Home » Nasional » daerah » BAPERMEN Menduga Adanya Praktik Mafia Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Solok

BAPERMEN Menduga Adanya Praktik Mafia Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Solok

Primadoni,SH 26 Feb 2026 301

Kabupaten Solok, Nasionalpos .com – Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN) kembali mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang berada di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada Senin, 23 Februari 2026. Kedatangan ini merupakan yang kedua kalinya, guna mempertanyakan kepastian hukum atas proses penerbitan sertifikat tanah yang telah diajukan sejak tahun 2024.

Afrinaldo, S.H., selaku perwakilan BAPERMEN dan kuasa dari pemohon, menjelaskan bahwa sebelumnya pada 3 November 2025 pihaknya telah mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Solok dan bertemu langsung dengan Andi Wirya Purwasena, S.ST., M.M., selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan.

Dalam pertemuan tersebut, Afrinaldo mempertanyakan perkembangan permohonan penerbitan sertifikat tanah yang telah diajukan sejak 14 Juni 2024 melalui mekanisme resmi, lengkap dengan penyerahan dokumen asli dan pembayaran biaya sesuai ketentuan. Proses pengukuran telah dilakukan pada 4 Februari 2025 dan pemeriksaan lapangan pada 24 Februari 2025.

Namun pada saat pemeriksaan lapangan, terdapat pihak lain yang menyatakan keberatan. Pihak Kantor Pertanahan menyampaikan bahwa penerbitan sertifikat ditunda selama 90 (sembilan puluh) hari untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang keberatan mengajukan gugatan ke pengadilan. Disampaikan pula bahwa apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada gugatan yang didaftarkan, maka sertifikat dapat diterbitkan.

Setelah jangka waktu yang ditentukan terlampaui dan tidak terdapat gugatan di pengadilan, pada 23 Februari 2026 Afrinaldo bersama tim BAPERMEN dan awak media kembali mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Solok untuk meminta penerbitan sertifikat dimaksud.

Baca Juga :  Jaga Stabilitas Internet Selama Lebaran, PLN Icon Plus Sumbagteng Lakukan Optimalisasi Jaringan di Minas

Dalam pertemuan dengan Arini Putri Laurya, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, disampaikan bahwa permohonan penerbitan sertifikat ditolak dengan alasan masih adanya pihak yang keberatan. Padahal, menurut Afrinaldo, pihak Kantor Pertanahan sebelumnya telah melayangkan surat kepada pihak yang keberatan untuk menempuh upaya hukum melalui pengadilan, namun hingga batas waktu yang diberikan tidak ada gugatan yang diajukan.

Afrinaldo menilai bahwa secara hukum administrasi, setelah lewatnya tenggang waktu dan tidak adanya gugatan, maka tidak ada lagi alasan yuridis untuk menunda atau menolak penerbitan sertifikat. Ia juga menyayangkan sikap pejabat yang dinilai tidak kooperatif dan tidak memberikan pelayanan publik secara profesional.

Pada hari yang sama, BAPERMEN juga meminta bertemu dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Iwan Setiawan, S.SiT., M.M. Namun menurut petugas keamanan, yang bersangkutan sedang mengikuti rapat daring dengan kementerian. Setelah menunggu hingga sore hari, pertemuan tidak juga terlaksana.

Atas kejadian tersebut, BAPERMEN menduga adanya penyalahgunaan wewenang dan indikasi praktik mafia tanah di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Solok. Dugaan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

Dasar Hukum:

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945

Menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Baca Juga :  Dirwaster BAPERMEN Sumbar Serahkan SK DPD Kota Padang

Menegaskan bahwa negara menjamin kepastian hukum hak atas tanah melalui pendaftaran tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Mengatur bahwa pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak. Apabila tidak terdapat sengketa atau gugatan yang sah secara hukum, maka proses administrasi seharusnya dilanjutkan.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Pasal 3: Pelayanan publik bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.

Pasal 17: Penyelenggara pelayanan publik dilarang menunda-nunda pelayanan tanpa alasan yang sah.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal 10: Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), termasuk asas kepastian hukum, keterbukaan, dan tidak menyalahgunakan wewenang.

Pasal 17 dan Pasal 18: Larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan.

Pasal 421 KUHP

Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dapat dipidana.

BAPERMEN menyatakan akan melaporkan permasalahan ini kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat, serta kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk dilakukan pemeriksaan dan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum dan administrasi.

Afrinaldo menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara ini demi tegaknya kepastian hukum dan pemberantasan praktik mafia tanah di Kabupaten Solok.***/r

Catatan : Sampai berita ini ditayangkan, pihak redaksi Nasionalpos.com, belum dapat menghubungi pihak BPN Kabupaten Solok.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Beri Motivasi dan Edukasi, Waka Polres Pesisir Barat Pimpin Upacara Bendera di MAN 1 Pesisir Tengah

Taufik Hidayat

19 Okt 2026

Pesisir Barat – Dalam rangka pembinaan generasi muda dan pencegahan kenakalan remaja, Polres Pesisir Barat melaksanakan kegiatan menjadi Pembina Upacara di MAN 1 Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, pada hari Senin (19/10/2026) Pukul 07.30 WIB. Kegiatan upacara bendera tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Pesisir Barat *Kompol Sugeng Sumanto, S.E., M.H.* sebagai Pembina Upacara, didampingi …

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar   “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …

KNPI Kota Padang Sukses Gelar RAPIMPURDA XVI, Matangkan Persiapan Musda

Zulwandi

18 Okt 2026

Padang, Nasionalpos.com — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sukses menyelenggarakan Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (RAPIMPURDA) XVI pada Minggu (18/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Padang tersebut berjalan lancar dan dihadiri oleh pengurus KNPI Kota Padang, perwakilan KNPI Sumatera Barat, serta sejumlah organisasi kepemudaan lainnya. RAPIMPURDA XVI …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Polresta Sumenep Sikapi Pengaduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta dalam Penanganan Perkara Narkotika

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com. SUMENEP – JATIM | Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura dalam penanganan perkara narkotika. Pengaduan tersebut menjadi perhatian serius dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), Polresta Sumenep telah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang mengadukan (Korban) serta …

Kadispora Buka Event Tournamen Mobile Legend Bang Bang Silampari Wali Kota Cup

Andi Ledi Lubuk Linggau

16 Okt 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Lubuk Linggau, H Resta Irwan Putra membuka Event Tournamen Mobile Legend Bang Bang (MLBB) Silampari Wali Kota Cup I Tahun 2026 di Cinema Hall Lt.5 Pemkot Kota Lubuk Linggau Jalan Garuda Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Jum’at(16/10/2026). Kadispora, H Resta Irawan Putra dalam sambutannya …

x
x