- daerahMakan Anggaran Rp1,4 Miliar, Proyek Jalan di Pesisir Barat Malah Diduga Caplok Lahan Mantan Bupati
- Top NewsPlt Asisten I Lepas Paskibraka Lubuk Linggau Ikuti Wawasan Kebangsaan ke IPDN Sumbar
- NasionalPernikahan RINI ANGGRAENI dan AZHAR DZULFIQAR di BANDUNG Berlangsung Megah, Karangan Bunga Tokoh Publik Curi Perhatian
- NasionalDugaan Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector di Banyuwangi, WOM Finance Diminta Buka Dasar Hukumnya
- TNI-POLRISemakin humanis satpas sim tegal hadir layani masyarakat dengan ramah dan profesionalisme,membuat rakyat merasa terlayani dan di hargai

Dua Kasus di Jawa Timur Diungkap Satgas Mafia Tanah
NasionalPos.com, Surabaya- Satgas Anti-Mafia Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap dua kasus mafia tanah yang terjadi di Kabupaten Banyuwangi dan Pamekasan, Jawa Timur.
Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Surabaya, Sabtu, 16/3/2024, kepada wartawan, ia mengatakan pengungkapan ini adalah hasil belanja kasus yang dilakukan beberapa waktu lalu.
“Terdapat berkas perkara yang sudah P21 atau lengkap sebanyak dua kasus di Banyuwangi dan Pamekasan dengan lima orang tersangka,” kata AHY, sapaannya.
Mengenai kasus di Banyuwangi, AHY menjelaskan soal penggunaan surat kuasa palsu dalam proses pemisahan sertifikat di Kantor Pertanahan kabupaten setempat.
“Kerugian sekitar Rp17,769 miliar dengan luas tanah 14.250 meter persegi. Potensi kerugian negara dari BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PPh (Pajak Penghasilan) sebesar Rp506 juta,” ujarnya.
Dari pengungkapan kasus itu, ada dugaan 1.200 sertifikat palsu yang ditahan oleh Kantor Pertanahan Banyuwangi atas instruksi Satgas Anti-Mafia Tanah.
AHY menegaskan dengan diungkapkannya dua kasus tersebut, Kementerian ATR/BPR bersama pemangku kebijakan terkait memiliki komitmen untuk memberantas mafia tanah.
Sementara itu, Kepala Satgas Anti-Mafia Tanah Brigadir Jenderal Polisi Arif Rachman lebih detail menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini atas laporan dari Polres Banyuwangi dan Polres Pamekasan.
Untuk kasus Banyuwangi, kejadian pada Januari 2023 dengan korban AKR yang merupakan ahli waris tanah. Dalam kasus tersebut, terdapat dua orang tersangka, yakni inisial P (54) dan PDR (34).
Kasus ini bermula dari korban yang ingin mengajukan proses pemisahan sertifikat. Korban kemudian menggunakan jasa P sebagai calo untuk membantu.
P kemudian melakukan proses namun terungkap menggunakan surat kuasa palsu dengan melampirkan site plan yang bertandatangan, stempel dan nomor registrasi dari Kantor Dinas PU palsu.
P kemudian dibantu oleh PDR yang berperan menunjukkan batas tanah kepada petugas BPN, kemudian membuat kegiatan kesesuaian pemanfaatan ruang (KKPR), serta melengkapi persyaratan secara daring dan menjadi saksi akta jual beli (AJB), padahal pemilik tanah sudah meninggal dunia.
“Ahli waris tidak tahu pemisahan tersebut. Potensi kerugiannya Rp17,769 miliar. Selain itu, penting bagi kami rusaknya data di Kantor Pertanahan yang harusnya jadi aset pemda tidak terealisasi,” katanya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit laptop, sejumlah dokumen, satu lembar kuitansi pembayaran pemisahan bidang sebesar Rp411 ribu.
Atas tindakannya, dua tersangka dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang membuat, memalsu dan atau menggunakan surat palsu dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
“Sedangkan kasus Pamekasan, di mana fakta terhadap objek perkara terbit SHM 476 atas nama D. Tersangka tiga orang sedang diproses di Kejari Pamekasan. Ada bukti dokumen dan beberapa pendukung,” kata Arif.
Dalam kasus tersebut terdapat tiga orang tersangka berinisial B, (57); MS, (53); dan S, (51) asal Pamekasan berperan sebagai makelar, dengan seorang korban berinisial D.
Kasus ini berkembang di tanah seluas 1.418 meter persegi dengan sertifikat tanah atas nama D.
Terhadap tanah tersebut, almarhumah S membuat dokumen palsu untuk mengajukan permohonan SHM (sertifikat hak milik) ke Kantor Pertanahan Pamekasan lalu terbit SHM 02559 atas nama S dengan luas 1.408 meter persegi tahun 2020 lalu.
Dalam praktiknya almarhumah S bersama tiga tersangka menjual tanah tersebut dengan harga Rp1,3 miliar kepada Rudy Darmanto dan menimbulkan kerugian bagi D.
Dari hasil penjualan tersebut, tersangka mendapat keuntungan Rp675 juta yang dibagi tiga. Di mana B mendapat Rp45 juta, MS mendapat Rp615 juta, dan S mendapat Rp15 juta.
