Home » Headline » Menang Praperadilan, KPK Segera Tuntaskan Kasus PT ASDP

Menang Praperadilan, KPK Segera Tuntaskan Kasus PT ASDP

dito 29 Sep 2024 122

NasionalPos.com, Jakarta-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menang dalam gugatan Praperadilan yang diajukan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Gugatan diajukan usai Ira ditetapkan sebagai tersangka.

Ira terseret kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU), dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur  berjanji akan menuntaskan kasus korupsi ASDP hingga persidangan.

“Gugatan para tersangka ditolak, KPK menang. Tentunya kita berkomitmen untuk terus melanjutkan perkara ini yang jelas,” kata Asep kepada wartawan, Sabtu (28/9/2024) di Jakarta

Meski begitu, KPK masih belum bisa menahan para tersangka dalam kasus korupsi ASDP. Dikarenakan, KPK masih melakukan perhitungan kerugian negara terkait kasus itu.

Baca Juga :  Provinsi Maluku Sukses Pertahankan Predikat Jawara Umum di Pesparani III

Kerugian negara saat ini masih dihitung oleh BPKP. “Bahwa masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait dugaan korupsi di PT ASDP (Persero). Kasus ini terkait proses kerjasama usaha dan akuisisi PT jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

“Bahwa pada tgl 16 Agustus 2024, KPK telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka. Terkait TPU dalam Proses KSU dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Tahun 2019-2022,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika usai mengikuti upacara HUT RI Ke-79 di gedung KPK, Sabtu (17/8/2024).

Baca Juga :  Di Peringatan Hari Buruh International, Politisi PKS Berharap Pemimpin Indonesia ke Depan Harus Pro Buruh

Namun, Tessa tak menjelaskan secara rinci identitas para tersangka. “Inisial dari ke 4 (empat) orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A,” kata Tessa.

Tessa hanya mengatakan bahwa mereka berasal dari penyelenggara negara dan satu pihak swasta. “Tiga penyelenggara negara, satu swasta,” katanya.

KPK mengatakan bahwa PT ASDP Indonesia Ferry membeli kapal yang tak sesuai dengan spesifikasi pengadaan. Kapal itu dibeli saat berada di bawah naungan PT Jembatan Nusantara.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Anggaran Operasional Disporaparekraf Pesibar Tembus Rp1,5 Miliar, Rakyat Dapat Apa?

Iyut Ermawati - Karawang

13 Agu 2026

NASIONALPOS.com Pesisir Barat, 13 Agustus 2026 || Di tengah kebutuhan pembangunan pariwisata, kepemudaan, olahraga, dan ekonomi kreatif yang masih menanti sentuhan nyata, rencana belanja operasional Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 justru menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran data pengadaan pada Rabu, 12 Agustus 2026, anggaran operasional pada sejumlah …

Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Usulkan Status Hybrid bagi Ojol dan pembentukan BLU bid Transportasi Online Berbasis Koperasi

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menanggapi usulan pemerintah agar ojol Berstatus sebagai pelaku UMKM, kepada wartawan, Ign Wibowo ketua umum Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Rabu, 12/8/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak setuju jika ojol di masukkan sebagai pelaku UMKM, pasalnya ojol bukan pelaku usaha mandiri seperti pelaku UMKM yang lain, karena tergantung pada penyedia layanan …

GGBC Jabotabek Tolak Ojol Berstatus UMKM”

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gojek Grab Bikers Comunity (GGBC) Jabotabek menolak status ojek daring atau ojek online (ojol) menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rencana peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang segera disahkan Pemerintah, demikian di sampaikan Aping Ketua Umum GGBC Jabotabek kepada wartawan, Rabu, 12/8/2026 di …

Dosen Dipecat Laporkan Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Naim ke Polda Metro Jaya

dito

11 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta –  Berangkat dari persoalan PHK sepihak tanpa pemberitahuan dan tanpa pesangon, yang di duga dilakukan oleh pihak Universitas Trisakti dan di dukung oleh Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Na’im terhadap seorang dosen senior berinisial NIS, dengan alibi tidak dibayarkannya hak tersebut di karenakan yang bersangkutan masih dikategorikan sebagai calon dosen tetap selama 2015-2025, Serta …

Reshuffle Kabinet: Ujian Otoritas Prabowo Di Tengah Ancaman Delegitimasi

Dhio Justice Law

07 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Setiap pemimpin memiliki momentum untuk menentukan arah sejarahnya. Bagi Presiden Prabowo Subianto, momentum saat ini adalah reshuffle kabinet. Reshuffle bukan sekadar mengganti orang di kursi menteri, tapi sebuah pernyataan politik tentang standar kepemimpinan yang ingin dibangun seorang presiden. Saat itulah publik akan menilai, apakah …

PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR

dito

06 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak …

x
x