Home » Nasional » daerah » BAPERMEN Menduga Adanya Praktik Mafia Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Solok

BAPERMEN Menduga Adanya Praktik Mafia Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Solok

Primadoni,SH 26 Feb 2026 184

Kabupaten Solok, Nasionalpos .com – Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN) kembali mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang berada di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada Senin, 23 Februari 2026. Kedatangan ini merupakan yang kedua kalinya, guna mempertanyakan kepastian hukum atas proses penerbitan sertifikat tanah yang telah diajukan sejak tahun 2024.

Afrinaldo, S.H., selaku perwakilan BAPERMEN dan kuasa dari pemohon, menjelaskan bahwa sebelumnya pada 3 November 2025 pihaknya telah mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Solok dan bertemu langsung dengan Andi Wirya Purwasena, S.ST., M.M., selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan.

Dalam pertemuan tersebut, Afrinaldo mempertanyakan perkembangan permohonan penerbitan sertifikat tanah yang telah diajukan sejak 14 Juni 2024 melalui mekanisme resmi, lengkap dengan penyerahan dokumen asli dan pembayaran biaya sesuai ketentuan. Proses pengukuran telah dilakukan pada 4 Februari 2025 dan pemeriksaan lapangan pada 24 Februari 2025.

Namun pada saat pemeriksaan lapangan, terdapat pihak lain yang menyatakan keberatan. Pihak Kantor Pertanahan menyampaikan bahwa penerbitan sertifikat ditunda selama 90 (sembilan puluh) hari untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang keberatan mengajukan gugatan ke pengadilan. Disampaikan pula bahwa apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada gugatan yang didaftarkan, maka sertifikat dapat diterbitkan.

Setelah jangka waktu yang ditentukan terlampaui dan tidak terdapat gugatan di pengadilan, pada 23 Februari 2026 Afrinaldo bersama tim BAPERMEN dan awak media kembali mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Solok untuk meminta penerbitan sertifikat dimaksud.

Baca Juga :  Marullah Kembali di Lantik Sebagai Sekda Provinsi Darah Khusus Jakarta

Dalam pertemuan dengan Arini Putri Laurya, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, disampaikan bahwa permohonan penerbitan sertifikat ditolak dengan alasan masih adanya pihak yang keberatan. Padahal, menurut Afrinaldo, pihak Kantor Pertanahan sebelumnya telah melayangkan surat kepada pihak yang keberatan untuk menempuh upaya hukum melalui pengadilan, namun hingga batas waktu yang diberikan tidak ada gugatan yang diajukan.

Afrinaldo menilai bahwa secara hukum administrasi, setelah lewatnya tenggang waktu dan tidak adanya gugatan, maka tidak ada lagi alasan yuridis untuk menunda atau menolak penerbitan sertifikat. Ia juga menyayangkan sikap pejabat yang dinilai tidak kooperatif dan tidak memberikan pelayanan publik secara profesional.

Pada hari yang sama, BAPERMEN juga meminta bertemu dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Iwan Setiawan, S.SiT., M.M. Namun menurut petugas keamanan, yang bersangkutan sedang mengikuti rapat daring dengan kementerian. Setelah menunggu hingga sore hari, pertemuan tidak juga terlaksana.

Atas kejadian tersebut, BAPERMEN menduga adanya penyalahgunaan wewenang dan indikasi praktik mafia tanah di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Solok. Dugaan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

Dasar Hukum:

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945

Menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Baca Juga :  Sebanyak 110 Rumah Warga dan Lahan Pertanian Terendam Banjir di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat

Menegaskan bahwa negara menjamin kepastian hukum hak atas tanah melalui pendaftaran tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Mengatur bahwa pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak. Apabila tidak terdapat sengketa atau gugatan yang sah secara hukum, maka proses administrasi seharusnya dilanjutkan.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Pasal 3: Pelayanan publik bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.

Pasal 17: Penyelenggara pelayanan publik dilarang menunda-nunda pelayanan tanpa alasan yang sah.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal 10: Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), termasuk asas kepastian hukum, keterbukaan, dan tidak menyalahgunakan wewenang.