Atas tindakannya, tiga tersangka dijerat Pasal 385 ayat 1 e KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta menjual tanah padahal diketahuinya yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain dengan ancaman 4 tahun penjara.
Taufik Hidayat
12 Okt 2026
Pesisir Barat — Pembangunan proyek jalan menuju rumah sakit di Kabupaten Pesisir Barat yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 senilai Rp1,4 miliar tengah menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga dibangun di atas lahan pribadi milik mantan Bupati Pesisir Barat, H. Agus Istiqlal, tanpa izin. Protes Langsung di Lokasi Proyek Pemilik lahan, H. …
dito
07 Okt 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan adanya dugaan penyebaran berita hoax cenderung fitnah bahkan terkesan pembunuhan karakter terhadap pribadi Jendral Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru, maka Presidium Pemuda Indonesia telah membentuk team untuk menelusuri nya, demikian di katakan Rudy Darmawanto SH Ketua Presidium Pemuda Indonesia kepada wartawan, Rabu, 7/10/2026 di Jakarta. “Kami sangat concern …
dito
07 Okt 2026
NasionalPos. com, Jakarta- Final dan Mengikat, Tetapi TIdak bisa bisu Praktisi Hukum Advokat Andi Darwin R. Ranreng saat di temui wartawan , Rabu, 7/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa semua pihak agar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. “Menghormati putusan tidak cukup dengan menerima amarnya …
ardi
07 Okt 2026
NasionalPos.com,Subang — Calon Kades Sumiati Agus SKM,MEM atau lebih akrabnya disapa sehari hari oleh warga masyarakat Padaasih Umi indung Lembur Padaasih mengikuti pengundian nomor urut Calon Kades desa Padaasih di Sekretariat Pilkades Desa Padaasih Subang Jawa Barat .Selasa (06/10/26). Dalam pengundian nomor urut calon kepala desa Padaasih Umi mendapatkan nomor urut Satu (1) dan disambut …
dito
06 Okt 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Presidium Pemuda Indonesia (PPI) saat di hubungi wartawan, Selasa, 6/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan pergantian Kapolri dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merupakan langkah yang mengejutkan semua pihak yang di lakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, sebab di laksanakan dalam waktu singkat …
dito
05 Okt 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Keberlanjutan kepemimpinan di Korps Bhayangkara resmi bergulir usai Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026) lalu, menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang telah menjabat sejak 2021. Momen pergantian pucuk pimpinan ini disambut oleh berbagai kalangan masyarakat, termasuk …
21 Nov 2024 2.453 views
NASIONALPOS.com II Banyuwangi, 20 November 2024 – Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan media Tribunnews kembali terjadi. Kali ini, pelaku yang diduga bernama Noviar Arya Putra, bersama dengan kontak bernama Tiara, berhasil menipu korban melalui aplikasi WhatsApp. Modus yang digunakan kali ini mengarah pada ancaman penyebaran video asusila yang direkam secara video call (VC). …
19 Sep 2025 1.879 views
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sukses digelar di Aula Kantor Camat Lengayang pada Kamis (18/9) siang. Acara tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan antar sesama insan pencak silat. Muskab kali ini …
28 Jul 2025 1.639 views
NasionalPos.com, Jakarta- Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi berbasis desa yang diinisiasi oleh pemerintah, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Koperasi ini sungguh sungguh sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang bertinggal di wilayah pedesaan, dan bahkan bisa mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir, demikian di sampaikan Faris Galuh Pratama Koordinator Gerakan Masyarakat Berdikari …
17 Mei 2022 1.638 views
NasionalPos.com, Depok– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Pangdivif 1 Kostrad yang baru, Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Dedy Kusmayadi akan masuki masa Pensiun, secara resmi di lantik langsung oleh Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam suatu upacara serah terima jabatan (Sertijab) …
23 Jul 2025 1.538 views
NasionaPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan adanya indikasi oknum Kementerian Perhubungan RI yang di duga menciptakan suasana tidak kondusif untuk menyelesaikan permasalahan di kalangan ojol, Sinyalemen itu nampak ketika bakal di gelar nya FGD yang di laksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI yang nampak nya mengundang para pihak yang selama ini berkaitan erat dengan permasalahan …
09 Jul 2025 1.502 views
NasionalPos.com, Jakarta- Totok Ketua Forum Mahasiswa Jakarta Peduli Perumahan Rakyat, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi telah terjadi kekerasan itu terjadi bukan hanya sekali, namun berulang kali dialami warga pemilik dan penghuni Rusunami Gading Nias Residence, Kelapa Gading (hanya sekitar 10% warga sesuai klaim dari Pengurus PPPSRS), dan nampaknya kejadian itu sudah berlangsung …
31 Okt 2024 1.319 views
Banyuwangi – Nasionalpos.com ll Gerah terhadap pemberitaan yang menyudutkan Muhammad Murni (35) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi dengan judul berita ” Aksi Koboy Warga Todong Menggunakan Senpi Ke Jukir” menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Banyuwangi . Jumpa pers itu di geber , Kamis (31/10/2024) siang di warung Mbok Judges …



Comments are not available at the moment.