Home » Headline » Dalam Suratnya, DPRKP Provinsi DKI Jakarta Menilai RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran Tanggal 12 Agustus 2023 Tidak Sesuai Pergub No.132/2018

Dalam Suratnya, DPRKP Provinsi DKI Jakarta Menilai RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran Tanggal 12 Agustus 2023 Tidak Sesuai Pergub No.132/2018

dito 29 Agu 2023 90

NasionalPos.com, Jakarta- Warga penghuni apartemen Puri Kemayoran, sudah semestinya patut bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat bantuan dan perlindunganNya, telah diperoleh informasi bahwa  kepengurusan P3SRS Apartemen Puri Kemayoran hasil RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran, Sabtu, tanggal 12 Agustus 2023, oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa pelaksanaan RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran tersebut, tidak sesuai mekanisme yang terdapat pada  Pergub No.132 Tahun 2018,

Pernyataan itu secara tertulis telah disampaikan melalui Surat berkop Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, dengan nomor : 3712/RR.02.01 tertanggal 25 Agustus 2023, perihal : Tanggapan Permohonan Puri Kemayoran, yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Retno Sulistyaningrum, yang saya terima dari warga penghuni apartemen Puri Kemayoran,  demikian diungkapkan oleh Andi Darwin Rangreng, SH, MH pengacara publik kepada awak media, Selasa, 29 Agustus 2023 di Jakarta.

“Alhamdulilah, saya mendapat informasi dalam bentuk surat dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta, adapun surat tersebut menyampaikan pernyataan seperti itu, sebagai tanggapan jawaban dari permohonan dari mereka, ini artinya keputusan RUALB P3SRS apartemen Puri Kemayoran juga tidak sah dan diduga bukanlah implementasi dari Pergub No.132/2018 tertanggal 7 Desember 2021, “ungkap Andi Darwin Rangreng, SH, MH.

Selain itu, lanjut Andi, di dalam surat yang di terbitkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta tersebut, juga disebutkan bahwa berdasarkan pasal 61 A ayat 3 Pergub No.132 Tahun 2018, bahwa RUALB P3SRS harus di laksanakan oleh Pamus, sedangkan P3SRS Apartemen Puri Kemayoran, telah di bentuk Panmus pada Tanggal 29 November 2022,

Baca Juga :  Prajurit Marinir Tunjukkan Sikap Humanis di Tengah Aksi Massa

Adapun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, telah mencatat bahwa RUALB yang dilaksanakan tanggal 12 Agustus 2023 bukanlah RUALB yang dipersiapkan dan dilaksanakan oleh Panmus yang sudah dibentuk tanggal 29 November 2022 lalu, bukan hanya di dalam surat dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman tersebut, juga menyebutkan bahwa itu hasil RUALB tanggal 12 Agustus 2023 yang dicatatkan ke akta 59/2023 oleh notaris Zainudin, SH, dasar hukumnya bukan Pergub No.132/2018, dikarenakan di dalam pergub No.132/2018 hak suara yang digunakan adalah one man one vote, akan tetapi di dalam akta 59/2023, disebutkan hak suara yang digunakan adalah Nilai Perbandingan Proporsional.

“ Jadi itulah isi surat tanggapan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta, atas permohonan mereka, yang intinya pihak pemerintah dalam hal ini adalah DPRKP DKI Jakarta menolak keabsahan RUALB P3SRS apartemen Puri Kemayoran yang dilaksanakan tanggal 12 Agustus 2023, sehingga dengan demikian, mereka yang dipilih dalam forum tersebut otomatis juga tidak sah dan tidak legitimate, ya, otomatis mereka bukan siapa-siapa lagi, bukan pengawas dan juga bukan pengurus.”tandas Andi.

Menurut Andi, dengan adanya keputusan dari DPRKP DKI Jakarta tersebut, sudah tidak sepatutnya, mereka itu melakukan tindakan-tindakan yang mengaku sebagai pengelola, serta melakukan dugaan tindakan penyekapan dan juga penyegelan kantor Badan Pengelola Apartemen Puri Kemayoran, yang dapat berdampak merugikan warga penghuni Apartemen Puri Kemayoran dan juga berdampak pada tindakan perbuatan melawan hukum, yang saat ini dugaan tindakan mereka tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat.

