Home » Top News » Kantor Hukum Hendri C. Saragi SH Kritik Tajam Kinerja Penyidik Polsek Rimbo Bujang dalam Kasus Pembunuhan Imam Komaini Sidik

Kantor Hukum Hendri C. Saragi SH Kritik Tajam Kinerja Penyidik Polsek Rimbo Bujang dalam Kasus Pembunuhan Imam Komaini Sidik

Admin Nasionalpos 05 Mei 2025 220

NASIONALPOS.COM Bungo, 5 Juli 2025 || Kasus Pembunuhan Almarhum Imam Komani Sidik masih terus bergulir, hingga kini perkembangan penanganan yang dilakukan Penyidik Polsek Rimbo Bujang belum memberikan hasil penyidikan yang diharapkan pelapor.

Kantor Hukum Hendri C. Saragi, SH secara resmi menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap kinerja oknum penyidik Polsek Rimbo Bujang dalam penanganan kasus pembunuhan tragis yang menimpa almarhum Imam Komaini Sidik. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Hendri dalam konferensi pers yang digelar di kantornya di Jalan Lintas KM 2, Bungo, Provinsi Jambi.

Dalam keterangannya kepada media, Hendri menyebut bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat Polsek Rimbo Bujang dinilai tidak profesional, tidak transparan, dan berpotensi melanggar prosedur hukum.

“Saya kecewa berat. Penyidik seharusnya paham hukum, baik pidana maupun perdata. Mereka juga wajib menguasai administrasi, notulensi, dan tata kelola surat-menyurat. Ini bukan sekadar soal teknis, tapi menyangkut keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Hendri C. Saragi, SH.

Ada tiga poin utama, Hendri merinci yang menjadi dasar kekecewaannya Terhadap Penyidik Polsek Rimbo Bujang :

  1. Penetapan Tersangka Tidak Transparan
    Menurut Hendri, terdapat indikasi bahwa pelaku pembunuhan lebih dari satu orang, diduga antara 5 hingga 7 orang. Namun, hingga saat ini hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Kenapa hanya satu yang ditahan? Ke mana yang lainnya? Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.

  1. Penanganan Awal Laporan Tidak Profesional
    Saat laporan awal disampaikan ke Polsek Rimbo Bujang, penyidik disebut tidak langsung melakukan tindakan pemeriksaan.

“Kenapa harus menunggu keesokan harinya? Ini kasus pembunuhan, bukan perkara ringan,” kata Hendri.

  1. Administrasi Barang Bukti Tidak Sesuai Prosedur
    Pada 4 Juli 2025, saat penyidik mengambil barang bukti dari rumah korban di Emplasemen Unit 6, surat tanda terima barang bukti disebut tidak mencantumkan tanggal yang benar dan tidak dilengkapi stempel resmi.

“Surat itu kosong tanggalnya, hanya tertulis ‘Juni 2025’. Ini sangat janggal dan tidak sah secara administrasi,” tegasnya.

Karena tidak puas dengan penanganan di tingkat Polsek, Hendri pun berangkat ke Polda Jambi melaporkan kasus ini untuk mendapatkan penanganan yang lebih profesional dan transparan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Keadilan harus ditegakkan. Ini bukan hanya soal korban, tapi soal integritas hukum di negeri ini,” ujar Hendri.

Sementara itu, sekitar pukul 11.15 WIB, Sabtu 5 Juli 2025, tim media SINARPOS.com Bungo mencoba mengonfirmasi langsung ke Polsek Rimbo Bujang. Namun, Kapolsek disebut sedang bertugas di luar daerah atau sedang berada di Jambi.

Baca Juga :  Kuasa Pelapor Laporkan Dugaan Keterangan Palsu di Pengadilan Agama Jakarta Barat

“Bapak Kapolsek sedang dinas luar ke Jambi, silakan konfirmasi ke komandan saja,” ujar salah satu petugas jaga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kapolsek Rimbo Bujang terkait perkembangan kasus pembunuhan Imam Komaini Sidik.

