kualitas …
dito
07 Sep 2026
NasionalPos.com-Jakarta Pasca terselenggaranya Muktamar NU ke 35 di Tambak Beras Jombang Jawa Timur, tentunya memicu terjadinya pihak yang tidak setuju dengan hasil Muktamar NU ke 35, terkesan ada campur tangan penguasa hari ini, demikian di sampaikan ustadz Damuri Fikri kepada wartawan, Senin, 7/9/2026 di Jakarta. “Ya, kesan muktamar NU ke 35 menjadi ajang mencari …
dito
05 Sep 2026
NasionalPost.com, Jakarta- Panitia LA Connection charity golf tournamen yang merupakan komunitas para alumni yang pernah kuliah di kota Los Anggeles dan kota kota lain di Amerika Serikat, berencana menggelar kegiatan LA Connection charity golf tournamen di pondok indah golf course pada 28 Oktober 2026 mendatang, demikian disampaikan oleh ketua panitia Sofyan Saleh kepada wartawan, Sabtu, …
dito
05 Sep 2026
Di tulis dan di sampaikan oleh Pius Luistrilanang Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memastikan bahwa insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak lagi disamaratakan sebesar Rp6 juta per hari. “Sekarang tidak, ya, tidak rata semua dapur semua kemudian dibayar Rp6 juta, itu tidak adil,” kata Sudaryono seusai rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis, …
21 Nov 2024 2.319 views
NASIONALPOS.com II Banyuwangi, 20 November 2024 – Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan media Tribunnews kembali terjadi. Kali ini, pelaku yang diduga bernama Noviar Arya Putra, bersama dengan kontak bernama Tiara, berhasil menipu korban melalui aplikasi WhatsApp. Modus yang digunakan kali ini mengarah pada ancaman penyebaran video asusila yang direkam secara video call (VC). …
19 Sep 2025 1.783 views
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sukses digelar di Aula Kantor Camat Lengayang pada Kamis (18/9) siang. Acara tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan antar sesama insan pencak silat. Muskab kali ini …
17 Mei 2022 1.560 views
NasionalPos.com, Depok– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Pangdivif 1 Kostrad yang baru, Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Dedy Kusmayadi akan masuki masa Pensiun, secara resmi di lantik langsung oleh Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam suatu upacara serah terima jabatan (Sertijab) …
28 Jul 2025 1.555 views
NasionalPos.com, Jakarta- Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi berbasis desa yang diinisiasi oleh pemerintah, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Koperasi ini sungguh sungguh sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang bertinggal di wilayah pedesaan, dan bahkan bisa mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir, demikian di sampaikan Faris Galuh Pratama Koordinator Gerakan Masyarakat Berdikari …
23 Jul 2025 1.471 views
NasionaPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan adanya indikasi oknum Kementerian Perhubungan RI yang di duga menciptakan suasana tidak kondusif untuk menyelesaikan permasalahan di kalangan ojol, Sinyalemen itu nampak ketika bakal di gelar nya FGD yang di laksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI yang nampak nya mengundang para pihak yang selama ini berkaitan erat dengan permasalahan …
09 Jul 2025 1.439 views
NasionalPos.com, Jakarta- Totok Ketua Forum Mahasiswa Jakarta Peduli Perumahan Rakyat, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi telah terjadi kekerasan itu terjadi bukan hanya sekali, namun berulang kali dialami warga pemilik dan penghuni Rusunami Gading Nias Residence, Kelapa Gading (hanya sekitar 10% warga sesuai klaim dari Pengurus PPPSRS), dan nampaknya kejadian itu sudah berlangsung …
31 Okt 2024 1.280 views
Banyuwangi – Nasionalpos.com ll Gerah terhadap pemberitaan yang menyudutkan Muhammad Murni (35) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi dengan judul berita ” Aksi Koboy Warga Todong Menggunakan Senpi Ke Jukir” menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Banyuwangi . Jumpa pers itu di geber , Kamis (31/10/2024) siang di warung Mbok Judges …



Comments are not available at the moment.