Peredaran Obat Keras Jenis Narkotika di Cimanggis Depok Seperti Tidak Tersentuh Hukum

- Editor

Sabtu, 30 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionalpos.com ll Kabupaten Bogor- Menghancurkan kehidupan generasi bangsa. Para pelaku penjual obat-obatan jenis narkotika Tramadol, Eximer dan berbagai merk lain dengan berkedok menjadi kios penjual kosmetik, kios penjual sembako atau kios penjual asesoris hp dipinggir jalan. Dalam menjalankan aksi kejahatan mereka seperti tidak tersentuh oleh hukum dan mengabaikan keselamatan masyarakat dilingkungan sekitar.

Peristiwa ini terungkap dari hasil penelusuran team awak media yang menemukan tempat penjualan obat-obatan jenis narkotika tersebut di Jalan Raya Bogor-Depok, tak jauh dari lokasi keberadaan Polsek Cimanggis Depok. Jumat, (29/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini tentu jadi bahan pertanyaan luas bagi semua kalangan Masyarakat, kenapa para pelaku penjual obat obatan jenis narkotika tersebut tidak bisa di tindak secara hukum. Sedangkan bahaya obat yang mereka jual bebas tanpa resep dokter begitu jelas sangat mengancam kesehatan banyak orang.

Dalam praktek usaha nya, para pelaku yang mayoritas dari Daerah Provinsi Aceh ini tidak pandang bulu terhadap siapa saja yang ingin jadi pelanggan mereka, baik itu orang dewasa maupun anak sekolah tetap akan dilayani.

Lantaran tergolong obat jenis Psikotropika, dampak dari mengkonsumsi obat tersebut tanpa resep dokter bisa berakibat fatal seperti ketergantungan atau sipemakai aktif dapat mengalami penyakit mental yang membahayakan bagi orang lain.

Baca Juga :   Cek Fakta ! Amar Putusan Kasus PDAM Pessel, Tak Ada Sebut Nama Hendrajoni, Tim Pemenangan Siapkan Somasi

Saat investigasi, tim awak media mencoba mengadukan peristiwa itu kepada petugas Kepolisian Sektor Cimanggis, salah seorang anggota Polsek berinisial (RF) dengan pangkat Brigadir, yang bertugas di unit pelayanan SPKT mengarahkan awak media untuk mengadu ke Mapolres Depok, dengan alasan Polsek Cimanggis tidak ada unit satuan Reserse Narkoba nya.

” Untuk selanjutnya, beberapa orang awak media akan mencoba membuat pengaduan terkait peredaran obat-obatan terlarang ini kesemua instansi terkait, agar bisa memberantas pelaku kejahatan yang diduga terstruktur serta mengamankan barang bukti dan menangkap sipelaku di TKP, harapan saya APH setempat merespon baik dan cepat pengaduan ini, ” ujar Herna dan team awak media.

Sementara itu, Putra Chan. Salah seorang aktivis lingkungan dari LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) GANN ( Gerakan Anti Narkoba Nasional) yang geram melihat ulah para pelaku penjual obat obatan terlarang itu ikut berkomentar saat dirinya bertemu awak media.

” Apa jadinya generasi bangsa ini ? Hancur sudah akibat ketergantungan obat obatan jenis narkotika itu, lama-lama mereka bisa gila. Harus nya para pelaku penjual ditangkap seperti di Wilayah hukum lainnya. Banyak pelaku yang ditangkap dan ditutup semua kios mereka, gaada yang boleh buka. Ini ko Wilayah Cimanggis bebas banget ya ?,” ujar Putra.

Baca Juga :   Bendahara PWI Kepri jadi Korban Penipuan Bermodus Catut Nama Kapolres Natuna

Begitu juga komentar dari Erwin Kotalima. Team Hukum Media saat menyoroti penomenal peredaran obat-obatan jenis narkotika yang sekarang lagi marak dilingkungan masyarakat tersebut.

” Sudah menjadi kewajiban dari para Kepala Pemerintah Wilayah setempat untuk peduli terhadap masyarakat nya, juga Aparat Penegak Hukum dan seluruh Instansi terkait lain nya agar menindak tegas para penjual obat obatan jenis narkotika diwilayah nya. Mereka, para pelaku kejahatan penjual obat tersebut bisa ko dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ungkap Erwin SH.

Erwin SH. Juga menambahkan, siapa saja yang mengetahui suatu tindak kejahatan tapi tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib maka bisa dikenakan pasal undang-undang persekongkolan dengan kejahatan.

Untuk diketahui, saat ini peredaran obat-obatan jenis narkotik yang di jual bebas diberbagai wilayah Jawa Barat dan sangat mengkawatirkan ini sedang menjadi perhatian masyarakat dan penanganannya oleh pemerintah setempat serta Aparat Penegak Hukum (APH) tengah menjadi sorotan berbagai Media, LSM dan Ativis Lingkungan.

(Red/HR/Tim)

Loading

Berita Terkait

Sengketa Kompleks Ruslan vs BSI Masuki Babak Baru, Mediasi Dinyatakan Gagal
Polda Sumbar Komitmen Perangi Narkoba, Januari Sampai April Bongkar Ratusan Kasus
Banyak ormas bermanfaat, tapi jangan sampai jadi pemeras
Tindakan Pencabulan yang Dilakukan Oknum Dokter Terhadap Pasien, Dikecam Anggota DPR RI Lisda Hendrajoni
Kejari Pesisir Selatan Kampanye Anti Korupsi di Kantor Kecamatan Sutera
Polres Pesisir Selatan Ungkap Kasus Narkoba Jenis Shabu, Satu Tersangka Diamankan
Dugaan Korupsi Pembangunan Rusun Mahasiswa IAIN Laa Roiba, Diadukan ke KPK
Kekecewaan Aktivis dan Konsumen Januardi Manurung Terhadap Air Mineral Merek Royal yang Di Duga Mengandung Kotoran

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 19:45 WIB

Sengketa Kompleks Ruslan vs BSI Masuki Babak Baru, Mediasi Dinyatakan Gagal

Selasa, 29 April 2025 - 16:38 WIB

Polda Sumbar Komitmen Perangi Narkoba, Januari Sampai April Bongkar Ratusan Kasus

Jumat, 25 April 2025 - 14:42 WIB

Banyak ormas bermanfaat, tapi jangan sampai jadi pemeras

Sabtu, 19 April 2025 - 06:54 WIB

Tindakan Pencabulan yang Dilakukan Oknum Dokter Terhadap Pasien, Dikecam Anggota DPR RI Lisda Hendrajoni

Kamis, 17 April 2025 - 21:14 WIB

Kejari Pesisir Selatan Kampanye Anti Korupsi di Kantor Kecamatan Sutera

Berita Terbaru