Pasal 17 dan Pasal 18: Larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan.

Pasal 421 KUHP

Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dapat dipidana.

BAPERMEN menyatakan akan melaporkan permasalahan ini kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat, serta kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk dilakukan pemeriksaan dan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum dan administrasi.

Afrinaldo menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara ini demi tegaknya kepastian hukum dan pemberantasan praktik mafia tanah di Kabupaten Solok.***/r

Catatan : Sampai berita ini ditayangkan, pihak redaksi Nasionalpos.com, belum dapat menghubungi pihak BPN Kabupaten Solok.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Wujudkan Kota Padang Jadi Kota Kuliner Internasional

Suryana Korwil Jabar

31 Mei 2026

Bandung, NasionalPos – Kota Padang merupakan pusat Ibukota Sumatera Barat yang sarat dengan alam, budaya dan kulinernya, sehingga Kota Padang banyak dikenal orang karena alam dan paling utama adalah rumah makan masakan padang. Masakan padang ini tersebar diseluruh wilayah di Indonesia malahan sampai ke Luar Negeri, sehingga Kota Padang dijadikan Kota Kuliner di Indonesia, dan …

Batasi Kekuasaan, Selamatkan Demokrasi Saatnya Masa Jabatan Legislator Indonesia Dibatasi Dua Periode

dito

30 Mei 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh: Andi Nugroho Saputro , staf ahli Poros Rawamangun   Demokrasi modern berdiri di atas satu prinsip utama: kekuasaan harus dibatasi agar tidak berubah menjadi dominasi permanen. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, prinsip itu telah diterapkan secara tegas terhadap cabang kekuasaan eksekutif.   Presiden dibatasi hanya dua periode sebagaimana diatur dalam …

Membaca Motif Politik di Balik Satgas Dasco

Dhio Justice Law

30 Mei 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)  NasionalPos.com, Jakarta – Posisi Sufmi Dasco Ahmad sebagai Ketua Satgas Pemulihan Pasca Bencana DPR RI sulit dibaca semata sebagai langkah teknokratis. Dalam politik, terutama pada lingkar kekuasaan inti, hampir tidak ada penempatan strategis yang benar-benar netral dari kepentingan politik. Apalagi Dasco bukan hanya pimpinan DPR. Ia …

Pelepasan Siswa Kelas VI SDN 17 Simaung Cumateh Berlangsung Meriah, Ditutup dengan Tradisi Makan Bajamba

Primadoni,SH

30 Mei 2026

Pessel, Nasionalposcom ––  SD Negeri 17 Simaung Cumateh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menggelar acara pelepasan siswa kelas VI Tahun Ajaran 2025/2026 yang berlangsung meriah dan penuh makna. Kegiatan tersebut diakhiri dengan tradisi makan bajamba yang melibatkan siswa, orang tua, guru, komite sekolah, serta masyarakat setempat, Sabtu (30/5-2026). …

Di duga Sampah sebagai Bancakan Anggaran: Poros Rawamangun Kritik Keras Arah Kebijakan Pemprov DKI

dito

29 Mei 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Kritik keras terhadap arah kebijakan pengelolaan sampah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mencuat. Ketua Umum organisasi masyarakat Poros Rawamangun, Rudy Darmawanto, SH kepada wartawan, yang menghubungi nya, ia menilai kebijakan pemilahan sampah yang saat ini digencarkan Pemprov DKI Jakarta belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan pengelolaan sampah di ibu kota. “Kebijakan tersebut berpotensi hanya …

Harapan orang tua Agar Mulyana 40 tahun yang Hilang Cepat Kembali

Admin Redaksi

29 Mei 2026

Garut, JejakKasus45.Com Sebuah keluarga kecil yang sederhana dengan jumlah keluarga lima orang di kampung Galumpit RT 02, RW 25, Kelurahan Marga Wati, Kecamatan Garut kota, Kabupaten Garut, Keluarga Bendi(65) dan Iwok(55). diliputi kesedihan yang mendalm, pasalnya Anak Sulung nya Mulyana (40) yang merupakan tulang punggung keluarga, meniggalkan rumah sejak hari Minggu 10 Mai 2026, hingga …

x
x