Berkas Permohonan Gugatan Hasil Pemilu 2024 dari Timnas Amin Telah Diterima MK

- Editor

Kamis, 21 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, Jakarta-    Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima semua berkas permohonan gugatan hasil pemilu 2024 dari Timnas Amin. Dia juga mengonfirmasi pendaftaran gugatan dugaan kecurangan pemilu yang diajukan oleh Tim Hukum Amin juga masuk pada dini hari tadi.

“Iya. Dari pilpres sudah masuk dari 01. Sudah masuk tadi. Penyerahan permohonan secara online tadi malam, dini hari. Terus tadi datang. Kalau pilpres kan tidak ada perbaikan (tahapan) jadi tinggal menunggu registrasi saja,” ujar Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis 21/3/2024.

Baca Juga :   Hadapi Naiknya Harga Energi, Jerman Siapkan Anggaran 65 Miliar Euro

Fajar juga menyampaikan sejauh ini peserta pemilihan legislatif (pileg) belum ada yang mendaftarkan gugatan ke MK. Secara informal, ada partai politik yang datang ke MK untuk meminta penjelasan mengenai mekanisme pengajuan gugatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tadi malam ada, sudah ada yang datang. Kalau dari partai saya belum tahu. Tadi malam ada yang ingin mendaftar tapi tidak bawa apa-apa. Ketentuannya kan mengajukan perkara harus bawa permohonannya, identitas pemohon, identitas dia, apakah kuasa, prinsipal, ini tidak bawa apa-apa,” kata Fajar.

“Sehingga tadi malam, kita alihkan ke layanan konsultasi supaya tahu. Tadi malam itu. Itu untuk pileg. Saya kurang tahu dari mana. Nanti saya cek di layanan konsultasi,” tambahnya.

Diketahui, sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan oleh MK, para peserta pilpres diberikan waktu 3 hari dari waktu pengumuman resmi KPU apabila ingin mendaftarkan gugatan. Sementara itu, untuk peserta pileg, peserta diberikan waktu 3×24 jam untuk mendaftarkan permohonan ke MK.

Berita Terkait

Wasit Indonesia U-23 vs Uzbekistan, Shen Yinhao dari Tiongkok
Di Momentum Hari Kesiapsiagaan Bencana Tahun 2024, Para ORDA Bertekad Sukseskan Gerakan Siap Untuk Selamat
Pelemahan Rupiah Berlanjut ke Posisi Rp16.210/Dolar AS
Uzbekistan Tantang Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23
Nurul Ghufron Respons Surat MAKI terkait Mutasi ASN
KPK-Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Gencarkan Pencegahan Korupsi
Aktivis 98 Nilai Putusan MK Soal PHPU Pilpres 2024, Membuktikan Pilpres 2024 Cacat Moral, Cacat Etika & Cacat Demokratis
Praktisi Hukum : Putusan MK Tentang PHPU Pilpres 2024, Cetak Sejarah Baru Penyelesaian Sengketa Pilpres

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 21:26 WIB

Wasit Indonesia U-23 vs Uzbekistan, Shen Yinhao dari Tiongkok

Sabtu, 27 April 2024 - 21:16 WIB

Di Momentum Hari Kesiapsiagaan Bencana Tahun 2024, Para ORDA Bertekad Sukseskan Gerakan Siap Untuk Selamat

Jumat, 26 April 2024 - 23:54 WIB

Pelemahan Rupiah Berlanjut ke Posisi Rp16.210/Dolar AS

Jumat, 26 April 2024 - 23:45 WIB

Uzbekistan Tantang Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23

Jumat, 26 April 2024 - 23:37 WIB

Nurul Ghufron Respons Surat MAKI terkait Mutasi ASN

Kamis, 25 April 2024 - 13:04 WIB

Aktivis 98 Nilai Putusan MK Soal PHPU Pilpres 2024, Membuktikan Pilpres 2024 Cacat Moral, Cacat Etika & Cacat Demokratis

Kamis, 25 April 2024 - 10:49 WIB

Praktisi Hukum : Putusan MK Tentang PHPU Pilpres 2024, Cetak Sejarah Baru Penyelesaian Sengketa Pilpres

Rabu, 24 April 2024 - 19:58 WIB

Hadiri Penetapan Presiden-Wapres, Anies Ingin Hormati Proses Bernegara

Berita Terbaru

Ekonomi

Pelemahan Rupiah Berlanjut ke Posisi Rp16.210/Dolar AS

Jumat, 26 Apr 2024 - 23:54 WIB

Headline

Uzbekistan Tantang Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23

Jumat, 26 Apr 2024 - 23:45 WIB

Headline

Nurul Ghufron Respons Surat MAKI terkait Mutasi ASN

Jumat, 26 Apr 2024 - 23:37 WIB