Home » Hukum » Diduga Mekanisme Penganggaran Formula E di APBD DKI Jakarta, Rentan Munculnya Tindak Pidana Korupsi, KPK Wajar Panggil Gubernur Anies Baswedan

Diduga Mekanisme Penganggaran Formula E di APBD DKI Jakarta, Rentan Munculnya Tindak Pidana Korupsi, KPK Wajar Panggil Gubernur Anies Baswedan

dito 07 Sep 2022 253

Nasionalpos.com, Jakarta- KPK melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait laporan dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di Jakarta, pada hari Rabu, 7 September 2022, informasi ini sontak mengundang beragam tanggapan dari kalangan masyarakat, diantaranya dari Primus Wawo pengamat  pengamat sosial dan perkotaan, kepada awak media yang menghubunginya, ia mengatakan bahwa hendaknya masyarakat melihat permasalahan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , dengan kacamata yang jernih, dan mendudukkan permasalahan tersebut tanpa tendensi politis dan tanpa tendensi apapun, melainkan dari sisi upaya pemberantasan dan pencegahaan korupsi, sisi penegakkan supremasi hukum dan juga dari sisi Mekanisme Penganggaran Perhelatan event balap mobil listrik Formula E .

“Memang benar, mengenai penyelenggaraan event balap mobil listrik Formula E telah berlangsung dengan baik dan sukses, akan tetapi terlepas dari kesuksesan penyelenggaraan kegiatan tersebut, dikarenakan ada uang rakyat melalui APBD Provinsi DKI Jakarta digunakan untuk kegiatan tersebut, maka warga Jakarta berhak mengetahui, apakah mekanisme penganggarannya sesuai keinginan warga Jakarta atau tidak? Nah ini menjadi bagian yang harus di jelaskan Pemprov DKI Jakarta” ungkap Drs Primus Wawo, MSi kepada awak media, Rabu, 7/9/2022 di Jakarta

Baca Juga :  Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan Dansatgas Pamtas Yon Armed 16 TK Bersama Anggota Ibadah di Gereja GPIB Menara Iman Sekayam

Menurut  Primus Wawo, bahwa sejak bergulirnya reformasi tahun 1999 silam, penganggaran suatu kegiatan di daerah dengan menggunakan APBD sudah diatur mekanismenya melalui suatu forum musyawarah untuk menyerap kebutuhan masyarakat, disebut Musyawarah Rencana Pembangunan, begitu pula yang  berlangsung di Provinsi DKI Jakarta, yang diawali dari tingkat Rukun Warga, Tingkat Kelurahan, Tingkat Kecamatan, Tingkat Kota/Kabupaten, sampai dengan tingkat Provinsi, selanjut usulan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tersebut dibahas bersama DPRD, selain itu, penetapan pembiayaan suatu program pembangunan tidak boleh terlepas Visi,Missi, maupun Arah Pembangunan Gubernur Provinsi DKI Jakarta terpilih di Pilkada 2017 lalu,  yang tertuang di Perda Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022,

Baca Juga :  Kasad: Saya Tidak Mau Prajurit Menderita

Persoalannya sekarang, lanjut Primus, penyelenggaraan Formula E tahun 2022, tidak hanya tidak dibahas melalui Musrenbang di berbagai tingkatan, yang ini berarti penyelenggaraannya tidak merupakan kebutuhan masyarakat, dan juga tidak merupakan program kegiatan skala prioritas yang tercantum di Perda tentang RPJMD tahun 2017-2022, selain itu, warga Jakarta juga berhak mengetahui, laporan keuangan berisikan keuntungan dan kerugian dari penyelenggaraan Formula E tahun 2022 di Jakarta, tapi hingga penyelenggaraan Formula E sudah selesai dilaksanakan, tidak ada laporan keuangan rugi laba kepada publik.

“Nah, penyelenggaraan perhelatan Formula E ternyata tidak melalui mekanisme penganggaran yang lazimnya dilakukan, sehingga rentan terhadap terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, karena itu pemanggilan Gubernur Anies Baswedan oleh KPK terhadap masalah tersebut, tidak perlu di politisir, tidak perlu dirisaukan dan itu wajar, toh bukan KPK yang menetapkan seseorang untuk menjadi terpidana kasus korupsi, melainkan Majelis Hakim di pengadilan Tipikor yang memvonisnya”pungkas Drs Primus Wawo, MSi. (*red)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Beri Motivasi dan Edukasi, Waka Polres Pesisir Barat Pimpin Upacara Bendera di MAN 1 Pesisir Tengah

Taufik Hidayat

19 Okt 2026

Pesisir Barat – Dalam rangka pembinaan generasi muda dan pencegahan kenakalan remaja, Polres Pesisir Barat melaksanakan kegiatan menjadi Pembina Upacara di MAN 1 Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, pada hari Senin (19/10/2026) Pukul 07.30 WIB. Kegiatan upacara bendera tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Pesisir Barat *Kompol Sugeng Sumanto, S.E., M.H.* sebagai Pembina Upacara, didampingi …

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar   “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Polresta Sumenep Sikapi Pengaduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta dalam Penanganan Perkara Narkotika

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com. SUMENEP – JATIM | Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura dalam penanganan perkara narkotika. Pengaduan tersebut menjadi perhatian serius dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), Polresta Sumenep telah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang mengadukan (Korban) serta …

Polsek Talango Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Diamankan

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com SUMENEP – JATIM | Unit Reskrim Polsek Talango, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial R (37) dan H (28). Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah petugas melakukan …

Gagal Insaf, Residivis Spesialis Curanmor Kembali Dibekuk Tim URC Sat Reskrim Polres Pesibar dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara

Taufik Hidayat

15 Okt 2026

Pesisir Barat – Lulusan penjara yang gagal insaf, Baru keluar, langsung magang curanmor lagi, itulah sebuah kata-kata yang cocok untuk Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan yang berhasil diringkus Tim Gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesibar Dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara. Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan berinisial US (40) Warga Pekon Kampung Jawa dan JB (50) …

x
x