Home » Hukum » WNA Korsel Terbukti Tidak Merugikan Pelapor Akhirnya Diputuskan Bebas Oleh Pengadilan Tinggi Banten Hingga MA

WNA Korsel Terbukti Tidak Merugikan Pelapor Akhirnya Diputuskan Bebas Oleh Pengadilan Tinggi Banten Hingga MA

Syamsul Bahri 15 Nov 2024 64

 

Nasionalpos.com ll Tangerang Selatan –
Seorang pria WNA Korea Selatan bernama Mr. Jang selaku Direktur PT. Daekyoung mengaku lega setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banten yang telah memutus dirinya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atas kasus Cheque kosong yang dilaporkan oleh Direktur PT. PJM.

Kasus pidana yang membelit WNA KorSel ini bermula dari Perjanjian Kerjasama antara PT. Daekyoung dengan PT. PJM pada tahun 2020 dengan nilai kontrak kurang lebih Rp. 1,9 miliar. Dimana PT. PJM sudah menyelesaikan kewajiban pekerjaan sesuai kontrak, namun pembayaran kontrak itu belum lunas oleh PT. Daekyoung. Pada sekitar Maret 2021 Direktur PT. PJM bersama rekannya datang menemui Mr. Jang di kantor PT. Daekyoung untuk menagih sisa pembayaran kontrak. Ketika ditagih Mr. Jang menyampaikan belum memiliki cukup dana (Rp. 300.000.000,-) untuk membayar sisa kontrak, akan tetapi Direktur PT. PJM tetap meminta Mr. Jang membayar dan minta dibuatkan Cheque. Karena terpaksa akhirnya Mr. Jang memberikan Cheque kepada Direktur PT. PJM untuk pencairan di April 2021.

Dua hari sebelum tanggal jatuh tempo pencairan, Mr. Jang melalui staf accounting nya memberitahu Direktur PT. PJM dan stafnya agar Cheque tersebut jangan dicairkan dahulu, karena khawatir dananya tidak cukup. Akan tetapi Direktur PT. PJM tetap mencairkan Cheque tersebut dan benar saja pihak Bank menolak pencairan Cheque karena dananya tidak cukup. Direktur PT. PJM menganggap Mr. Jang telah melakukan penipuan karena memberikan Cheque yang tidak bisa dicairkan karena dananya tidak cukup.

Baca Juga :  Kejagung Diminta Periksa Semua Kasus Impor Gula, Terkait Tom Lembong Sebagai Tersangka

Atas hal tersebut Mr. Jang telah mencicil uang pengganti Cheque kosong sebanyak lima kali dari bulan April 2021 sampai Desember 2021 yang totalnya Rp. 300.000.000,- sudah dibayar lunas. Akan tetapi meski sudah mencicil lunas uang pengganti Cheque kosong ternyata Mr. Jang tetap dilaporkan ke Polisi oleh Direktur PT. PJM.

Selama proses di Kepolisian, Mr. Jang memiliki itikad baik dengan mengganti/membayar kedua kali Cheque kosong tersebut sebesar Rp. 300.000.000,- di bulan Oktober 2022, namun ternyata Mr. Jang tetap jadi Tersangka dan kasusnya kemudian bergulir sampai di Pengadilan Negeri Serang.

Advokat Endang Hadrian ketika ditanya awak media menyampaikan pada saat pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lainnya di Pengadilan Negeri Serang, sudah terungkap perkara ini bukan perkara pidana melainkan perkara perdata terkait wanprestasi atas pembayaran kontrak kerjasama.

