Home » Headline » Penundaan Pembacaan Putusan Sela Terhadap Selegram Yokke Hargono

Penundaan Pembacaan Putusan Sela Terhadap Selegram Yokke Hargono

dito 09 Sep 2025 618

NasionalPos.com, Jakarta-

Pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terhadap terdakwa Yokke Hargono, yang disidangkan Senin (8/9/2025), ditunda majelis hakim pada persidangan Kamis (11/9/2025) mendatang.

 

Majelis Hakim menunda membacakan Putusan Sela terhadap terdakwa Yokke Hargono karena dokumen putusan perkara pertikaian antara selegram Yokke Hargono dengan Fitri Sahulteru yang merupakan seorang publik figur ini masih akan dilengkapi oleh Majelis Hakim.

 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perseteruan antara Fitri Salhuteru dengan Yokke Hargono pada setiap kali persidangan terus memanas.

 

Terdakwa Yokke saat ini merupakan tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dititip di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, terkait kasus dugaan pemuatan Slik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diklaim sebagai Data Pribadi suami isteri Cencen Kurniawan & Fitri Salhuteru.

Menanggapi penundaan tersebut Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Sonny Wuisan, SH.,MH, CLA,CRA,CTL, Maruli Tua Silaban, SH.,MH, CRA, Elke Luntungan, SH,MH,CRA kepada wartawan,  ia mengatakan bahwa Majelis Hakim menunda pembacaan Putusan Sela terhadap kliennya Yokke Hargono, di karenakan masih ada berkas putusan yang masih harus dilengkapi majelis hakim dan ada majelis hakim lainnya yang sedang tugas mengikuti acara penting diluar kota, tidak berada ditempat.

Baca Juga :  Janji Kampanye Anies Baswedan Belum Terealisasi Secara Optimal Jangan Jadi Beban Pj Gubernur DKI Jakarta

“Karena Majelis Hakim yang menyidangkan perkar ini belum lengkap, maka persidangan ditunda dan dilanjutkan pada hari Kamis, 11 September 2025 dengan agenda yang sama”, kata Sonny Wuisan mengutip perkataan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Yokke.

Persidangan dengan agenda pembacaan Putusan Sela, tidak dihadiri saksi pelapor Fitri Salhuteru & suaminya Cencen Kurniawan, melainkan hanya dihadiri terdakwa Yokke Hargono.

Sebagai selegram Yokke Hargono pernah ikut terhubung dengan bisnis skin care artis Nikita Mirzani & Fitri Salhuteru yang kerap jadi sorotan publik.

Baca Juga :  FPPJ Dorong Keterlibatan Tokoh Muda dalam Pemilihan Ketua PMI DKI Jakarta

Menurut Kuasa Hukum Yokke, persoalan antara Fitri dengan Yokke Hargono berawal adanya unggahan terdakwa Yokke soal data pribadi Fitri Salhuteru mengenai Slik OJK yang diperoleh Terdakwa dari Media Sosial Instagram #Nenekpansos# lalu diteruskan lagi di media sosial milik Terdakwa.

 

Lebih lanjut dikatakan Tim Kuasa Hukum Yokke, bahwa perbuatan Kliennya terjadi atas adanya tantangan disertai dengan pemberian hadiah dari Pelapor kepada publik mengenai adanya bukti hutang Pelapor.

Atas unggahan tersebut kemudian Cencen Kurniawan suami Fitri Salhuteru melapor ke pihak kepolisian dengan laporan data pribadi yang adalah rahasia dimuat di instagram.

Laporan saksi Pelapor ini ditindaklanjuti pihak kepolisian kemudian kejaksaan mengantarkannya ke meja hijau.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Usulkan Status Hybrid bagi Ojol dan pembentukan BLU bid Transportasi Online Berbasis Koperasi

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menanggapi usulan pemerintah agar ojol Berstatus sebagai pelaku UMKM, kepada wartawan, Ign Wibowo ketua umum Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Rabu, 12/8/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak setuju jika ojol di masukkan sebagai pelaku UMKM, pasalnya ojol bukan pelaku usaha mandiri seperti pelaku UMKM yang lain, karena tergantung pada penyedia layanan …

GGBC Jabotabek Tolak Ojol Berstatus UMKM”

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gojek Grab Bikers Comunity (GGBC) Jabotabek menolak status ojek daring atau ojek online (ojol) menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rencana peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang segera disahkan Pemerintah, demikian di sampaikan Aping Ketua Umum GGBC Jabotabek kepada wartawan, Rabu, 12/8/2026 di …

Dosen Dipecat Laporkan Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Naim ke Polda Metro Jaya

dito

11 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta –  Berangkat dari persoalan PHK sepihak tanpa pemberitahuan dan tanpa pesangon, yang di duga dilakukan oleh pihak Universitas Trisakti dan di dukung oleh Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Na’im terhadap seorang dosen senior berinisial NIS, dengan alibi tidak dibayarkannya hak tersebut di karenakan yang bersangkutan masih dikategorikan sebagai calon dosen tetap selama 2015-2025, Serta …

Reshuffle Kabinet: Ujian Otoritas Prabowo Di Tengah Ancaman Delegitimasi

Dhio Justice Law

07 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Setiap pemimpin memiliki momentum untuk menentukan arah sejarahnya. Bagi Presiden Prabowo Subianto, momentum saat ini adalah reshuffle kabinet. Reshuffle bukan sekadar mengganti orang di kursi menteri, tapi sebuah pernyataan politik tentang standar kepemimpinan yang ingin dibangun seorang presiden. Saat itulah publik akan menilai, apakah …

PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR

dito

06 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak …

JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

x
x