Pemprov DKI Buka Posko Konsultasi dan Pengaduan THR

- Editor

Rabu, 27 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, Jakarta- Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) telah membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 1445 H/2024 M.

Posko tersebut berlokasi di Kantor Dinas dan Suku Dinas Nakertransgi lima wilayah kota administrasi serta Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Kepala Dinas Nakertransgi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, Posko THR Keagamaan Tahun 2024 dibuka mulai tanggal 25 Maret hingga 25 April dengan waktu pelayanan setiap Senin sampai Kamis pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dan hari Jumat pukul 08.00 sampai 15.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Posko dibentuk untuk melayani konsultasi dan pengaduan baik secara luring atau tatap muka, maupun daring atau online melalui aplikasi WhatsApp dan situs web https://poskothr.kemnaker.go.id,” ujar Hari, Rabu 27/3/2024.

Layanan Konsultasi dapat menghubungi WhatsApp Dinas Nakertransgi di nomor 0814-0063-8826. sedangkan nomor Layanan Pengaduan di nomor 0889-7312-0226. Untuk informasi lebih lanjut dapat mengakses Instagram @disnakertrans_dki_jakarta.

Hari menjelaskan, Pegawai Mediator Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan juga melakukan Monitoring dan Evaluasi (monev) ke perusahaan-perusahaan di wilayah DKI Jakarta dalam rangka memastikan pemberian THR Keagamaan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh di DKI Jakarta.

Ia menambahkan, melalui pembentukan Posko THR Keagamaan serta pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi pemberian THR Tahun 2024 oleh petugas Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta diharapkan dapat melayani pihak pekerja/buruh maupun pengusaha memperoleh informasi, konsultasi dan sarana pengaduan.

“Serta memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 sampai kepada pekerja/buruh di DKI Jakarta dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah,” tandas Hari.

Sebagai informasi, hasil Evaluasi dan Monitoring berdasarkan data Posko THR Keagamaan Tahun 2023 terdapat 248 konsultasi dan 766 pengaduan. Dari jumlah 766 pengaduan dimaksud telah dilakukan tindak lanjut sebagai berikut:

1) 243 pengaduan dapat diselesaikan setelah dilakukan kunjungan ke Perusahaan dan panggilan kepada Pengusaha.

2) 490 pengaduan dapat diselesaikan setelah melalui proses lebih lanjut antara lain panggilan pembinaan, penetapan nota pemeriksaan 1 sampai 3 bahkan hingga pemberian sanksi administrasi kepada Pengusaha sehingga Pekerja/Buruh menerima pemberian THR.

3) 33 pengaduan tidak dapat ditindaklanjuti akibat beberapa hal, yaitu: a. Pelapor tidak dapat memberikan data yang dibutuhkan (data perusahaan dan pekerja tidak sesuai) b. Pelapor telah di PHK oleh Perusahaan c. Pelapor telah habis masa kontraknya d. Pelapor tidak memenuhi panggilan untuk menyampaikan keterangan dan e. Pengusaha tidak memenuhi panggilan.

Berita Terkait

Pelemahan Rupiah Berlanjut ke Posisi Rp16.210/Dolar AS
Uzbekistan Tantang Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23
Nurul Ghufron Respons Surat MAKI terkait Mutasi ASN
KPK-Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Gencarkan Pencegahan Korupsi
Aktivis 98 Nilai Putusan MK Soal PHPU Pilpres 2024, Membuktikan Pilpres 2024 Cacat Moral, Cacat Etika & Cacat Demokratis
Praktisi Hukum : Putusan MK Tentang PHPU Pilpres 2024, Cetak Sejarah Baru Penyelesaian Sengketa Pilpres
Hadiri Penetapan Presiden-Wapres, Anies Ingin Hormati Proses Bernegara
Butuh Regulasi Perlindungan Tempat Usaha dari Ancaman Kebakaran

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 23:54 WIB

Pelemahan Rupiah Berlanjut ke Posisi Rp16.210/Dolar AS

Jumat, 26 April 2024 - 23:45 WIB

Uzbekistan Tantang Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23

Jumat, 26 April 2024 - 23:37 WIB

Nurul Ghufron Respons Surat MAKI terkait Mutasi ASN

Jumat, 26 April 2024 - 23:22 WIB

KPK-Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Gencarkan Pencegahan Korupsi

Kamis, 25 April 2024 - 13:04 WIB

Aktivis 98 Nilai Putusan MK Soal PHPU Pilpres 2024, Membuktikan Pilpres 2024 Cacat Moral, Cacat Etika & Cacat Demokratis

Rabu, 24 April 2024 - 19:58 WIB

Hadiri Penetapan Presiden-Wapres, Anies Ingin Hormati Proses Bernegara

Rabu, 24 April 2024 - 19:34 WIB

Butuh Regulasi Perlindungan Tempat Usaha dari Ancaman Kebakaran

Selasa, 23 April 2024 - 19:40 WIB

Dalam Memberantas Judi Online, Diperlukan Kerjasama dengan Negara Lain

Berita Terbaru

Ekonomi

Pelemahan Rupiah Berlanjut ke Posisi Rp16.210/Dolar AS

Jumat, 26 Apr 2024 - 23:54 WIB

Headline

Uzbekistan Tantang Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23

Jumat, 26 Apr 2024 - 23:45 WIB

Headline

Nurul Ghufron Respons Surat MAKI terkait Mutasi ASN

Jumat, 26 Apr 2024 - 23:37 WIB