Home » Nasional » daerah » BAPERMEN Menduga Adanya Praktik Mafia Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Solok

BAPERMEN Menduga Adanya Praktik Mafia Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Solok

Primadoni,SH 26 Feb 2026 268

Kabupaten Solok, Nasionalpos .com – Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN) kembali mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang berada di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada Senin, 23 Februari 2026. Kedatangan ini merupakan yang kedua kalinya, guna mempertanyakan kepastian hukum atas proses penerbitan sertifikat tanah yang telah diajukan sejak tahun 2024.

Afrinaldo, S.H., selaku perwakilan BAPERMEN dan kuasa dari pemohon, menjelaskan bahwa sebelumnya pada 3 November 2025 pihaknya telah mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Solok dan bertemu langsung dengan Andi Wirya Purwasena, S.ST., M.M., selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan.

Dalam pertemuan tersebut, Afrinaldo mempertanyakan perkembangan permohonan penerbitan sertifikat tanah yang telah diajukan sejak 14 Juni 2024 melalui mekanisme resmi, lengkap dengan penyerahan dokumen asli dan pembayaran biaya sesuai ketentuan. Proses pengukuran telah dilakukan pada 4 Februari 2025 dan pemeriksaan lapangan pada 24 Februari 2025.

Namun pada saat pemeriksaan lapangan, terdapat pihak lain yang menyatakan keberatan. Pihak Kantor Pertanahan menyampaikan bahwa penerbitan sertifikat ditunda selama 90 (sembilan puluh) hari untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang keberatan mengajukan gugatan ke pengadilan. Disampaikan pula bahwa apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada gugatan yang didaftarkan, maka sertifikat dapat diterbitkan.

Setelah jangka waktu yang ditentukan terlampaui dan tidak terdapat gugatan di pengadilan, pada 23 Februari 2026 Afrinaldo bersama tim BAPERMEN dan awak media kembali mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Solok untuk meminta penerbitan sertifikat dimaksud.

Baca Juga :  Ketua DPN Bapermen Ajak Masyarakat Gunakan Jasa Syar'i Tour dan Travel untuk Umrah serta Haji Plus

Dalam pertemuan dengan Arini Putri Laurya, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, disampaikan bahwa permohonan penerbitan sertifikat ditolak dengan alasan masih adanya pihak yang keberatan. Padahal, menurut Afrinaldo, pihak Kantor Pertanahan sebelumnya telah melayangkan surat kepada pihak yang keberatan untuk menempuh upaya hukum melalui pengadilan, namun hingga batas waktu yang diberikan tidak ada gugatan yang diajukan.

Afrinaldo menilai bahwa secara hukum administrasi, setelah lewatnya tenggang waktu dan tidak adanya gugatan, maka tidak ada lagi alasan yuridis untuk menunda atau menolak penerbitan sertifikat. Ia juga menyayangkan sikap pejabat yang dinilai tidak kooperatif dan tidak memberikan pelayanan publik secara profesional.

Pada hari yang sama, BAPERMEN juga meminta bertemu dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Iwan Setiawan, S.SiT., M.M. Namun menurut petugas keamanan, yang bersangkutan sedang mengikuti rapat daring dengan kementerian. Setelah menunggu hingga sore hari, pertemuan tidak juga terlaksana.

Atas kejadian tersebut, BAPERMEN menduga adanya penyalahgunaan wewenang dan indikasi praktik mafia tanah di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Solok. Dugaan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

Dasar Hukum:

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945

Menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Baca Juga :  Dr Weldy Apakah Masih Ada Bupati,Walikota,Gubernur Yang Tdak Menerima Gratifikasi*? 

Menegaskan bahwa negara menjamin kepastian hukum hak atas tanah melalui pendaftaran tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Mengatur bahwa pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak. Apabila tidak terdapat sengketa atau gugatan yang sah secara hukum, maka proses administrasi seharusnya dilanjutkan.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Pasal 3: Pelayanan publik bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.

