Home » Hukum » Diduga Mekanisme Penganggaran Formula E di APBD DKI Jakarta, Rentan Munculnya Tindak Pidana Korupsi, KPK Wajar Panggil Gubernur Anies Baswedan

Diduga Mekanisme Penganggaran Formula E di APBD DKI Jakarta, Rentan Munculnya Tindak Pidana Korupsi, KPK Wajar Panggil Gubernur Anies Baswedan

dito 07 Sep 2022 194

Nasionalpos.com, Jakarta- KPK melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait laporan dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di Jakarta, pada hari Rabu, 7 September 2022, informasi ini sontak mengundang beragam tanggapan dari kalangan masyarakat, diantaranya dari Primus Wawo pengamat  pengamat sosial dan perkotaan, kepada awak media yang menghubunginya, ia mengatakan bahwa hendaknya masyarakat melihat permasalahan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , dengan kacamata yang jernih, dan mendudukkan permasalahan tersebut tanpa tendensi politis dan tanpa tendensi apapun, melainkan dari sisi upaya pemberantasan dan pencegahaan korupsi, sisi penegakkan supremasi hukum dan juga dari sisi Mekanisme Penganggaran Perhelatan event balap mobil listrik Formula E .

“Memang benar, mengenai penyelenggaraan event balap mobil listrik Formula E telah berlangsung dengan baik dan sukses, akan tetapi terlepas dari kesuksesan penyelenggaraan kegiatan tersebut, dikarenakan ada uang rakyat melalui APBD Provinsi DKI Jakarta digunakan untuk kegiatan tersebut, maka warga Jakarta berhak mengetahui, apakah mekanisme penganggarannya sesuai keinginan warga Jakarta atau tidak? Nah ini menjadi bagian yang harus di jelaskan Pemprov DKI Jakarta” ungkap Drs Primus Wawo, MSi kepada awak media, Rabu, 7/9/2022 di Jakarta

Baca Juga :  Optimalisasi Penggunaan Mesin X-Ray Di Lapas Batu Nusakambangan

Menurut  Primus Wawo, bahwa sejak bergulirnya reformasi tahun 1999 silam, penganggaran suatu kegiatan di daerah dengan menggunakan APBD sudah diatur mekanismenya melalui suatu forum musyawarah untuk menyerap kebutuhan masyarakat, disebut Musyawarah Rencana Pembangunan, begitu pula yang  berlangsung di Provinsi DKI Jakarta, yang diawali dari tingkat Rukun Warga, Tingkat Kelurahan, Tingkat Kecamatan, Tingkat Kota/Kabupaten, sampai dengan tingkat Provinsi, selanjut usulan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tersebut dibahas bersama DPRD, selain itu, penetapan pembiayaan suatu program pembangunan tidak boleh terlepas Visi,Missi, maupun Arah Pembangunan Gubernur Provinsi DKI Jakarta terpilih di Pilkada 2017 lalu,  yang tertuang di Perda Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022,

Baca Juga :  Putusan PSSI Batal Gunakan JIS Untuk FIFA Matchdy, ISCW Bakal Lakukan Investigasi

Persoalannya sekarang, lanjut Primus, penyelenggaraan Formula E tahun 2022, tidak hanya tidak dibahas melalui Musrenbang di berbagai tingkatan, yang ini berarti penyelenggaraannya tidak merupakan kebutuhan masyarakat, dan juga tidak merupakan program kegiatan skala prioritas yang tercantum di Perda tentang RPJMD tahun 2017-2022, selain itu, warga Jakarta juga berhak mengetahui, laporan keuangan berisikan keuntungan dan kerugian dari penyelenggaraan Formula E tahun 2022 di Jakarta, tapi hingga penyelenggaraan Formula E sudah selesai dilaksanakan, tidak ada laporan keuangan rugi laba kepada publik.

“Nah, penyelenggaraan perhelatan Formula E ternyata tidak melalui mekanisme penganggaran yang lazimnya dilakukan, sehingga rentan terhadap terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, karena itu pemanggilan Gubernur Anies Baswedan oleh KPK terhadap masalah tersebut, tidak perlu di politisir, tidak perlu dirisaukan dan itu wajar, toh bukan KPK yang menetapkan seseorang untuk menjadi terpidana kasus korupsi, melainkan Majelis Hakim di pengadilan Tipikor yang memvonisnya”pungkas Drs Primus Wawo, MSi. (*red)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kajati Sumbar Kunjungi Kejari Pesisir Selatan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Penguatan Sinergi

Primadoni,SH

10 Jun 2026

Pesisir Selatan, Naainalpos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sumatera Barat, Seftie Dedie, melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Rabu (10/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kajati Sumbar turut didampingi Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Khusus, Kepala Bagian Tata Usaha serta rombongan dari Kejaksaan Tinggi …

LSM Garuda Nasional Desak Kejari Painan Usut Dugaan Pungli PPK Pertanian Pessel Terkait Program OPLAH 2025

Primadoni,SH

06 Jun 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Nasional secara resmi melaporkan dugaan Pungutan Liar (Pungli) PPK Pertanian, Hendro Kurniawan dalam pelaksanaan Program Optimalisasi Lahan (OPLAH) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar), kepada Kejaksaan Negeri Painan. Laporan tersebut diajukan menyusul munculnya dugaan pemotongan dana bantuan sebesar 15 persen yang diterima …

22 Tahun Penantian Berakhir: UU Perlindungan PRT Disahkan, Negara Hadir untuk Pekerja Domestik

dito

23 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi tonggak historis dalam reformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini tidak hanya mencerminkan kemajuan legislasi, tetapi juga menjadi bentuk koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini menempatkan pekerja domestik dalam posisi rentan dan minim perlindungan. Secara empiris, urgensi kehadiran UU …

Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

Kuasa Hukum, Keluarga, dan Sahabat Almarhum Karim Gelar Tabur Bunga di Permindo

Primadoni,SH

04 Apr 2026

Padang, Nasionalpos.com — Kuasa hukum, keluarga, serta sahabat almarhum Karim menggelar konferensi pers di kawasan Jalan Permindo, tepatnya di depan Trenshop, Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan aksi tabur bunga sebagai bentuk penghormatan dan mengenang sosok almarhum Karim yang dikenal dekat dengan masyarakat sekitar. Dalam suasana haru, para sahabat dan rekan …

x
x