Home » Hukum » JAM-Pidum Terapkan 12 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Musi Banyuasin

JAM-Pidum Terapkan 12 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Musi Banyuasin

Syamsul Bahri 19 Nov 2024 79

 

Nasionalpos.com ll Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 12 (dua belas) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin 18 November 2024.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tomi bin Muhammad dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Pendahan.

Kronologi perkara bermula pada Rabu 3 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB, saksi Candra bin Anuari sedang duduk di pinggir sungai, tiba-tiba datang Sdr.Rendi yang langsung duduk dan berkata “Ada kalau mau dapat uang dari gudang syaiful”. Lalu dijawab oleh saksi Candra bin Anuari “ayo”, selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB, saksi Candra bin Anuari pergi menuju Gudang milik saksi Syaiful yang berada di Dusun III Desa Danau Cala, Kecamatan Lais, KabMusi Banyuasin.

Sesampainya di gudang tersebut, saksi Candra bin Anuari langsung masuk ke dalam Gudang tersebut melalui dinding samping Gudang yang telah terbuka. Setelah berada di dalam Gudang tersebut, saksi Candra bin Anuari mengambil 1 (satu) unit mesin rumput merek BRIGGS & STRATON dan 1 (satu) potong pipa besi berbentuk T, lalu mesin rumput dan besi tersebut dimasukkan oleh saksi Candra bin Anuari ke dalam sebuah karung yang telah dibawa oleh saksi Candra bin Anuari.

Kemudian saksi Candra Bin Anuari setelah mengambil mesin rumput dan besi tersebut langsung pulang kerumahnya, dan kemudian sekira pukul 16.00 WIB, saksi Candra bin Anuari pergi ke rumah Tersangka untuk menjualkan mesin rumput dan besi tersebut.

Lalu Tersangka berkata kepada saksi Candra bin Anuari “besi apa can” lalu saksi Untung Selamat bin Muhamad juga bertanya “boleh dari mana besi itu?” lalu dijawab oleh saksi Candra bin Anuari “besi bos saya dari bekas pabrik”, selanjutnya Tersangka menyetujui untuk membeli mesin rumput dan besi tersebut dengan harga Rp.4000,- (empat ribu rupiah) per kilo.

Setelah itu, Tersangka menimbang mesin rumput dan besi tersebut menggunakan timbangan dengan berat 26 Kg, kemudian Tersangka memberikan uang sebesar Rp.104.000,- (seratus empat ribu rupiah) kepada saksi Candra bin Anuari sebagai uang pembelian mesin rumput dan besi tersebut. Oleh karena perbuatan Tersangka termasuk tindak pidana penadahan, Tersangka dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kepolisian.

Baca Juga :  Soal Penyidikan SYL, IPW: Mencium Dugaan Rivalitas Antara KPK dan Polda Metro Jaya

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Roy Riady, S.H.,M.H dan Kasi Pidum Armein Ramdhani, S.H.,M.H serta Jaksa Fasilitator Edwin, S.H dan Muhammad Reza Revaldy, S.H menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Dr. Yulianto, S.H, M.H Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin, 18 November 2024.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 11 perkara lain yaitu:

1. Tersangka Robinson Ubu Lage alias Robi Kejaksaan Negeri Sumba Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Yonatan Seingu Ubu Lage alias Natan dari Kejaksaan Negeri Sumba Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Eu Anggelion Putiha Dadiara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan.

4.Tersangka Noor aliza alias Miweyati alias Winda alias Wulan binti Utuh Tanang dari Kejaksaan Negeri Barito Timur, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

5. Tersangka Mohammad Anggrian alias Anggi dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Baca Juga :  Penyidik KPK Dalami Pencucian Uang Dilakukan SYL

6. Tersangka Abd. Razak alias Papa Lia dari Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka Yopri Y. Labas alias Opi dari Kejaksaan Negeri Banggai Laut, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8. Tersangka Faisal alias Isal dari Kejaksaan Negeri Banggai Laut, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

9. Tersangka Nurwati Br Pasaribu dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

10. Tersangka Rika Dewi als Dewi dari Kejaksaan Negeri Medan, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

11. Tersangka Melda Ratih Harahap alias Melda dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

* Tersangka belum pernah dihukum;

* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

* Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

* Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

* Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

* Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

* Pertimbangan sosiologis;

* Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum. (K.3.3.1)

(S.Bahri)

SUMBER : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sempat Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Tim Tabur Kejari Pessel Akhirnya Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Kehutan

Primadoni,SH

28 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Operasi penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus tindak pidana kehutanan di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (28/8/2026), berlangsung menegangkan. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan harus melakukan pengejaran hingga ke area kebun sawit setelah terpidana Marsedes Pgl. Sedes melakukan perlawanan saat hendak dieksekusi. Seperti diketahui, …

Polsek Bayang Amankan Terduga Pelaku Pencurian, Sejumlah Barang Bukti Turut Diamankan

Primadoni,SH

25 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Unit Reskrim Polsek Bayang, Polres Pesisir Selatan, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Terduga pelaku Inisial RR  (36), Minang, beralamat di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

Dana USD 26 Juta Adalah Amanah Kemanusiaan Secara Hukum Terpisah dari Kasus Febrie Adrianyah,Harus di Kembalikan

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Terkait dengan keberadaan dana sebesar USD 26.000.000 yang saat ini ikut menjadi barang bukti dalam penyidikan, kepada wartawan, Jumat , 21 Agustus 2026 di Masjid Almusyawaoroh Klapa Gading Jakarta Utara, Andi Darwin R. Ranreng, S.H. selaku kuasa hukum Agustino Boer, menjelaskan bahwa dana tersebut adalah dana amanah kemanusiaan murni yang secara hukum …

Anggaran Operasional Disporaparekraf Pesibar Tembus Rp1,5 Miliar, Rakyat Dapat Apa?

Iyut Ermawati - Karawang

13 Agu 2026

NASIONALPOS.com Pesisir Barat, 13 Agustus 2026 || Di tengah kebutuhan pembangunan pariwisata, kepemudaan, olahraga, dan ekonomi kreatif yang masih menanti sentuhan nyata, rencana belanja operasional Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 justru menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran data pengadaan pada Rabu, 12 Agustus 2026, anggaran operasional pada sejumlah …

JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

x
x