- HeadlineTantangan Menteri Pertahanan RI ditengah Isu Agama dan Konflik Papua
- NasionalDesa Kalibarumanis “Ketuk Pintu” DPRD, Kebun Plasma Lonsum Dipertanyakan: Hak Warga Mandek???
- daerahWali Kota Bandung Dorong Sinergi Visioner LKP Hadapi Era Digital 5.0
- daerahIPAL Tidak sesui Sop, Puskesmas Cililin Verifikasi SLHS SPPG Batulayang
- daerahPanitia Musda Ke-III Resmi Buka Pendaftaran Bacalon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pesisir Bara

WNA Korsel Terbukti Tidak Merugikan Pelapor Akhirnya Diputuskan Bebas Oleh Pengadilan Tinggi Banten Hingga MA
Nasionalpos.com ll Tangerang Selatan –
Seorang pria WNA Korea Selatan bernama Mr. Jang selaku Direktur PT. Daekyoung mengaku lega setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banten yang telah memutus dirinya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atas kasus Cheque kosong yang dilaporkan oleh Direktur PT. PJM.
Kasus pidana yang membelit WNA KorSel ini bermula dari Perjanjian Kerjasama antara PT. Daekyoung dengan PT. PJM pada tahun 2020 dengan nilai kontrak kurang lebih Rp. 1,9 miliar. Dimana PT. PJM sudah menyelesaikan kewajiban pekerjaan sesuai kontrak, namun pembayaran kontrak itu belum lunas oleh PT. Daekyoung. Pada sekitar Maret 2021 Direktur PT. PJM bersama rekannya datang menemui Mr. Jang di kantor PT. Daekyoung untuk menagih sisa pembayaran kontrak. Ketika ditagih Mr. Jang menyampaikan belum memiliki cukup dana (Rp. 300.000.000,-) untuk membayar sisa kontrak, akan tetapi Direktur PT. PJM tetap meminta Mr. Jang membayar dan minta dibuatkan Cheque. Karena terpaksa akhirnya Mr. Jang memberikan Cheque kepada Direktur PT. PJM untuk pencairan di April 2021.
Dua hari sebelum tanggal jatuh tempo pencairan, Mr. Jang melalui staf accounting nya memberitahu Direktur PT. PJM dan stafnya agar Cheque tersebut jangan dicairkan dahulu, karena khawatir dananya tidak cukup. Akan tetapi Direktur PT. PJM tetap mencairkan Cheque tersebut dan benar saja pihak Bank menolak pencairan Cheque karena dananya tidak cukup. Direktur PT. PJM menganggap Mr. Jang telah melakukan penipuan karena memberikan Cheque yang tidak bisa dicairkan karena dananya tidak cukup.
Atas hal tersebut Mr. Jang telah mencicil uang pengganti Cheque kosong sebanyak lima kali dari bulan April 2021 sampai Desember 2021 yang totalnya Rp. 300.000.000,- sudah dibayar lunas. Akan tetapi meski sudah mencicil lunas uang pengganti Cheque kosong ternyata Mr. Jang tetap dilaporkan ke Polisi oleh Direktur PT. PJM.
Selama proses di Kepolisian, Mr. Jang memiliki itikad baik dengan mengganti/membayar kedua kali Cheque kosong tersebut sebesar Rp. 300.000.000,- di bulan Oktober 2022, namun ternyata Mr. Jang tetap jadi Tersangka dan kasusnya kemudian bergulir sampai di Pengadilan Negeri Serang.
Advokat Endang Hadrian ketika ditanya awak media menyampaikan pada saat pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lainnya di Pengadilan Negeri Serang, sudah terungkap perkara ini bukan perkara pidana melainkan perkara perdata terkait wanprestasi atas pembayaran kontrak kerjasama.
Menurut Endang Hadrian seharusnya sejak awal Kliennya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum, dengan alasan pertama perkara yang membelit Kliennya bukan perkara penipuan melainkan perkara perdata wanprestasi, alasan kedua pihak yang aktif meminta diberi Cheque itu adalah Direktur PT. PJM bersama rekannya dan bukan atas inisiatif Klien kami, alasan ketiga sebelum tanggal jatuh tempo pencairan Cheque si Pelapor (Direktur PT. PJM) sudah diberitahu staf accounting Mr. Jang agar Cheque tersebut jangan dicairkan dulu karena dananya tidak cukup, alasan keempat Cheque kosong itu sudah diganti atau dibayar oleh Mr. Jang sebanyak dua kali, pertama sebelum adanya Laporan Polisi Rp. 300.000.000,- dan kedua setelah adanya Laporan Polisi Rp. 300.000.000,- Total seluruhnya sebanyak Rp. 600.000.000,- untuk mengganti Cheque kosong itu. Jadi dalam kasus ini Pelapor tidak ada kerugian, justru Mr. Jang yang mengalami kerugian Rp. 300.000.000,- dan sebaliknya Pelapor diuntungkan karena dapat 2 kali uang pengganti Cheque kosong, ujar Endang Hadrian.
Akan tetapi Pengadilan Negeri Serang memutuskan Mr. Jang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana percobaan selama 3 bulan.
