Home » Hukum » JPU Nyatakan Sikap Banding atas Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada Para Terdakwa Perkara Komoditas Timah

JPU Nyatakan Sikap Banding atas Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada Para Terdakwa Perkara Komoditas Timah

Syamsul Bahri 28 Des 2024 107

 

Nasionapos.com ll Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022, menyatakan sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tertuang sebagai berikut:
JPU Menyatakan Upaya Hukum Banding Perkara atas nama:

1.Tamron alias Aon

* Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp3.598.990.640.663,67 subsidair lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
*
* Barang bukti sebagaimana dalam putusan pengadilan (barang bukti ada yang dikembalikan kepada terdakwa dan pihak ketiga);
*
* Biaya perkara sebesar Rp5.000.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir.

2.Kwanyung alias Buyug

* Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 5 tahun, dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan;

* Barang bukti conform JPU, kecuali terhadap barang bukti aset yang terdapat pada barang bukti khusus Kwanyung yang dikembalikan kepada pemiliknya Terdakwa;
* Biaya perkara sebesar Rp5.000.

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir.

3.Hasan Tjie

* Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 5 tahun, denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan
*
* Barang bukti conform JPU;
*
* Biaya perkara Rp5.000.

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga :  Politisi Partai Demokrat Pastikan Pejuangkan Aspirasi Organisasi Profesi Kesehatan

4.Achmad Albani

* Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 5 tahun, dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan;

* Barang bukti conform JPU, kecuali terhadap barang bukti aset yang terdapat pada barang bukti khusus Achmad Albani yang dikembalikan kepada pemiliknya Terdakwa
*
* Biaya perkara sebesar Rp5.000.

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir.

Adapun alasan menyatakan banding terhadap 4 Terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para Terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar. (K.3.3.1)

(S.Bahri)

SUMBER : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Polda Jabar Fokus Ungkap Fakta Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan

Suryana Korwil Jabar

25 Jun 2026

Bandung, NasionalPos.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana penyekapan dan penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh seorang berinisial TH. Untuk mengungkap kasus tersebut secara komprehensif, Polda Jabar telah membentuk satuan tugas (Satgas) gabungan yang melibatkan sejumlah direktorat terkait. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra …

Kajati Sumbar Kunjungi Kejari Pesisir Selatan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Penguatan Sinergi

Primadoni,SH

10 Jun 2026

Pesisir Selatan, Naainalpos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sumatera Barat, Seftie Dedie, melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Rabu (10/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kajati Sumbar turut didampingi Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Khusus, Kepala Bagian Tata Usaha serta rombongan dari Kejaksaan Tinggi …

LSM Garuda Nasional Desak Kejari Painan Usut Dugaan Pungli PPK Pertanian Pessel Terkait Program OPLAH 2025

Primadoni,SH

06 Jun 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Nasional secara resmi melaporkan dugaan Pungutan Liar (Pungli) PPK Pertanian, Hendro Kurniawan dalam pelaksanaan Program Optimalisasi Lahan (OPLAH) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar), kepada Kejaksaan Negeri Painan. Laporan tersebut diajukan menyusul munculnya dugaan pemotongan dana bantuan sebesar 15 persen yang diterima …

22 Tahun Penantian Berakhir: UU Perlindungan PRT Disahkan, Negara Hadir untuk Pekerja Domestik

dito

23 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi tonggak historis dalam reformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini tidak hanya mencerminkan kemajuan legislasi, tetapi juga menjadi bentuk koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini menempatkan pekerja domestik dalam posisi rentan dan minim perlindungan. Secara empiris, urgensi kehadiran UU …

Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

x
x