Home » Hukum » Peredaran Obat Keras Jenis Narkotika di Cimanggis Depok Seperti Tidak Tersentuh Hukum

Peredaran Obat Keras Jenis Narkotika di Cimanggis Depok Seperti Tidak Tersentuh Hukum

Syamsul Bahri 30 Nov 2024 119

 

Nasionalpos.com ll Kabupaten Bogor- Menghancurkan kehidupan generasi bangsa. Para pelaku penjual obat-obatan jenis narkotika Tramadol, Eximer dan berbagai merk lain dengan berkedok menjadi kios penjual kosmetik, kios penjual sembako atau kios penjual asesoris hp dipinggir jalan. Dalam menjalankan aksi kejahatan mereka seperti tidak tersentuh oleh hukum dan mengabaikan keselamatan masyarakat dilingkungan sekitar.

Peristiwa ini terungkap dari hasil penelusuran team awak media yang menemukan tempat penjualan obat-obatan jenis narkotika tersebut di Jalan Raya Bogor-Depok, tak jauh dari lokasi keberadaan Polsek Cimanggis Depok. Jumat, (29/11/2024).

Hal ini tentu jadi bahan pertanyaan luas bagi semua kalangan Masyarakat, kenapa para pelaku penjual obat obatan jenis narkotika tersebut tidak bisa di tindak secara hukum. Sedangkan bahaya obat yang mereka jual bebas tanpa resep dokter begitu jelas sangat mengancam kesehatan banyak orang.

Dalam praktek usaha nya, para pelaku yang mayoritas dari Daerah Provinsi Aceh ini tidak pandang bulu terhadap siapa saja yang ingin jadi pelanggan mereka, baik itu orang dewasa maupun anak sekolah tetap akan dilayani.

Lantaran tergolong obat jenis Psikotropika, dampak dari mengkonsumsi obat tersebut tanpa resep dokter bisa berakibat fatal seperti ketergantungan atau sipemakai aktif dapat mengalami penyakit mental yang membahayakan bagi orang lain.

Baca Juga :  Korupsi Dana Bantuan Keuangan Pemprov Jateng, Seorang Kades di Magelang Terancam Hukuman Seumur Hidup

Saat investigasi, tim awak media mencoba mengadukan peristiwa itu kepada petugas Kepolisian Sektor Cimanggis, salah seorang anggota Polsek berinisial (RF) dengan pangkat Brigadir, yang bertugas di unit pelayanan SPKT mengarahkan awak media untuk mengadu ke Mapolres Depok, dengan alasan Polsek Cimanggis tidak ada unit satuan Reserse Narkoba nya.

” Untuk selanjutnya, beberapa orang awak media akan mencoba membuat pengaduan terkait peredaran obat-obatan terlarang ini kesemua instansi terkait, agar bisa memberantas pelaku kejahatan yang diduga terstruktur serta mengamankan barang bukti dan menangkap sipelaku di TKP, harapan saya APH setempat merespon baik dan cepat pengaduan ini, ” ujar Herna dan team awak media.

Sementara itu, Putra Chan. Salah seorang aktivis lingkungan dari LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) GANN ( Gerakan Anti Narkoba Nasional) yang geram melihat ulah para pelaku penjual obat obatan terlarang itu ikut berkomentar saat dirinya bertemu awak media.

” Apa jadinya generasi bangsa ini ? Hancur sudah akibat ketergantungan obat obatan jenis narkotika itu, lama-lama mereka bisa gila. Harus nya para pelaku penjual ditangkap seperti di Wilayah hukum lainnya. Banyak pelaku yang ditangkap dan ditutup semua kios mereka, gaada yang boleh buka. Ini ko Wilayah Cimanggis bebas banget ya ?,” ujar Putra.

Baca Juga :  Gebyar Bazar Adhyaksa 2024 Mendukung Peningkatan Daya Beli dan Kepedulian Sosial

Begitu juga komentar dari Erwin Kotalima. Team Hukum Media saat menyoroti penomenal peredaran obat-obatan jenis narkotika yang sekarang lagi marak dilingkungan masyarakat tersebut.

” Sudah menjadi kewajiban dari para Kepala Pemerintah Wilayah setempat untuk peduli terhadap masyarakat nya, juga Aparat Penegak Hukum dan seluruh Instansi terkait lain nya agar menindak tegas para penjual obat obatan jenis narkotika diwilayah nya. Mereka, para pelaku kejahatan penjual obat tersebut bisa ko dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ungkap Erwin SH.

Erwin SH. Juga menambahkan, siapa saja yang mengetahui suatu tindak kejahatan tapi tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib maka bisa dikenakan pasal undang-undang persekongkolan dengan kejahatan.

Untuk diketahui, saat ini peredaran obat-obatan jenis narkotik yang di jual bebas diberbagai wilayah Jawa Barat dan sangat mengkawatirkan ini sedang menjadi perhatian masyarakat dan penanganannya oleh pemerintah setempat serta Aparat Penegak Hukum (APH) tengah menjadi sorotan berbagai Media, LSM dan Ativis Lingkungan.

(Red/HR/Tim)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Beri Motivasi dan Edukasi, Waka Polres Pesisir Barat Pimpin Upacara Bendera di MAN 1 Pesisir Tengah

Taufik Hidayat

19 Okt 2026

Pesisir Barat – Dalam rangka pembinaan generasi muda dan pencegahan kenakalan remaja, Polres Pesisir Barat melaksanakan kegiatan menjadi Pembina Upacara di MAN 1 Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, pada hari Senin (19/10/2026) Pukul 07.30 WIB. Kegiatan upacara bendera tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Pesisir Barat *Kompol Sugeng Sumanto, S.E., M.H.* sebagai Pembina Upacara, didampingi …

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar   “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Polresta Sumenep Sikapi Pengaduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta dalam Penanganan Perkara Narkotika

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com. SUMENEP – JATIM | Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura dalam penanganan perkara narkotika. Pengaduan tersebut menjadi perhatian serius dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), Polresta Sumenep telah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang mengadukan (Korban) serta …

Polsek Talango Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Diamankan

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com SUMENEP – JATIM | Unit Reskrim Polsek Talango, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial R (37) dan H (28). Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah petugas melakukan …

Gagal Insaf, Residivis Spesialis Curanmor Kembali Dibekuk Tim URC Sat Reskrim Polres Pesibar dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara

Taufik Hidayat

15 Okt 2026

Pesisir Barat – Lulusan penjara yang gagal insaf, Baru keluar, langsung magang curanmor lagi, itulah sebuah kata-kata yang cocok untuk Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan yang berhasil diringkus Tim Gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesibar Dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara. Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan berinisial US (40) Warga Pekon Kampung Jawa dan JB (50) …

x
x