“Kami saat itu tidak putus asa, kami yakin di tingkat banding Pengadilan Tinggi Banten mampu membaca fakta-fakta hukum dalam perkara ini secara utuh. Dan benar saja, Alhamdulillah akhirnya Pengadilan Tinggi Banten memutuskan perbuatan Klien kami bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata, sehingga melepaskan Klien kami dari segala tuntutan hukum” ujar Endang Hadrian kepada awak media.
Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun Mahkamah Agung ternyata sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Tinggi Banten dan menolak kasasi Jaksa tersebut.
“Dengan ditolaknya kasasi Jaksa berarti putusan Pengadilan Tinggi Banten dikuatkan, artinya tidak ada perbuatan pidana yang menimbulkan kerugian yang dilakukan WNA Korsel tersebut, sehingga Klien kami dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atas kasus Cheque tersebut oleh Pengadilan Tinggi Banten dan dikuatkan oleh MA” ujar Endang Hadrian menutup pembicaraan dengan awak media, Rabu, (13/11/24).
(Red/S.Bahri)
Dhio Justice Law
18 Apr 2026
NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …
Dewi Apriatin
11 Apr 2026
*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka* Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …
Primadoni,SH
04 Apr 2026
Padang, Nasionalpos.com — Kuasa hukum, keluarga, serta sahabat almarhum Karim menggelar konferensi pers di kawasan Jalan Permindo, tepatnya di depan Trenshop, Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan aksi tabur bunga sebagai bentuk penghormatan dan mengenang sosok almarhum Karim yang dikenal dekat dengan masyarakat sekitar. Dalam suasana haru, para sahabat dan rekan …
Suryana Korwil Jabar
19 Mar 2026
Bandung, Nasional pos.com – Kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II menyampaikan kritik tajam terhadap putusan dalam perkara Nomor 247/Pdt.G/2025/PN.Blb yang di putus pada 26 Februari 2026. Meski menghormati proses peradilan, pihak tergugat menilai putusan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan mendasar, baik dalam pertimbangan hukum maupun penerapan fakta persidangan. Dalam keterangan resminya, kuasa hukum menilai bahwa …
Primadoni,SH
15 Mar 2026
Jakarta, Nasionalpos.com –– Ketua Dewan Pimpinan Nasional Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN), Romi Yufhendra, SH., CPM., CCPS, mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus yang terjadi di Jakarta pada Jumat (13/3/2026). Ia mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut serta menangkap pelaku dan pihak yang diduga berada …
- Banyuwangi
06 Mar 2026
BANYUWANGI, NASIONALPOS.COM – Polemik dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman kini memasuki jalur hukum. Indra secara resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Banyuwangi pada Jumat (6/3/2026). Laporan tersebut dilayangkan Indra dengan didampingi Ari Bagus Pranata dari Feradi WPI. Kedatangan mereka bertujuan meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan fitnah serta ancaman yang disebut telah merugikan …
21 Nov 2024 1.719 views
NASIONALPOS.com II Banyuwangi, 20 November 2024 – Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan media Tribunnews kembali terjadi. Kali ini, pelaku yang diduga bernama Noviar Arya Putra, bersama dengan kontak bernama Tiara, berhasil menipu korban melalui aplikasi WhatsApp. Modus yang digunakan kali ini mengarah pada ancaman penyebaran video asusila yang direkam secara video call (VC). …
19 Sep 2025 1.409 views
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sukses digelar di Aula Kantor Camat Lengayang pada Kamis (18/9) siang. Acara tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan antar sesama insan pencak silat. Muskab kali ini …
17 Mei 2022 1.292 views
NasionalPos.com, Depok– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Pangdivif 1 Kostrad yang baru, Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Dedy Kusmayadi akan masuki masa Pensiun, secara resmi di lantik langsung oleh Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam suatu upacara serah terima jabatan (Sertijab) …
23 Jul 2025 1.227 views
NasionaPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan adanya indikasi oknum Kementerian Perhubungan RI yang di duga menciptakan suasana tidak kondusif untuk menyelesaikan permasalahan di kalangan ojol, Sinyalemen itu nampak ketika bakal di gelar nya FGD yang di laksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI yang nampak nya mengundang para pihak yang selama ini berkaitan erat dengan permasalahan …
28 Jul 2025 1.223 views
NasionalPos.com, Jakarta- Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi berbasis desa yang diinisiasi oleh pemerintah, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Koperasi ini sungguh sungguh sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang bertinggal di wilayah pedesaan, dan bahkan bisa mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir, demikian di sampaikan Faris Galuh Pratama Koordinator Gerakan Masyarakat Berdikari …
09 Jul 2025 1.183 views
NasionalPos.com, Jakarta- Totok Ketua Forum Mahasiswa Jakarta Peduli Perumahan Rakyat, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi telah terjadi kekerasan itu terjadi bukan hanya sekali, namun berulang kali dialami warga pemilik dan penghuni Rusunami Gading Nias Residence, Kelapa Gading (hanya sekitar 10% warga sesuai klaim dari Pengurus PPPSRS), dan nampaknya kejadian itu sudah berlangsung …
31 Okt 2024 1.088 views
Banyuwangi – Nasionalpos.com ll Gerah terhadap pemberitaan yang menyudutkan Muhammad Murni (35) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi dengan judul berita ” Aksi Koboy Warga Todong Menggunakan Senpi Ke Jukir” menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Banyuwangi . Jumpa pers itu di geber , Kamis (31/10/2024) siang di warung Mbok Judges …



Comments are not available at the moment.