Menurut Endang Hadrian seharusnya sejak awal Kliennya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum, dengan alasan pertama perkara yang membelit Kliennya bukan perkara penipuan melainkan perkara perdata wanprestasi, alasan kedua pihak yang aktif meminta diberi Cheque itu adalah Direktur PT. PJM bersama rekannya dan bukan atas inisiatif Klien kami, alasan ketiga sebelum tanggal jatuh tempo pencairan Cheque si Pelapor (Direktur PT. PJM) sudah diberitahu staf accounting Mr. Jang agar Cheque tersebut jangan dicairkan dulu karena dananya tidak cukup, alasan keempat Cheque kosong itu sudah diganti atau dibayar oleh Mr. Jang sebanyak dua kali, pertama sebelum adanya Laporan Polisi Rp. 300.000.000,- dan kedua setelah adanya Laporan Polisi Rp. 300.000.000,- Total seluruhnya sebanyak Rp. 600.000.000,- untuk mengganti Cheque kosong itu. Jadi dalam kasus ini Pelapor tidak ada kerugian, justru Mr. Jang yang mengalami kerugian Rp. 300.000.000,- dan sebaliknya Pelapor diuntungkan karena dapat 2 kali uang pengganti Cheque kosong, ujar Endang Hadrian.

Baca Juga :  Gebyar Bazar Adhyaksa 2024 Mendukung Peningkatan Daya Beli dan Kepedulian Sosial

Akan tetapi Pengadilan Negeri Serang memutuskan Mr. Jang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana percobaan selama 3 bulan.

“Kami saat itu tidak putus asa, kami yakin di tingkat banding Pengadilan Tinggi Banten mampu membaca fakta-fakta hukum dalam perkara ini secara utuh. Dan benar saja, Alhamdulillah akhirnya Pengadilan Tinggi Banten memutuskan perbuatan Klien kami bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata, sehingga melepaskan Klien kami dari segala tuntutan hukum” ujar Endang Hadrian kepada awak media.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun Mahkamah Agung ternyata sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Tinggi Banten dan menolak kasasi Jaksa tersebut.

“Dengan ditolaknya kasasi Jaksa berarti putusan Pengadilan Tinggi Banten dikuatkan, artinya tidak ada perbuatan pidana yang menimbulkan kerugian yang dilakukan WNA Korsel tersebut, sehingga Klien kami dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atas kasus Cheque tersebut oleh Pengadilan Tinggi Banten dan dikuatkan oleh MA” ujar Endang Hadrian menutup pembicaraan dengan awak media, Rabu, (13/11/24).

(Red/S.Bahri)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

Kuasa Hukum, Keluarga, dan Sahabat Almarhum Karim Gelar Tabur Bunga di Permindo

Primadoni,SH

04 Apr 2026

Padang, Nasionalpos.com — Kuasa hukum, keluarga, serta sahabat almarhum Karim menggelar konferensi pers di kawasan Jalan Permindo, tepatnya di depan Trenshop, Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan aksi tabur bunga sebagai bentuk penghormatan dan mengenang sosok almarhum Karim yang dikenal dekat dengan masyarakat sekitar. Dalam suasana haru, para sahabat dan rekan …

Ketika Replik Mengubah Arah Perkara: Kuasa Hukum Tergugat Kritisi Putusan PN Bale Bandung

Suryana Korwil Jabar

19 Mar 2026

Bandung, Nasional pos.com – Kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II menyampaikan kritik tajam terhadap putusan dalam perkara Nomor 247/Pdt.G/2025/PN.Blb yang di putus pada 26 Februari 2026. Meski menghormati proses peradilan, pihak tergugat menilai putusan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan mendasar, baik dalam pertimbangan hukum maupun penerapan fakta persidangan. Dalam keterangan resminya, kuasa hukum menilai bahwa …

Ketua DPN BAPERMEN Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Desak Aparat Usut Tuntas

Primadoni,SH

15 Mar 2026

Jakarta, Nasionalpos.com –– Ketua Dewan Pimpinan Nasional Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN), Romi Yufhendra, SH., CPM., CCPS, mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus yang terjadi di Jakarta pada Jumat (13/3/2026). Ia mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut serta menangkap pelaku dan pihak yang diduga berada …

Merasa Difitnah dan Diancam, Indra Resmi Tempuh Jalur Hukum: Laporan Dilayangkan ke Polresta Banyuwangi

- Banyuwangi

06 Mar 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS.COM – Polemik dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman kini memasuki jalur hukum. Indra secara resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Banyuwangi pada Jumat (6/3/2026). Laporan tersebut dilayangkan Indra dengan didampingi Ari Bagus Pranata dari Feradi WPI. Kedatangan mereka bertujuan meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan fitnah serta ancaman yang disebut telah merugikan …

x
x