NasionalPos.com, Jakarta – Diperoleh informasi adanya dugaan tindak Pidana Korupsi Pemberian kredit Pemilikan Apartemen (KPA ) Tunai bertahap oleh Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau kepada PT. Broadbiz Tahun 2011 sampai dengan 2017, Dengan Terdakwa Roby Irwanto,M.Taufik dan Joko Pranoto, adapun terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit pemilikan apartemen (KPA) tunai bertahap oleh Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau kepada PT. Broadbiz Tahun 2011 sampai dengan 2017 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 39.151.059.341,- (Tiga puluh sembilan milyar seratus lima puluh satu juta lima puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah).
Yang saat ini kasus tersebut, sudah memasuki persidangan dengan menghadirkan para Ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni :Ainul Yaqin, SE, M.Ak, Ak, CA,CFra, CPA (Aust) sebagai ahli dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Drs. Siswo Sujanto, DEA ahli Keuangan Negara Universitas PATRIA ARTHA.
“Adapun keterangan yang disampaikan oleh ahli di muka persidangan telah mendukung pembuktian dakwaan yang disangkakan terhadap para Terdakwa.”ungkap Jaksa Penuntut Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah permintaan keterangan ahli selesai didengarkan dilanjutkan dengan pemeriksaan Saksi Mahkota. Atas nama Saksi :
- Robby Irwanto
- M. Taufik
- Joko Pranoto
Adapun terhadap pemeriksaan tersebut Majelis Hakim menganggap keterangan saksi mahkota tersebut juga digunakan sebagai keterangan Terdakwa didalam persidangan. Setelah itu terdakwa M. Taufik dan Joko Pranoto menghadirkan saksi A de Charge atas nama Indra Susanto (Pegawai Bank DKI).
Sementara itu, menanggapi adanya kasus tersebut, awak media pun melakukan penelurusan ke masyarakat, memerlukan waktu lama, berhasil menemui salah seorang warga Jakarta, sebut saja Abdullah (35) yang juga seorang mahasiswa dan juga nasabah Bank DKI, kepada awak media, ia mengatakan bahwa kasus ini sangat mengejutkan warga Jakarta, terutama dirinya yang juga nasabah bank DKI, dirinya sangat tidak menyangka, adanya kasus dugaan korupsi yang melibatkan karyawan Bank DKI, sepengetahuannya Bank DKI sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta, yang beberapa waktu lalu banyak menerima berbagai penghargaan atas prestasi kinerjanya, tapi ternyata juga terindikasi tersandung kasus dugaan korupsi.
“Ya, tentunya kasus ini dapat terindikasi berdampak mengurangi kepercayaan masyarakat kepada Bank DKI, sangat ironis banget, bang, kok bisa terjadi kasus dugaan korupsi uang rakyat atau uang nasabah yang dikelola oleh Bank DKI, kami jadi was-was, bang, ya, kami sangat berharap majelis hakim memberikan hukuman setimpal terhadap terdakwa”tukas Abdullah saat bicara dengan awak media, Sabtu, 16 Juli 2022 di Jakarta.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai berita ini, hingga berita ini ditayangkan, pihak humas Bank DKI, saat dihubungi, tidak memberikan tanggapan apapun, bahkan diduga terkesan tidak menanggapi permohonan konfirmasi dari awak media. (*red)