Home » Headline » MEKANISME NEGOSIASI, PENGEMBALIAN UANG, DAN HUKUM KORUPSI DI INDONESIA

MEKANISME NEGOSIASI, PENGEMBALIAN UANG, DAN HUKUM KORUPSI DI INDONESIA

dito 31 Des 2025 255

Disampaikan oleh: A. Darwin R Rangreng SH MH Praktisi hukum.

 

Ini menjadi babak baru dalam penyelesaian reformasi korupsi 

Permasalahan korupsi seringkali melibatkan pertanyaan: apakah pelaku bisa bernegosiasi dengan Jaksa Agung agar tidak terjerat sangsi hukuman, terutama jika uang atau aset hasil korupsi dikembalikan? Nah saat ini, masih menjadi perdebatan karena ada ketidaksesuaian antara pandangan sejumlah pihak dan aturan hukum yang sudah ada.

 

Mekanisme Pengembalian Uang/Aset Hasil Korupsi (Berdasarkan UU yang Berlaku)

Pengembalian kerugian negara akibat korupsi sudah diatur dalam undang-undang, tetapi tidak menghapuskan kewajiban pelaku untuk diadili. Berikut aturannya:

– UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 4: Mengatur bahwa pelaku korupsi wajib mengembalikan kerugian keuangan negara. Namun, pengembalian ini tidak menghapuskan tindak pidana yang telah dilakukan – pelaku masih harus diadili dan dipidana.

– UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 18: Mengatur perampasan barang bergerak/tidak bergerak yang diperoleh dari hasil korupsi.

– UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 2 Ayat (1): Menyatakan bahwa “hasil tindak pidana” termasuk harta kekayaan yang diperoleh dari korupsi, yang bisa diambil alih oleh negara melalui proses perampasan.

Selain itu, KPK juga menggunakan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-X/2012 sebagai dasar untuk menghitung kerugian negara saat menuntut pelaku di pengadilan, dan memanfaatkan akuntansi forensik untuk mempercepat dan mengakuratkan perhitungan tersebut.

Wacana Negosiasi Melalui Denda Damai: Apakah Diizinkan?

Beberapa pihak (seperti Menkum HAM dan Kabareskrim Polri) menyatakan bahwa denda damai bisa menjadi alternatif penyelesaian kasus korupsi di luar pengadilan. Namun, aturannya masih tidak jelas:

– UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Kejaksaan Pasal 35 Ayat (1) Huruf K: Menyatakan bahwa Jaksa Agung memiliki wewenang menggunakan denda damai untuk tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, tetapi hanya untuk kasus tindak pidana ekonomi tertentu (seperti kepabeanan, cukai, atau perpajakan) – tidak secara jelas menyertakan korupsi. Jangan di multitafsirkan

Baca Juga :  Diunggulkan Sebagai Calon Ketum PSSI, Eerick Thohir Datang Lebih Awal Di arena KLB PSSI

– Anggota DPR Ahmad Irawan menyatakan bahwa wacana denda damai untuk korupsi “tidak salah” karena ada ruang penafsiran, tetapi perlu peraturan yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Tetapi ini menjadi kontra terkait tentang Undang Tipikor mana yang harus di pakai nanti nya kalaupun ada Peraturan baru lagi. Saya pikir tidak ada efek jera bagi pelakunya karna bisa cincai cincai oleh aparat hukum

Sebagai praktisi saya menegaskan bahwa denda damai tidak bisa diterapkan untuk kasus korupsi karena bertentangan dengan UU Tipikor sebagai undang-undang spesial.

Sistem Pengawasan dan Risiko Kolusi Baru

Bila mana mau di jalankan maka mekanisme negosiasi/denda damai diterapkan untuk korupsi, diperlukan sistem pengawasan yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan:

– Pengawasan internal: Diatur oleh Komisi Kejaksaan RI, yang bertugas memantau kinerja dan perilaku jaksa dalam melaksanakan tugasnya.

– Pengawasan eksternal: Peran masyarakat yang penting untuk melaporkan pelanggaran etika atau kolusi antara pelaku korupsi dan penegak hukum.

Risiko kolusi baru: Tanpa aturan yang jelas, mekanisme negosiasi bisa menjadi celah bagi “pembelian kebebasan” oleh koruptor yang kaya, atau penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum – hal ini berpotensi merusak prinsip keadilan dan mengurangi efek jera.

 

Rencana Pemerintah: RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Untuk mempercepat pemulihan aset negara dari korupsi, pemerintah sedang menyusun RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang mengadopsi konsep “non-conviction based asset forfeiture” (perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana).

Baca Juga :  Politisi Diingatkan agar tidak Mempolitisasi Bansos

Berikut poin utamanya:

– Aset hasil korupsi bisa dirampas oleh negara bahkan sebelum pelaku dinyatakan bersalah di pengadilan.

 

– Diatur untuk aset minimal Rp 100 juta dan terkait tindak pidana yang diancam penjara 4 tahun atau lebih.

– Tujuan: Memaksimalkan pemulihan aset negara tanpa harus menunggu proses pengadilan yang panjang. Namun, penerapannya masih menghadapi tantangan, seperti benturan dengan hukum negara lain saat aset berada di luar negeri.

