Home » Headline » TPPU Hasbi Hasan, KPK Dalami Pembelian Rumah Mewah

TPPU Hasbi Hasan, KPK Dalami Pembelian Rumah Mewah

dito 07 Mar 2024 216

NasionalPos.com, Jakarta-Penyidik KPK mendalami pembelian aset mewah berupa rumah dalam kasus dugaan TPPU mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Pendalaman dilakukan usai memeriksa mantan Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Heru Lelono.

“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya penggunaan uang dari Tersangka HH (Hasbi Hasan). Yakni untuk pembelian aset bernilai ekonomis,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Kamis (7/3/2024).

Namun, Ali tak menjelaskan secara detail harga rumah tersebut. Ia hanya menjelaskan rumah tersebut harganya sangat tinggi.

Diketahui, KPK kembali menetapkan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Selain Hasbi, KPK juga menetapkan tersangka kepada Windy Idol dan kakaknya Rinaldo Septariando.

Baca Juga :  BPJT Bocorkan Besaran Total Tarif Tol Cimanggis-Cibitung

“Setiap proses penyidikan perkara yang disampaikan KPK pasti kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan pasal perundang-undangan lain. Dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK itu TPPU,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi. Sampai saat ini kasusnya masih diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat

Namun, Ali enggan menjelaskan lebih detail proses penyidikan kasus dugaan pencucian uang tersebut. Termasuk saksi-saksi yang akan diperiksa dalam proses penyidikannya.

“Nanti perkembangannya kami sampaikan. Tentunya ketika KPK memeriksa saksi-saksi dalam perkara dimaksud,” katanya.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap Windy menerima tiga tas mewah yang dibeli di Singapura. Hal itu disampaikan oleh saksi selebgram Riris Riska Diana.

Baca Juga :  Unjuk Rasa Warga Kolong Tol Penjaringan Di Temui Ima Mahdiah Wakil Ketua DPRD DKJ

Adapun Hasbi bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap. Suap tersebut senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

Selain itu, tim jaksa KPK mendakwa Hasbi menerima gratifikasi berupa uang. Serta, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400.

Gratifikasi tersebut diterima dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp7.500.000; dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai senilai Rp100 juta. Serta, dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna senilai Rp523.344.400.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Anggaran Operasional Disporaparekraf Pesibar Tembus Rp1,5 Miliar, Rakyat Dapat Apa?

Iyut Ermawati - Karawang

13 Agu 2026

NASIONALPOS.com Pesisir Barat, 13 Agustus 2026 || Di tengah kebutuhan pembangunan pariwisata, kepemudaan, olahraga, dan ekonomi kreatif yang masih menanti sentuhan nyata, rencana belanja operasional Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 justru menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran data pengadaan pada Rabu, 12 Agustus 2026, anggaran operasional pada sejumlah …

Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Usulkan Status Hybrid bagi Ojol dan pembentukan BLU bid Transportasi Online Berbasis Koperasi

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menanggapi usulan pemerintah agar ojol Berstatus sebagai pelaku UMKM, kepada wartawan, Ign Wibowo ketua umum Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Rabu, 12/8/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak setuju jika ojol di masukkan sebagai pelaku UMKM, pasalnya ojol bukan pelaku usaha mandiri seperti pelaku UMKM yang lain, karena tergantung pada penyedia layanan …

GGBC Jabotabek Tolak Ojol Berstatus UMKM”

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gojek Grab Bikers Comunity (GGBC) Jabotabek menolak status ojek daring atau ojek online (ojol) menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rencana peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang segera disahkan Pemerintah, demikian di sampaikan Aping Ketua Umum GGBC Jabotabek kepada wartawan, Rabu, 12/8/2026 di …

Dosen Dipecat Laporkan Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Naim ke Polda Metro Jaya

dito

11 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta –  Berangkat dari persoalan PHK sepihak tanpa pemberitahuan dan tanpa pesangon, yang di duga dilakukan oleh pihak Universitas Trisakti dan di dukung oleh Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Na’im terhadap seorang dosen senior berinisial NIS, dengan alibi tidak dibayarkannya hak tersebut di karenakan yang bersangkutan masih dikategorikan sebagai calon dosen tetap selama 2015-2025, Serta …

Reshuffle Kabinet: Ujian Otoritas Prabowo Di Tengah Ancaman Delegitimasi

Dhio Justice Law

07 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Setiap pemimpin memiliki momentum untuk menentukan arah sejarahnya. Bagi Presiden Prabowo Subianto, momentum saat ini adalah reshuffle kabinet. Reshuffle bukan sekadar mengganti orang di kursi menteri, tapi sebuah pernyataan politik tentang standar kepemimpinan yang ingin dibangun seorang presiden. Saat itulah publik akan menilai, apakah …

PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR

dito

06 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak …

x
x