Home » Hukum » Andi Arif Dihadirkan oleh KPK Sebagai Saksi Sidang Korupsi Perumda

Andi Arif Dihadirkan oleh KPK Sebagai Saksi Sidang Korupsi Perumda

dito 04 Jan 2024 100

NasionalPos.com, Jakarta- Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menghadirkan Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arif sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perumda Benuo Taka tahun 2019-2021 yang digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda.

“Hari ini tim jaksa menghadirkan saksi Andi Arif selaku Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat untuk persidangan di sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda dengan terdakwa Heriyanto dan Karim Abidin,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat kepada pers di Jakarta, Kamis, 4/1/2024

Usai dihadirkan sebagai saksi Andi Arif mengatakan dirinya hadir sebagai saksi secara daring karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan untuk hadir langsung di Pengadilan Negeri Samarinda.

Baca Juga :  Bongkar & Usut Tuntas Praktek Mafia Tanah Bermodus Merubah Surat HPL Tanah Negara Jadi Asset Pemkot Surabaya

“Saya enggak bisa ke Kalimantan Timur, lagi kondisi sakit, sidang online. Untuk konfirmasi saja, keterangan BAP,” kata Andika Arif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Andi juga membantah adanya aliran uang dari para tersangka dalam kasus korupsi tersebut ke Partai Demokrat. “Enggak ada,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik KPK mengungkapkan bahwa dugaan kasus korupsi tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp14,4 miliar, dimana tersangka mantan bupati Penajam Paser Utara (PPU) periode 2018-2023 Abdul Gafur diduga menerima uang hasil korupsi sebesar Rp6 miliar.

“AGM diduga menerima sebesar Rp6 miliar dan dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu malam (7/6/2023).

Baca Juga :  Oditur Militer Terima Tersangka Kasus Suap di Basarnas

KPK menyebut ada tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda (BG), Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto (HY), dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin (KA).

Tersangka BG diduga menerima dana sebesar Rp500 juta untuk membeli mobil, sedangkan tersangka HY diduga menerima sebesar Rp3 miliar untuk modal proyek dan tersangka KA diduga menerima Rp1 miliar untuk trading Forex.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PTUN Padang Tolak Gugatan Sengketa Pilwana Kambang Utara

Primadoni,SH

08 Jul 2026

Pessel, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menolak gugatan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan itu diumumkan PTUN Padang dalam informasi putusan Nomor 7/G/2026/PTUN.PDG. pada Senin 6 Juli 2026. Dalam informasi putusan tersebut menyatakan eksepsi yang diajukan Tergugat I, Tergugat II, …

Polda Jabar Fokus Ungkap Fakta Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan

Suryana Korwil Jabar

25 Jun 2026

Bandung, NasionalPos.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana penyekapan dan penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh seorang berinisial TH. Untuk mengungkap kasus tersebut secara komprehensif, Polda Jabar telah membentuk satuan tugas (Satgas) gabungan yang melibatkan sejumlah direktorat terkait. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra …

Kajati Sumbar Kunjungi Kejari Pesisir Selatan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Penguatan Sinergi

Primadoni,SH

10 Jun 2026

Pesisir Selatan, Naainalpos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sumatera Barat, Seftie Dedie, melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Rabu (10/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kajati Sumbar turut didampingi Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Khusus, Kepala Bagian Tata Usaha serta rombongan dari Kejaksaan Tinggi …

LSM Garuda Nasional Desak Kejari Painan Usut Dugaan Pungli PPK Pertanian Pessel Terkait Program OPLAH 2025

Primadoni,SH

06 Jun 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Nasional secara resmi melaporkan dugaan Pungutan Liar (Pungli) PPK Pertanian, Hendro Kurniawan dalam pelaksanaan Program Optimalisasi Lahan (OPLAH) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar), kepada Kejaksaan Negeri Painan. Laporan tersebut diajukan menyusul munculnya dugaan pemotongan dana bantuan sebesar 15 persen yang diterima …

22 Tahun Penantian Berakhir: UU Perlindungan PRT Disahkan, Negara Hadir untuk Pekerja Domestik

dito

23 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi tonggak historis dalam reformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini tidak hanya mencerminkan kemajuan legislasi, tetapi juga menjadi bentuk koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini menempatkan pekerja domestik dalam posisi rentan dan minim perlindungan. Secara empiris, urgensi kehadiran UU …

Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

x
x