Home » Headline » Menang Praperadilan, KPK Segera Tuntaskan Kasus PT ASDP

Menang Praperadilan, KPK Segera Tuntaskan Kasus PT ASDP

dito 29 Sep 2024 102

NasionalPos.com, Jakarta-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menang dalam gugatan Praperadilan yang diajukan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Gugatan diajukan usai Ira ditetapkan sebagai tersangka.

Ira terseret kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU), dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur  berjanji akan menuntaskan kasus korupsi ASDP hingga persidangan.

“Gugatan para tersangka ditolak, KPK menang. Tentunya kita berkomitmen untuk terus melanjutkan perkara ini yang jelas,” kata Asep kepada wartawan, Sabtu (28/9/2024) di Jakarta

Meski begitu, KPK masih belum bisa menahan para tersangka dalam kasus korupsi ASDP. Dikarenakan, KPK masih melakukan perhitungan kerugian negara terkait kasus itu.

Baca Juga :  Apresiasi Sinergi Swasta, Pj. Gubernur Heru Berharap Semakin Banyak Hunian Layak Hadir di Jakarta

Kerugian negara saat ini masih dihitung oleh BPKP. “Bahwa masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait dugaan korupsi di PT ASDP (Persero). Kasus ini terkait proses kerjasama usaha dan akuisisi PT jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

“Bahwa pada tgl 16 Agustus 2024, KPK telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka. Terkait TPU dalam Proses KSU dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Tahun 2019-2022,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika usai mengikuti upacara HUT RI Ke-79 di gedung KPK, Sabtu (17/8/2024).

Baca Juga :  26 Tahun Malapetaka 27 Juli 1996, GP 27 Juli96 Tagih Janji Presiden Jokowi

Namun, Tessa tak menjelaskan secara rinci identitas para tersangka. “Inisial dari ke 4 (empat) orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A,” kata Tessa.

Tessa hanya mengatakan bahwa mereka berasal dari penyelenggara negara dan satu pihak swasta. “Tiga penyelenggara negara, satu swasta,” katanya.

KPK mengatakan bahwa PT ASDP Indonesia Ferry membeli kapal yang tak sesuai dengan spesifikasi pengadaan. Kapal itu dibeli saat berada di bawah naungan PT Jembatan Nusantara.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Negara di Era Perang Narasi; Polarisasi Agama: Retak yang Dipelihara (3 – End)

Dhio Justice Law

29 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Polarisasi tidak selalu terjadi dengan sendirinya. Sering kali, ia dibentuk—lalu dipelihara. Dalam lanskap politik kontemporer, konflik jarang lahir dari ruang hampa. Ia dirancang melalui narasi, diperkuat oleh repetisi, lalu dilegitimasi oleh emosi kolektif. Di titik inilah agama menjadi variabel yang paling sensitif sekaligus …

Lomba Baca Puisi Tingkat SD dan Talk show Sastra Di Gelar Jaker Kudus

dito

29 Apr 2026

NasionalPos.com, Kudus- Jaringan Kebudayaan Rakyat (JAKER) Kabupaten Kudus menggelar diskusi/talkshow sastra bertajuk “Sastra Untuk Negeri” dalam rangka memperingati Bulan Puisi 2026, Sabtu (25/4/2026), di Sidji Coffee, Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus.   Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB ini mengangkat Tema Sastra (Puisi) Untuk Negeri Sub tema “Menemukan Makna Dalam Setiap Karya”   Serta …

Tragedi Little Aresha Yogyakarta, Catatan Penting Bagi Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah

dito

29 Apr 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Waspada,S. Ag, MM Dosen PG PAUD UNUSIA & Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor. Tragedi memilukan yang dilakukan oleh pengelola Daycare dan pekerjanya seperti di Daycare Little Aresha Yogjakarta, sesungguhnya bukan yang pertama kali. Sebelumnya telah terjadi hal serupa dibeberapa daerah, akan tetapi hal tersebut tidak membuat jera oleh oknum pengelola …

Negara di Era Perang Narasi: Disinformasi: Senjata Tak Kasat Mata Yang Melumpuhkan (2)

Dhio Justice Law

28 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Perang modern tidak selalu dimulai dengan serangan fisik. Ia sering kali dimulai dari sesuatu yang tampak sepele: informasi yang dipelintir. Di era digital, peluru pertama bukanlah rudal—melainkan narasi. Dan yang ditembak bukan tubuh, tetapi persepsi. Disinformasi bekerja tanpa suara, tanpa jejak yang kasat …

Negara di Era Perang Narasi: Negara Kalah karena Kehilangan Narasi (1)

Dhio Justice Law

26 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia- LAKI)   NasionalPos. Com, Jakarta – Negara jarang runtuh karena kekurangan kekuatan. Ia runtuh ketika kehilangan kendali atas makna. Hari ini, kekuasaan tidak lagi semata ditentukan oleh siapa yang menguasai wilayah, sumber daya, atau aparat keamanan. Kekuasaan semakin ditentukan oleh siapa yang mampu mengendalikan persepsi publik—siapa yang dipercaya, …

22 Tahun Penantian Berakhir: UU Perlindungan PRT Disahkan, Negara Hadir untuk Pekerja Domestik

dito

23 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi tonggak historis dalam reformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini tidak hanya mencerminkan kemajuan legislasi, tetapi juga menjadi bentuk koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini menempatkan pekerja domestik dalam posisi rentan dan minim perlindungan. Secara empiris, urgensi kehadiran UU …

x
x