Home » Headline » Dalam Suratnya, DPRKP Provinsi DKI Jakarta Menilai RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran Tanggal 12 Agustus 2023 Tidak Sesuai Pergub No.132/2018

Dalam Suratnya, DPRKP Provinsi DKI Jakarta Menilai RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran Tanggal 12 Agustus 2023 Tidak Sesuai Pergub No.132/2018

dito 29 Agu 2023 155

NasionalPos.com, Jakarta- Warga penghuni apartemen Puri Kemayoran, sudah semestinya patut bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat bantuan dan perlindunganNya, telah diperoleh informasi bahwa  kepengurusan P3SRS Apartemen Puri Kemayoran hasil RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran, Sabtu, tanggal 12 Agustus 2023, oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa pelaksanaan RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran tersebut, tidak sesuai mekanisme yang terdapat pada  Pergub No.132 Tahun 2018,

Pernyataan itu secara tertulis telah disampaikan melalui Surat berkop Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, dengan nomor : 3712/RR.02.01 tertanggal 25 Agustus 2023, perihal : Tanggapan Permohonan Puri Kemayoran, yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Retno Sulistyaningrum, yang saya terima dari warga penghuni apartemen Puri Kemayoran,  demikian diungkapkan oleh Andi Darwin Rangreng, SH, MH pengacara publik kepada awak media, Selasa, 29 Agustus 2023 di Jakarta.

“Alhamdulilah, saya mendapat informasi dalam bentuk surat dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta, adapun surat tersebut menyampaikan pernyataan seperti itu, sebagai tanggapan jawaban dari permohonan dari mereka, ini artinya keputusan RUALB P3SRS apartemen Puri Kemayoran juga tidak sah dan diduga bukanlah implementasi dari Pergub No.132/2018 tertanggal 7 Desember 2021, “ungkap Andi Darwin Rangreng, SH, MH.

Selain itu, lanjut Andi, di dalam surat yang di terbitkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta tersebut, juga disebutkan bahwa berdasarkan pasal 61 A ayat 3 Pergub No.132 Tahun 2018, bahwa RUALB P3SRS harus di laksanakan oleh Pamus, sedangkan P3SRS Apartemen Puri Kemayoran, telah di bentuk Panmus pada Tanggal 29 November 2022,

Baca Juga :  Debat Ketiga, Pengamat Sarankan Bahas Rentannya Korupsi Alpalhankam

Adapun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, telah mencatat bahwa RUALB yang dilaksanakan tanggal 12 Agustus 2023 bukanlah RUALB yang dipersiapkan dan dilaksanakan oleh Panmus yang sudah dibentuk tanggal 29 November 2022 lalu, bukan hanya di dalam surat dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman tersebut, juga menyebutkan bahwa itu hasil RUALB tanggal 12 Agustus 2023 yang dicatatkan ke akta 59/2023 oleh notaris Zainudin, SH, dasar hukumnya bukan Pergub No.132/2018, dikarenakan di dalam pergub No.132/2018 hak suara yang digunakan adalah one man one vote, akan tetapi di dalam akta 59/2023, disebutkan hak suara yang digunakan adalah Nilai Perbandingan Proporsional.

“ Jadi itulah isi surat tanggapan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta, atas permohonan mereka, yang intinya pihak pemerintah dalam hal ini adalah DPRKP DKI Jakarta menolak keabsahan RUALB P3SRS apartemen Puri Kemayoran yang dilaksanakan tanggal 12 Agustus 2023, sehingga dengan demikian, mereka yang dipilih dalam forum tersebut otomatis juga tidak sah dan tidak legitimate, ya, otomatis mereka bukan siapa-siapa lagi, bukan pengawas dan juga bukan pengurus.”tandas Andi.

Menurut Andi, dengan adanya keputusan dari DPRKP DKI Jakarta tersebut, sudah tidak sepatutnya, mereka itu melakukan tindakan-tindakan yang mengaku sebagai pengelola, serta melakukan dugaan tindakan penyekapan dan juga penyegelan kantor Badan Pengelola Apartemen Puri Kemayoran, yang dapat berdampak merugikan warga penghuni Apartemen Puri Kemayoran dan juga berdampak pada tindakan perbuatan melawan hukum, yang saat ini dugaan tindakan mereka tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat.

“Saya berharap proses hukum itu terus berlangsung dan diselesaikan dengan tuntas, dan juga menghimbau kepada warga penghuni apartemen Puri Kemayoran, tidak perlu takut lagi kepada mereka yang mengaku-ngaku sebagai pengurus, anggap saja mereka tidak ada, pemerintah saja sudah tidak menganggap mereka, buat apa warga menanggapinya, jangan pedulikan lagi mereka,”tukas Andi.