“Saya berharap proses hukum itu terus berlangsung dan diselesaikan dengan tuntas, dan juga menghimbau kepada warga penghuni apartemen Puri Kemayoran, tidak perlu takut lagi kepada mereka yang mengaku-ngaku sebagai pengurus, anggap saja mereka tidak ada, pemerintah saja sudah tidak menganggap mereka, buat apa warga menanggapinya, jangan pedulikan lagi mereka,”tukas Andi.

Baca Juga :  Hindari Yayasan Fiktif, Masjid Istiqlal Selektif Bagikan Kurban

Senada dengan Andi, salah seorang warga, yang menjadi narasumber berita ini, namun enggan disebut namanya, kepada wartawan, ia mengatakan sangat bersyukur dan sangat berterima kasih kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, yang telah memberikan jawaban yang tegas, lugas dan tepat, sehingga membuat warga penghuni apartemen Puri Kemayoran merasa lega maupun merasakan adanya kepastian terhadap keberadaan RUALB yang sah dan legitimate, serta tidak perlu takut lagi jika ada tindakan intimidatif, provokatif maupun tindakan lainnya yang merugikan warga, di duga dilakukan oleh mereka yang sudah tidak bisa mengaku-ngaku sebagai pengurus, karena tidak diakui oleh pemerintah.

“Nah, jika demikian, saya sangat berharap seluruh warga penghuni apartemen Puri Kemayoran, tidak perlu takut, cemas dan tidak perlu ragu-ragu untuk menghadiri RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran pada hari Sabtu 2 September 2023 mendatang, ayo kita hadiri rame-rame, kita sukseskan pelaksanaannya, jangan sampai nggak datang, karena ini penting sekali untuk memilih pengawas dan pengurus baru, untuk terciptanya lingkungan apartemen Puri Kemayoran yang aman, nyaman, damai, dan tertib.” pungkas sumber tersebut, atas permintaan beliau, agar tidak menyebutkan identitas dirinya, maka dalam penayangan berita ini, pihak wartawan tidak menayangkan dan tidak menyebutkan identitas sumber tersebut, hal ini sesuai pasal 7 Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers.

 

 

 

 

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Kuasa Hukum, Keluarga, dan Sahabat Almarhum Karim Gelar Tabur Bunga di Permindo

Primadoni,SH

04 Apr 2026

Padang, Nasionalpos.com — Kuasa hukum, keluarga, serta sahabat almarhum Karim menggelar konferensi pers di kawasan Jalan Permindo, tepatnya di depan Trenshop, Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan aksi tabur bunga sebagai bentuk penghormatan dan mengenang sosok almarhum Karim yang dikenal dekat dengan masyarakat sekitar. Dalam suasana haru, para sahabat dan rekan …

Pengamanan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1447 H di Masjid Izzatul Islam Grand Wisata Libatkan Komunitas Lintas Agama

Hery

21 Mar 2026

Bekasi,NasionalPos — Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah di Masjid Izzatul Islam, kawasan Grand Wisata, berlangsung khidmat dan aman berkat dukungan pengamanan dari komunitas lintas agama yang tergabung dalam Forum Persaudaraan Kerukunan Umat Beragama Grand Wisata (FPKUB GWS). Sejak pagi hari, ratusan jamaah telah memadati area masjid untuk menunaikan ibadah Sholat Ied. Di …

Ketika Replik Mengubah Arah Perkara: Kuasa Hukum Tergugat Kritisi Putusan PN Bale Bandung

Suryana Korwil Jabar

19 Mar 2026

Bandung, Nasional pos.com – Kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II menyampaikan kritik tajam terhadap putusan dalam perkara Nomor 247/Pdt.G/2025/PN.Blb yang di putus pada 26 Februari 2026. Meski menghormati proses peradilan, pihak tergugat menilai putusan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan mendasar, baik dalam pertimbangan hukum maupun penerapan fakta persidangan. Dalam keterangan resminya, kuasa hukum menilai bahwa …

FK REPNUS Dukung Gerakan Pilah Sampah Jakarta, Dorong Peran Strategis Pasar Jaya dalam Pengolahan Sampah Terpadu

dito

17 Mar 2026

Nasional pos.com, Jakarta- Ketua Umum Forum Kekeluargaan Relawan Pemuda Nusantara (FK REPNUS), Faisal Nasution, menyatakan dukungan penuh terhadap komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah secara mendasar. Hal ini merespons ajakan Gubernur DKI Jakarta yang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam gerakan memilah sampah dari sumbernya. Faisal Nasution menegaskan bahwa persoalan sampah …

x
x