Home » Top News » Kantor Hukum Hendri C. Saragi SH Kritik Tajam Kinerja Penyidik Polsek Rimbo Bujang dalam Kasus Pembunuhan Imam Komaini Sidik

Kantor Hukum Hendri C. Saragi SH Kritik Tajam Kinerja Penyidik Polsek Rimbo Bujang dalam Kasus Pembunuhan Imam Komaini Sidik

Admin Nasionalpos 05 Mei 2025 238

NASIONALPOS.COM Bungo, 5 Juli 2025 || Kasus Pembunuhan Almarhum Imam Komani Sidik masih terus bergulir, hingga kini perkembangan penanganan yang dilakukan Penyidik Polsek Rimbo Bujang belum memberikan hasil penyidikan yang diharapkan pelapor.

Kantor Hukum Hendri C. Saragi, SH secara resmi menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap kinerja oknum penyidik Polsek Rimbo Bujang dalam penanganan kasus pembunuhan tragis yang menimpa almarhum Imam Komaini Sidik. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Hendri dalam konferensi pers yang digelar di kantornya di Jalan Lintas KM 2, Bungo, Provinsi Jambi.

Dalam keterangannya kepada media, Hendri menyebut bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat Polsek Rimbo Bujang dinilai tidak profesional, tidak transparan, dan berpotensi melanggar prosedur hukum.

“Saya kecewa berat. Penyidik seharusnya paham hukum, baik pidana maupun perdata. Mereka juga wajib menguasai administrasi, notulensi, dan tata kelola surat-menyurat. Ini bukan sekadar soal teknis, tapi menyangkut keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Hendri C. Saragi, SH.

Ada tiga poin utama, Hendri merinci yang menjadi dasar kekecewaannya Terhadap Penyidik Polsek Rimbo Bujang :

  1. Penetapan Tersangka Tidak Transparan
    Menurut Hendri, terdapat indikasi bahwa pelaku pembunuhan lebih dari satu orang, diduga antara 5 hingga 7 orang. Namun, hingga saat ini hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Kenapa hanya satu yang ditahan? Ke mana yang lainnya? Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.

  1. Penanganan Awal Laporan Tidak Profesional
    Saat laporan awal disampaikan ke Polsek Rimbo Bujang, penyidik disebut tidak langsung melakukan tindakan pemeriksaan.

“Kenapa harus menunggu keesokan harinya? Ini kasus pembunuhan, bukan perkara ringan,” kata Hendri.

  1. Administrasi Barang Bukti Tidak Sesuai Prosedur
    Pada 4 Juli 2025, saat penyidik mengambil barang bukti dari rumah korban di Emplasemen Unit 6, surat tanda terima barang bukti disebut tidak mencantumkan tanggal yang benar dan tidak dilengkapi stempel resmi.

“Surat itu kosong tanggalnya, hanya tertulis ‘Juni 2025’. Ini sangat janggal dan tidak sah secara administrasi,” tegasnya.

Karena tidak puas dengan penanganan di tingkat Polsek, Hendri pun berangkat ke Polda Jambi melaporkan kasus ini untuk mendapatkan penanganan yang lebih profesional dan transparan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Keadilan harus ditegakkan. Ini bukan hanya soal korban, tapi soal integritas hukum di negeri ini,” ujar Hendri.

Sementara itu, sekitar pukul 11.15 WIB, Sabtu 5 Juli 2025, tim media SINARPOS.com Bungo mencoba mengonfirmasi langsung ke Polsek Rimbo Bujang. Namun, Kapolsek disebut sedang bertugas di luar daerah atau sedang berada di Jambi.

Baca Juga :  Urban Farming Wahana Efektif Manfaatkan Hasil Pemilahan Sampah"

“Bapak Kapolsek sedang dinas luar ke Jambi, silakan konfirmasi ke komandan saja,” ujar salah satu petugas jaga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kapolsek Rimbo Bujang terkait perkembangan kasus pembunuhan Imam Komaini Sidik.

Keluarga korban dan kuasa hukum menilai bahwa kasus ini terkesan tidak diperhatikan atau seperti diabaikan, padahal menyangkut hilangnya nyawa seseorang secara tragis.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan besar tentang profesionalisme aparat penegak hukum di tingkat Polsek.

Hendri C. Saragi SH menyerukan agar institusi kepolisian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik di daerah, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum.


**Laiden Sihombing

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
HUT Kemerdekaan NKRI ke 81 dan Perlindungan Anak di Indonesia.

dito

17 Agu 2026

Di sampaikan dan di tulis oleh H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor dan Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta.   Sebagai Warga Negara Indonesia kita harus bangga sekaligus bahagia atas anugerah Kemerdekaan Indonesia tercinta yang tahun ini merupakan HUT NKRI yg ke 81 tahun. Kita sebagai warga negara Indonesia harus bersyukur kepada ALLAH …

Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Usulkan Status Hybrid bagi Ojol dan pembentukan BLU bid Transportasi Online Berbasis Koperasi

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menanggapi usulan pemerintah agar ojol Berstatus sebagai pelaku UMKM, kepada wartawan, Ign Wibowo ketua umum Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Rabu, 12/8/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak setuju jika ojol di masukkan sebagai pelaku UMKM, pasalnya ojol bukan pelaku usaha mandiri seperti pelaku UMKM yang lain, karena tergantung pada penyedia layanan …

Lagi-Lagi Kabupaten Pesisir Selatan Raih Nilai Terbaik, JDIH Diganjar Predikat AA Istimewa

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Pesisir Selatan berhasil meraih nilai 94 dengan predikat AA (Istimewa) berdasarkan hasil Evaluasi Penilaian Kinerja Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun …

Dosen Dipecat Laporkan Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Naim ke Polda Metro Jaya

dito

11 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta –  Berangkat dari persoalan PHK sepihak tanpa pemberitahuan dan tanpa pesangon, yang di duga dilakukan oleh pihak Universitas Trisakti dan di dukung oleh Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Na’im terhadap seorang dosen senior berinisial NIS, dengan alibi tidak dibayarkannya hak tersebut di karenakan yang bersangkutan masih dikategorikan sebagai calon dosen tetap selama 2015-2025, Serta …

Predikat AA Istimewa, Pesisir Selatan Raih Nilai 98,80 pada Indeks Reformasi Hukum 2026

Primadoni,SH

09 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ,kembali mencatat capaian positif dalam pelaksanaan reformasi hukum. Berdasarkan hasil penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Pesisir Selatan memperoleh nilai 98,80 dengan predikat AA (Istimewa). Hasil penilaian tersebut menjadi gambaran atas pelaksanaan reformasi hukum yang berlangsung …

Sambut HUT ke-81 RI, Robi Binur Imbau Warga Kibarkan Merah Putih

Primadoni,SH

09 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dari Fraksi Partai Demokrat, Robi Binur, mengimbau masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) umumnya, khususnya Kecamatan Koto XI Tarusan untuk memasang dan mengibarkan bendera Merah Putih di halaman rumah masing-masing dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Imbauan tersebut …

x
x