Keluarga korban dan kuasa hukum menilai bahwa kasus ini terkesan tidak diperhatikan atau seperti diabaikan, padahal menyangkut hilangnya nyawa seseorang secara tragis.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan besar tentang profesionalisme aparat penegak hukum di tingkat Polsek.

Hendri C. Saragi SH menyerukan agar institusi kepolisian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik di daerah, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum.


**Laiden Sihombing

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Batasi Kekuasaan, Selamatkan Demokrasi Saatnya Masa Jabatan Legislator Indonesia Dibatasi Dua Periode

dito

30 Mei 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh: Andi Nugroho Saputro , staf ahli Poros Rawamangun   Demokrasi modern berdiri di atas satu prinsip utama: kekuasaan harus dibatasi agar tidak berubah menjadi dominasi permanen. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, prinsip itu telah diterapkan secara tegas terhadap cabang kekuasaan eksekutif.   Presiden dibatasi hanya dua periode sebagaimana diatur dalam …

Membaca Motif Politik di Balik Satgas Dasco

Dhio Justice Law

30 Mei 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)  NasionalPos.com, Jakarta – Posisi Sufmi Dasco Ahmad sebagai Ketua Satgas Pemulihan Pasca Bencana DPR RI sulit dibaca semata sebagai langkah teknokratis. Dalam politik, terutama pada lingkar kekuasaan inti, hampir tidak ada penempatan strategis yang benar-benar netral dari kepentingan politik. Apalagi Dasco bukan hanya pimpinan DPR. Ia …

Di duga Sampah sebagai Bancakan Anggaran: Poros Rawamangun Kritik Keras Arah Kebijakan Pemprov DKI

dito

29 Mei 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Kritik keras terhadap arah kebijakan pengelolaan sampah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mencuat. Ketua Umum organisasi masyarakat Poros Rawamangun, Rudy Darmawanto, SH kepada wartawan, yang menghubungi nya, ia menilai kebijakan pemilahan sampah yang saat ini digencarkan Pemprov DKI Jakarta belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan pengelolaan sampah di ibu kota. “Kebijakan tersebut berpotensi hanya …

Harapan orang tua Agar Mulyana 40 tahun yang Hilang Cepat Kembali

Admin Redaksi

29 Mei 2026

Garut, JejakKasus45.Com Sebuah keluarga kecil yang sederhana dengan jumlah keluarga lima orang di kampung Galumpit RT 02, RW 25, Kelurahan Marga Wati, Kecamatan Garut kota, Kabupaten Garut, Keluarga Bendi(65) dan Iwok(55). diliputi kesedihan yang mendalm, pasalnya Anak Sulung nya Mulyana (40) yang merupakan tulang punggung keluarga, meniggalkan rumah sejak hari Minggu 10 Mai 2026, hingga …

Tulang Punggung Keluarga Mulyana 40 Tahun Pergi Untuk Mencari Rumput Hingga Kini sudah 19 hari masih Belum Kembali.

Admin Redaksi

29 Mei 2026

Sebuah Keluarga Kecil yang sederhana, keluarga Bendi (65) dan Iwok (55) di Kampung Galumpit RT/RW 02/25, Kelurahan  Margawati, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Selalu berharap Anak sulungnya Mulyana (40), yang merupakan tulang punggung keluarga bisa kembali secepatnya kerumah. Dihari Minggu 10 Mai 2026 Mulyana, seperti biasanya melakukan pekerjaan sehari hari Mencari Rumput, serta membawa alat-alat …

PPM – LVRI: Rawat Kebhinekaan dengan Sikap Toleran

dito

28 Mei 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Merawat kebhinekaan dengan sikap toleran terhadap keberagaman menjadi suatu keharusan sebagai upaya menjaga keutuhan kedaulatan Bangsa Indonesia.   Kebhinekaan merupakan perilaku saling menghargai dan menghormati perbedaan berbagai ragam suku, ras, agama yang bertujuan untuk dapat saling mengenal baik disisi keyakinan maupun tradisi.   Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Kaderisasi dan Keanggotaan (KK) Pimpinan …

x
x