Menanggapi adanya tuntutan pemberian THR dari perusahan aplikator ke Ojol, Andi Kristiyanto , S.Sos, Ketua Presidium Koalisi Ojol Nasional mengatakan, rasanya sangat sulit bagi perusahaan berbasis e-commerce seperti Gojek, Grab, maxim dll memenuhi tuntutan mitra driver ojek online (ojol) yang menginginkan THR (Tunjangan Hari Raya), perusahaan e-commerce atau disebut aplikator, bisa memenuhi tuntutan itu jika mereka berstatus sebagai perusahaan transportasi.
“ Jika kami sebagai mitra aplikator (driver) diperlakukan seperti pegawai, punya upah minimum, THR, dan jaminan lainnya, maka para aplikator itu harus jadi perusahaan transportasi, bukan lagi perusahaan yang berbasis e-commerce. Namun kenyataannya dari dulu para aplikator tidak mengakui bahwa bisnis nya bergerak dibidang transportasi” ungkap Andi kepada awak media, Minggu, 9/3/2025 di Jakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Andi, perusahaan aplikator dari awal sudah menyatakan sebagai perusahaan e-commerce dengan karakteristik utamanya adalah dikelola secara virtual dengan minimum pegawai, tapi jaringannya luas, serta memanfaatkan teknologi IT yang bebas pajak, sehingga dengan ijin sebagai perusahaan e-commerce, mereka tidak perlu menyediakan armada transportasi, tidak hanya itu, agar tidak ada tuntutan upah, mereka menerapkan system kemitraan yang bagi hasilnya bukan atas kesepakatan bersama, melainkan sudah di tetapkan dan di paksakan untuk di setujui oleh para ojol yang bermitra dengan perusahaan aplikator tersebut.
“ Jadi sangat aneh, kalau ada pihak tertentu yang memanfaatkan ojol untuk mendesak pemerintah, agar pemerintah mendesak perusahaan aplikator memberikan THR kepada para ojol, dan tuntutan itu sama sekali di luar nalar, dan pasti di tolak oleh perusahaan aplikator, namun jika Bantuan Hari Raya memang sudah diberikan oleh para aplikator dengan kebijakan atau metode yang berbeda-beda melalui program yang mereka buat. ” tukas Andi
Kalau toh di paksakan diterapkan, lanjut Andi, maka justru terindikasi Pemerintah dapat menciptakan peluang konflik antara ojol dengan perusahaan aplikator, kenapa demikian? Pasalnya jika di paksakan dan di terapkan, maka mau tidak mau perusahaan aplikator juga akan menekan ojol dengan berbagai kebijakannya yang tentunya sangat menguntungkan perusahaan aplikasi untuk bisa balik modal bagi dana yang di keluarkan untuk THR ojol, sedangkan di sisi lain, ojol akan menjadi korban Kembali dari pemerasan oleh perusahaan aplikator, yang ingin modalnya Kembali karena di paksa memberikan THR kepada Ojol.
“Kalau Kemenaker jadi membuat peraturan mengenai keharusan perusahaan aplikator memberikan THR kepada Ojol, rentan terciptanya konflik maupun masalah baru, yang mengorbankan ojol, sebaiknya keputusan tersebut di batalkan saja dan sebaiknya pemerintah bersama DPR RI focus pada pengakuan negara terhadap status Ojol dan juga sebagai pelaku usaha transportasi digital dalam suatu Undang-Undang yang melindungi kepentingan ojol sebagai warga negara yang secara konstitusi berhak mendapatkan perlindungan dari negara.” Pungkas Andi