Baca Juga :  Warga Acungi Jempol, Kinerja SDA Jaktim Bangun Saluran Air di Tiga Lokasi Berbeda

Senada dengan Andi, salah seorang warga, yang menjadi narasumber berita ini, namun enggan disebut namanya, kepada wartawan, ia mengatakan sangat bersyukur dan sangat berterima kasih kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, yang telah memberikan jawaban yang tegas, lugas dan tepat, sehingga membuat warga penghuni apartemen Puri Kemayoran merasa lega maupun merasakan adanya kepastian terhadap keberadaan RUALB yang sah dan legitimate, serta tidak perlu takut lagi jika ada tindakan intimidatif, provokatif maupun tindakan lainnya yang merugikan warga, di duga dilakukan oleh mereka yang sudah tidak bisa mengaku-ngaku sebagai pengurus, karena tidak diakui oleh pemerintah.

“Nah, jika demikian, saya sangat berharap seluruh warga penghuni apartemen Puri Kemayoran, tidak perlu takut, cemas dan tidak perlu ragu-ragu untuk menghadiri RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran pada hari Sabtu 2 September 2023 mendatang, ayo kita hadiri rame-rame, kita sukseskan pelaksanaannya, jangan sampai nggak datang, karena ini penting sekali untuk memilih pengawas dan pengurus baru, untuk terciptanya lingkungan apartemen Puri Kemayoran yang aman, nyaman, damai, dan tertib.” pungkas sumber tersebut, atas permintaan beliau, agar tidak menyebutkan identitas dirinya, maka dalam penayangan berita ini, pihak wartawan tidak menayangkan dan tidak menyebutkan identitas sumber tersebut, hal ini sesuai pasal 7 Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers.

 

 

 

 

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Anggaran Operasional Disporaparekraf Pesibar Tembus Rp1,5 Miliar, Rakyat Dapat Apa?

Iyut Ermawati - Karawang

13 Agu 2026

NASIONALPOS.com Pesisir Barat, 13 Agustus 2026 || Di tengah kebutuhan pembangunan pariwisata, kepemudaan, olahraga, dan ekonomi kreatif yang masih menanti sentuhan nyata, rencana belanja operasional Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 justru menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran data pengadaan pada Rabu, 12 Agustus 2026, anggaran operasional pada sejumlah …

Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Usulkan Status Hybrid bagi Ojol dan pembentukan BLU bid Transportasi Online Berbasis Koperasi

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menanggapi usulan pemerintah agar ojol Berstatus sebagai pelaku UMKM, kepada wartawan, Ign Wibowo ketua umum Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Rabu, 12/8/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak setuju jika ojol di masukkan sebagai pelaku UMKM, pasalnya ojol bukan pelaku usaha mandiri seperti pelaku UMKM yang lain, karena tergantung pada penyedia layanan …

GGBC Jabotabek Tolak Ojol Berstatus UMKM”

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gojek Grab Bikers Comunity (GGBC) Jabotabek menolak status ojek daring atau ojek online (ojol) menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rencana peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang segera disahkan Pemerintah, demikian di sampaikan Aping Ketua Umum GGBC Jabotabek kepada wartawan, Rabu, 12/8/2026 di …

Dosen Dipecat Laporkan Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Naim ke Polda Metro Jaya

dito

11 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta –  Berangkat dari persoalan PHK sepihak tanpa pemberitahuan dan tanpa pesangon, yang di duga dilakukan oleh pihak Universitas Trisakti dan di dukung oleh Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Na’im terhadap seorang dosen senior berinisial NIS, dengan alibi tidak dibayarkannya hak tersebut di karenakan yang bersangkutan masih dikategorikan sebagai calon dosen tetap selama 2015-2025, Serta …

Reshuffle Kabinet: Ujian Otoritas Prabowo Di Tengah Ancaman Delegitimasi

Dhio Justice Law

07 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Setiap pemimpin memiliki momentum untuk menentukan arah sejarahnya. Bagi Presiden Prabowo Subianto, momentum saat ini adalah reshuffle kabinet. Reshuffle bukan sekadar mengganti orang di kursi menteri, tapi sebuah pernyataan politik tentang standar kepemimpinan yang ingin dibangun seorang presiden. Saat itulah publik akan menilai, apakah …

PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR

dito

06 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak …

x
x