Pasal 17: Penyelenggara pelayanan publik dilarang menunda-nunda pelayanan tanpa alasan yang sah.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal 10: Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), termasuk asas kepastian hukum, keterbukaan, dan tidak menyalahgunakan wewenang.

Pasal 17 dan Pasal 18: Larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan.

Pasal 421 KUHP

Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dapat dipidana.

BAPERMEN menyatakan akan melaporkan permasalahan ini kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat, serta kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk dilakukan pemeriksaan dan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum dan administrasi.

Afrinaldo menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara ini demi tegaknya kepastian hukum dan pemberantasan praktik mafia tanah di Kabupaten Solok.***/r

Catatan : Sampai berita ini ditayangkan, pihak redaksi Nasionalpos.com, belum dapat menghubungi pihak BPN Kabupaten Solok.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
RUU Perampasan Aset Di Sorot Praktisi Hukum, Tekankan Kejelasan Kewenangan dan Pencegahan Penyalahgunaan

dito

01 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi perhatian publik.   Kali ini, masalah tersebut di respon Praktisi hukum publik Andi Darwin R. Ranreng, yang kemudian kepada wartawan, ia mengatakan bahwa regulasi tersebut perlu dirumuskan secara komprehensif agar benar-benar menjadi instrumen efektif dalam pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi, tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. …

Staf Ahli I Ikuti Rapat Tindak Lanjut Hasil SPI 2025

Andi Ledi Lubuk Linggau

31 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, diwakili Staf Ahli I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Achmad Hasian Ritonga, didampingi Inspektur Kota Lubuk Linggau, Erwin Armeidi, mengikuti rapat tindak lanjut Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025 di Command Center Pemkot Lubuk Linggau, Senin (31/8/2026). Rapat membahas langkah tindak lanjut hasil SPI 2025 dalam rangka …

‎Pemkot Lubuk Linggau Gelar Sholat Istisqo

Andi Ledi Lubuk Linggau

31 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUKLINGGAU-Pemerintah Kota Lubuk Linggau melaksanakan sholat istisqo berjamaah yang dilaksanakan di halaman kantor Wali Kota Lubuk Linggau, Senin (31/8/2026). ‎ ‎Dalam sambutannya, Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat mengatakan melalui sholat istisqo berjamaah, bersama-sama berdoa memohon kepada Allah SWT agar diturunkan hujan yang cukup, hujan yang membawa manfaat, tidak menimbulkan bencana, serta memberikan keberkahan …

Sempat Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Tim Tabur Kejari Pessel Akhirnya Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Kehutan

Primadoni,SH

28 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Operasi penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus tindak pidana kehutanan di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (28/8/2026), berlangsung menegangkan. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan harus melakukan pengejaran hingga ke area kebun sawit setelah terpidana Marsedes Pgl. Sedes melakukan perlawanan saat hendak dieksekusi. Seperti diketahui, …

Pisah Sambut Kepala SMAN 12 Padang, Gusnaldi Serahkan Kepemimpinan kepada Evide

Zulwandi

26 Agu 2026

Padang, Nasionalpos.com — SMAN 12 Padang menggelar acara pisah sambut kepala sekolah, Senin (24/8/2026), sebagai momentum serah terima kepemimpinan dari Pelaksana Tugas (PLT) Kepala SMAN 12 Padang, Gusnaldi, M.Pd., kepada kepala sekolah definitif, Evidel, S.Pd. Acara tersebut dihadiri Kasi SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Alit Anugrah Maria, M.Pd., yang mewakili Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) …

Polsek Bayang Amankan Terduga Pelaku Pencurian, Sejumlah Barang Bukti Turut Diamankan

Primadoni,SH

25 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Unit Reskrim Polsek Bayang, Polres Pesisir Selatan, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Terduga pelaku Inisial RR  (36), Minang, beralamat di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten …

x
x