Nasionalpos.com, Jakarta- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, mengesahkan pembentukan panitia khusus (Pansus) kepemilikan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Paripurna yang digelar secara hybrid ini dihadiri langsung Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan,
Adapun Pansus ini diperlukan dalam rangka identifikasi aset milik Pemprov DKI secara akurat dan transparan yang selama ini terkendala di lapangan, demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI, Misan Samsuri, Senin 1 Agustus 2022 di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta.
“Hari ini kita sahkan pembentukan Pansus Aset. Panitianya akan kami usulkan,” ucap Misan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rencana pembentukan pansus ini, lanjut Misan, sebelumnya sudah dibahas dan diagendakan dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, yang kemudian dilanjutkan melalui berbagai rapat dilakukan secara demokratis, sehingga bermuara pada pengesahan pembentukan pansus tersebut di rapat paripurna, Dengan dibentuknya pansus ini, diharapkan nantinya pihak eksekutif bisa lebih detail dan serius mencatat serta menjaga aset yang dimilki agar tidak dimanfaatkan pihak lain.
“Pansus ini diharapkan bisa berjalan secepatnya sehingga dapat menuntaskan kendala aset milik pemprov,” pungkasnya.(*dit)