 

Apakah Perlu Aturan Baru?

Ya, perlu aturan baru atau penjelasan yang jelas untuk menyelesaikan ketidaksesuaian antara UU Tipikor dan wacana denda damai/negosiasi. Alasan:

– Klarifikasi hukum: Untuk menentukan batasan, syarat, dan konsekuensi dari mekanisme negosiasi atau denda damai untuk kasus korupsi.

– Mencegah penyalahgunaan: Untuk membuat sistem pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas yang ketat agar proses tidak disalahgunakan untuk kolusi.

– Keselarasan: Untuk menyelaraskan RUU Perampasan Aset dengan aturan lain agar pemulihan aset negara berjalan efektif tanpa melanggar prinsip keadilan.

Inti dari kesemua itu adalah 

– Pengembalian uang/aset hasil korupsi sudah diatur dalam undang-undang, tetapi tidak menghapuskan pidana. Penekanan nya di ranah pidana

– Wacana negosiasi melalui denda damai untuk korupsi masih saya rasa bertentangan dengan UU Tipikor dan membutuhkan peraturan baru.yang harus di pikirkan oleh stakeholder

– RUU Perampasan Aset yang sedang disusun berpotensi mempercepat pemulihan aset, tetapi perlu disertai aturan pengawasan yang kuat.

– Tujuan utama tetap adalah memulihkan kerugian negara sambil mempertahankan prinsip keadilan dan mencegah korupsi di masa depan.

Sepertinya hal ini memberikan gerak para pelaku korupsi bertambah karna itu tadi bisa ada damai damian .. ini kita kembalikan ke masyarakat dan DPR sebagai wakil dari para rakyat.. kita liat saja nanti ..

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dapur MBG beserta Aktivitasnya di Pulogebang Permai, Resah kan Warga, Warga Tuntut Tutup

dito

24 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Meski dapur MBG di komplek Pulogebang Permai RT 01/RW 12 Kelurahan Pulogebang dalam tahap persiapan operasi namun pada realitas nya di duga justru menimbulkan keresahan masyarakat dilingkungan komplek tersebut .   Adapun keresahan itu muncul antara dari soal Amdal yang dicurigai akan berdampak kepada masyarakat sekitarnya, baik masalah Bau, maupun masalah sanitasi, serta …

Wali Kota Lepas Kafilah Kota Lubuk Linggau Mengikuti MTQ Tingkat Provinsi Sumatera Selatan 2026

Admin Redaksi

22 Jun 2026

Nasionalpos.com/Lubuk Linggau-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat secara resmi melepas Kafilah Kota Lubuk Linggau untuk mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXI Tingkat Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026 yang dipusatkan di Kabupaten Lahat. Pelepasan dilaksanakan di Pelataran Masjid Agung As-Salam Kota Lubuk Linggau, Senin (22/6/2026). Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa MTQ bukan sekadar ajang …

Poros Rawamangun Peringatkan Sudin Dishub Jakarta Timur, agar Bijaksana Dalam Lakukan Penertiban

dito

20 Jun 2026

NationalPos.com, Jakarta- Peristiwa pengemudi ojek online (ojol) yang memohon-mohon hingga menangis histeris karena motornya diangkut petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudin Dishub) Jakarta Timur terjadi di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Kendaraan tersebut ditindak karena kedapatan parkir di atas trotoar yang melanggar aturan dan memicu kemacetan. Setelah video yang menayangkan Kejadian tersebut viral, hingga menuai respon simpatik …

Klarifikasi Dugaan Pungli, SMAN 3 Painan Tegaskan Dana Orang Tua Merupakan Sumbangan Berdasarkan Kesepakatan Bersama

Primadoni,SH

19 Jun 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri (SMAN) 3 Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), pihak sekolah bersama Komite Sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumatera Barat (Sumbar) memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Mereka menegaskan bahwa dana yang selama ini dibayarkan oleh orang tua siswa bukanlah pungutan liar, melainkan sumbangan yang …

Ketum PP- PPM Paramita: PPM Siap sebagai solusi Ketahanan Nasional di bawah naungan Bacadnas

dito

19 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP-PPM), Patriani Paramita Mulia, SH., LL.M, beserta jajaran dan rombongan diterima dengan sangat baik oleh Kepala Badan Cadangan Nasional (Bacadnas), Letjen TNI Gabriel Lema beserta seluruh pimpinan Bacadnas pada Kamis, 18 Juni 2026 di Markas Besar Badan Cadangan Nasional di Jakarta.   Pada kegiatan ini, Letjen …

Wali Kota Lubuk Linggau Ambil Rapor Anak, Dukung Gerakan Ayah Mengambil Rapor ke Sekolah

Admin Redaksi

19 Jun 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, mengambil rapor anaknya di SDIT Mutiara Cendekia, Jumat (19/6/2026). Kehadiran orang nomor satu di Kota Lubuk Linggau tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) dan GEMAR (Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah). Pemerintah Kota Lubuk Linggau menginisiasi kedua gerakan tersebut …

x
x