Home » Nasional » daerah » Raperda APBD 2026 dan Perubahan Status PAM Jaya Di ajukan Gubernur Pramono

Raperda APBD 2026 dan Perubahan Status PAM Jaya Di ajukan Gubernur Pramono

dito 04 Sep 2025 373

NasionalPos.com, Jakarta-

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menghadiri dan menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis 4/9/2025.

Dalam rapat paripurna tersebut, Pramono memaparkan dua rancangan peraturan daerah (raperda).

Yakni Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perumda PAM Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroda).

Gubernur menjelaskan, total Rancangan APBD 2026 diusulkan sebesar Rp95,35 triliun. Angka ini mengalami kenaikan 3,80 persen dibandingkan APBD Perubahan 2025. Rancangan APBD 2026 ini meliputi kebijakan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.

Baca Juga :  Pj Gubernur Ingatkan Pentingnya Landasan Kokoh Menuju Indonesia Emas 2045

 

“Kebijakan Pendapatan Daerah diarahkan pada upaya peningkatan dari sektor: Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah serta Pendapatan Transfer,” ujar Pramono.

Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen mewujudkan Jakarta sebagai kota maju yang layak huni, dan menjamin hak dasar setiap warganya, termasuk hak atas air bersih,” ujar Pramono.

 

Namun demikian, masih terdapat tantangan yang harus diselesaikan yakni layanan air minum perpipaan di Jakarta yang belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

 

Perubahan bentuk badan hukum ini untuk mempercepat pemenuhan layanan air bersih di Jakarta. Gubernur optimistis target 100 persen cakupan layanan air perpipaan dapat dipercepat dari tahun 2030 menjadi 2029.

Baca Juga :  Perpustakaan Universitas Nasional Dapat Akreditasi A

Karena itu, Pemprov telah memberikan penugasan kepada PAM JAYA sebagai off-taker Proyek SPAM Jatiluhur dan SPAM Karian untuk melakukan percepatan pemenuhan cakupan layanan air minum perpipaan serta membangun infrastruktur air minum bersih secara masif.

Selain itu,

Gubernur berharap perubahan status ini akan meningkatkan kinerja, efektivitas, efisiensi, dan daya saing perusahaan, serta menjamin hak warga Jakarta untuk mendapatkan akses air minum yang bersih dan aman.

“Eksekutif mengusulkan untuk mengubah bentuk badan hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda sebagai langkah strategis penerapan pendanaan non-APBD,” Tandasnya.

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Didukung Berbagai Stakeholder, PMKRI Cabang Jakarta Pusat Optimistis Siap Menjadi Tuan Rumah Kongres XXXV dan MPA XXXIV Tahun 2028

dito

15 Jul 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Keseriusan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jakarta Pusat Sanctus Robertus Bellarminus untuk menghadirkan Kongres PMKRI kembali di Jakarta semakin nyata.   Setelah membangun komunikasi dan menjalin audiensi dengan berbagai pemangku kepentingan di Jakarta, PMKRI Cabang Jakarta Pusat menyatakan optimisme dan kesiapannya apabila dipercaya oleh forum nasional PMKRI sebagai penyelenggara Kongres XXXV …

SLF dan Pansus Parkir DKI: Ujian Integritas Pemerintahan Pramono

Dhio Justice Law

15 Jul 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos,com, Jakarta – Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta seharusnya menjadi momentum memperbaiki tata kelola kota secara menyeluruh, bukan sekadar mengejar peningkatan pendapatan parkir. Sebab, persoalan parkir tidak berdiri sendiri. Ia berkaitan erat dengan kepatuhan bangunan terhadap aturan, termasuk kepemilikan Sertifikat Laik …

Pasal 33 UUD 1945: Pertaruhan Politik Terbesar Prabowo

Dhio Justice Law

13 Jul 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Kemenangan politik jauh lebih mudah diraih daripada kemenangan sejarah. Presiden Prabowo Subianto telah memenangkan kontestasi politik. Namun, untuk memenangkan sejarah, ia harus membuktikan satu hal yang jauh lebih sulit: menjadikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai kenyataan, bukan sekadar retorika konstitusi. Di sinilah letak …

Usut Tuntas Tragedi Longsornya TPST Bantar Gebang, LSM Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum Periksa Agung Pujo Winarko’

dito

13 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Tragedi longsornya bukit sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi, yang menewaskan tujuh orang pada Maret 2026 lalu, masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.   Hingga kini, proses penegakan hukum dinilai belum sepenuhnya mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab atas insiden tersebut, tentunya kondisi tersebut menjadi keprihatinan …

HUT ke 58 ORARI Momentum Untuk mengembalikan ORARI sesuai dengan Marwahnya

dito

09 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada Peringatan HUT ke 58 ORARI, saat yang tepat untuk melakukan refleksi oleh seluruh Komponen ORARI, baik pengurus maupun anggota, demikian di sampaikan oleh Ketua Umum ORARI Pusat hasil Munaslub ORARI 2022, Suryo Susilo YBØJTR kepada wartawan, Kamis, 9 Juli 2026 di Jakarta “Saat ini ORARI masih dalam kondisi yang memprihatinkan,” menurut Suryo. …

Akademisi: Implementasi Pasal 33 UUD 1945, Prabowo Sedang Diuji Melawan Oligarki dan Kapitalisme Global

Dhio Justice Law

09 Jul 2026

NasionalPos. com, Jakarta – Ekonom senior Fuad Bawazier menilai implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hingga kini belum berjalan secara maksimal. Menurutnya, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sedang menghadapi ujian besar untuk membuktikan bahwa pembangunan ekonomi nasional benar-benar berpijak pada amanat konstitusi. Sebagai keynote speaker dalam Seminar “Konflik Geopolitik dan Ancaman Krisis …

x
x